• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 30452 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 29815 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 40011 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 43450 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 46097 Kali

  • Home
  • Nasional

BEM ITP2I Desak Kapolda Riau Usut dan Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Redaksi

Kamis, 03 September 2026 07:12:35 WIB
Cetak
BEM ITP2I Desak Kapolda Riau Usut dan Tindak Tegas Pelaku Karhutla
Presiden BEM ITP2I Fajar Nugraha

PELALAWAN (Pelalawanpos) – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Provinsi Riau. Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Institut Teknologi Perkebunan Pelalawan Indonesia (BEM ITP2I), Fajar Nugraha, mendesak aparat penegak hukum tidak menjadikan karhutla sebagai persoalan tahunan yang hanya ditangani ketika api telah membesar dan asap mulai mengepung masyarakat.

Fajar merespons pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menegaskan bahwa sebagian besar kasus kebakaran hutan dan lahan bukan semata-mata fenomena alam, melainkan terjadi akibat aktivitas manusia, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.

Menurut Fajar, pernyataan tersebut harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum di Riau untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan karhutla.
“Kalau karhutla sebagian besar bukan fenomena alam, berarti ada faktor manusia di dalamnya. Maka jangan hanya api yang dicari untuk dipadamkan, tetapi penyebab dan pihak yang bertanggung jawab juga harus dicari,” tegas Fajar.

Ia menilai masyarakat Riau sudah terlalu sering menghadapi persoalan yang sama. Setiap kali musim rawan kebakaran tiba, persoalan asap kembali muncul, sementara masyarakat harus menanggung dampaknya.

“Jangan sampai karhutla ini seperti pesta ulang tahun. Setiap tahun datang, setiap tahun dirayakan dengan asap, dan setiap tahun kita kembali membicarakan persoalan yang sama,”sindirnya.

BEM ITP2I mendesak Kapolda Riau dan seluruh Kapolres di jajaran Polda Riau untuk segera mengambil langkah konkret dan terukur dalam menangani setiap kasus karhutla.

Fajar meminta aparat melakukan penyelidikan secara serius terhadap titik-titik kebakaran yang ditemukan, terutama apabila terdapat indikasi bahwa kebakaran tersebut disebabkan oleh aktivitas manusia.

Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah, tanpa pandang bulu.

“Kami tidak meminta aparat menuduh siapa pun tanpa bukti. Kami meminta aparat bekerja secara profesional. Jika berdasarkan penyelidikan ditemukan unsur pidana, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Diingatkannya pembakaran lahan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan pembakaran lahan berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Fajar menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api dan pembagian masker ketika asap telah menyebar.

Menurutnya, pendekatan tersebut hanya menyelesaikan persoalan di permukaan. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus membangun sistem pencegahan sekaligus memastikan adanya pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan pelanggaran.

“Jangan hanya tangkap apinya, tetapi kalau memang ada tindak pidana, tangkap juga pelakunya melalui proses hukum. Karena kalau pelakunya tidak pernah ditemukan atau tidak pernah diproses, maka kebakaran akan terus berulang,” kata Fajar.

Sebagai bagian dari kepedulian mahasiswa terhadap persoalan lingkungan di Riau, BEM ITP2I menyampaikan sejumlah desakan kepada aparat penegak hukum terkait peningkatan patroli dan pengawasan di wilayah yang rawan terjadi karhutla, pengusutan tindak pidana secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.

"Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap individu maupun pihak lain apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan terkahir kita desak pemerintah dan aparat penegak hukum harus membangun sistem pencegahan jangka panjang, sehingga karhutla tidak kembali menjadi persoalan yang berulang setiap tahun,"tegas Fajar

BEM ITP2I akan terus mendorong perhatian publik terhadap isu lingkungan, khususnya persoalan karhutla yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

“Kalau kita sudah tahu persoalannya berulang setiap tahun, maka tidak ada alasan untuk mengulang cara penanganan yang sama. Karhutla bukan tradisi tahunan. Karhutla adalah persoalan serius yang harus dicegah, diusut, dan ditangani secara tegas sesuai hukum,” tutup Fajar Nugraha.***


Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

PT Arara Abadi Terjunkan RPK dan Alat Berat Padamkan Karhutla Kerumutan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:54:20 WIB

KERUMUTAN (Pelalawanpos) — Personel Regu Pemadam Kebakaran (RPK) PT Arara Abadi turut berjibaku.

Nasional

KMPKS Apresiasi Instruksi Prabowo Soal Karhutla, Minta Korporasi yang Lalai Ditindak Tegas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:18:08 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos.co)– Kedatangan Presiden RI Prabowo Subiant.

Nasional

Massa APDK-P Desak 294 Hektare Lahan di Luar HGU PT THIP Jadi Objek Reforma Agraria

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:05:42 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Ratusan massa yang tergabung d.

Nasional

Di Tengah Ancaman Karhutla, Pemkab Pelalawan Gelar Shalat Istisqa Serentak: Memohon Hujan dan Keselamatan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:42:39 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Di tengah musim kemarau yang m.

Nasional

JMSI Riau Siapkan UKW Semua Tingkatan Oktober 2026, Segini Biayanya

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:49:30 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos.co)– Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) .

Nasional

Bupati Zukri Turun Langsung, Karhutla Dekati Pusat Kota Pangkalan Kerinci

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:40:22 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Kebakaran hutan dan lahan (Kar.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Miris! Warga Siak Sebut Makam Leluhur Ikut Jadi Areal Sawit PTPN V
03 September 2026
BEM ITP2I Desak Kapolda Riau Usut dan Tindak Tegas Pelaku Karhutla
03 September 2026
Pimpin Rapat GTRA, Bupati Tegaskan Penyelesaian Konflik Agraria PT THIP dengan mengedepankan kepastian hukum dan berkeadilan
02 September 2026
Tikungan Gelap dan Tajam, Mahasiswa KKN UIN Suska Pasang 10 Reflektor
01 September 2026
Kualitas Udara Menurun, Komnas PA Riau Apresiasi Gerak Cepat Plt Gubernur Lindungi Anak Sekolah
01 September 2026
Pemilik Lahan 4 Hektare Minta BPN Pelalawan Tak Terbitkan Sertifikat di Tengah Konflik
01 September 2026
Puluhan Tahun Tak Kunjung Terima Plasma, Warga Kuala Terusan Desak PT PHI Tunaikan 20 Persen Kemitraan
31 Agustus 2026
Bupati Zukri Kukuhkan Pengurus AGPAII Pelalawan, Tegaskan Guru Agama Jadi Benteng Moral Generasi Emas
31 Agustus 2026
Safari Masjid HIMA Persis Pelalawan: Dari Bersih-Bersih Masjid hingga Santuni 15 Lansia
30 Agustus 2026
Saat Bupati Padamkan Karhutla, Penghargaan Peduli Anak Yatim Justru Datang: Zukri Raih Tribun Award 2026
30 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Tahun Tak Kunjung Terima Plasma, Warga Kuala Terusan Desak PT PHI Tunaikan 20 Persen Kemitraan
  • 2 Bupati Zukri Kukuhkan Pengurus AGPAII Pelalawan, Tegaskan Guru Agama Jadi Benteng Moral Generasi Emas
  • 3 Saat Bupati Padamkan Karhutla, Penghargaan Peduli Anak Yatim Justru Datang: Zukri Raih Tribun Award 2026
  • 4 Sempat Vakum, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Bangkit! Bejo Utomo Resmi Pimpin Periode 2026–2027
  • 5 Bupati League Futsal Pelalawan 2026 Resmi Bergulir, Bupati Zukri Bidik Lahirnya Bintang Futsal Masa Depan
  • 6 Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security
  • 7 Kabut Asap Makin Mencekam, Bupati Pelalawan Terbitkan Edaran: Khatib Diminta Ajak Jamaah Perbanyak Istighfar dan Doa Turun Hujan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media