• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 18790 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 18253 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 28384 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 31893 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 33916 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pelalawan

PHK di PT APRIL Group Memanas, Mediasi Ketiga Masih Buntu

Redaksi

Kamis, 16 April 2026 13:07:20 WIB
Cetak
PHK di PT APRIL Group Memanas, Mediasi Ketiga Masih Buntu
Sengketa tersebut kini memasuki tahap mediasi tripartit ketiga di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pelalawan, Senin (13/4/2026).

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Riau Andalan Paperboard Internasional (RAPI) di bawah naungan APRIL Group terus bergulir. Sengketa tersebut kini memasuki tahap mediasi tripartit ketiga di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pelalawan, Senin (13/4/2026).

Pekerja yang terdampak, Iyus Timotius, yang menjabat sebagai superintendent dengan masa kerja hampir enam tahun, mengaku saat ini tengah memperjuangkan haknya setelah kehilangan pekerjaan. Ia berharap pemerintah dapat berperan aktif dalam menegakkan hukum terkait alasan PHK yang diajukan perusahaan.

Menurut Iyus, dalam proses mediasi, mediator Disnaker Pelalawan, Idrus, menunjukkan sikap tegas dengan meminta pihak perusahaan menjelaskan secara rinci dasar PHK yang mengacu pada Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang efisiensi untuk mencegah kerugian.

“Mediator meminta perusahaan menjelaskan kondisi yang menjadi dasar PHK, mulai dari performa pekerja, hasil produksi, operasional, hingga hasil audit internal maupun eksternal,” ungkap Iyus.

Namun, lanjutnya, pihak perusahaan menyampaikan bahwa alasan efisiensi untuk mencegah kerugian tidak memerlukan hasil audit sebagai dasar pengambilan keputusan PHK.

Dalam mediasi tersebut turut hadir Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnaker Pelalawan, Zulkifli, SE, President FSP2KI H. Hamdani, Ketua DPW Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Riau Arbaa Silalahi, serta Iyus Timotius.

H. Hamdani menyatakan bahwa hingga mediasi ketiga, belum ditemukan titik kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Ia menyebut perusahaan tetap pada keputusan awal dengan menawarkan kompensasi satu kali ketentuan.

“Mediasi pertama perusahaan tidak hadir, kedua belum ada kesepakatan, dan ketiga ini juga belum ada titik temu. Perusahaan tetap bersikukuh pada alasan efisiensi,” jelasnya.

Menurutnya, alasan efisiensi tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, sehingga pihak serikat pekerja menilai PHK tersebut perlu dikaji lebih lanjut.

“Kami tetap berpegang pada aturan pemerintah. Alasan efisiensi yang disampaikan tidak masuk dalam kategori yang dianjurkan,” tegas Hamdani.

Ia menambahkan, pihaknya masih membuka ruang diskusi sebelum mediator mengeluarkan anjuran resmi. Perusahaan sendiri meminta waktu tambahan untuk melanjutkan mediasi pada Rabu, 15 April 2026.

Sementara itu, Ketua DPW KPBI Riau, Arbaa Silalahi, menilai alasan efisiensi yang disampaikan perusahaan sebagai dasar PHK tidak memiliki kejelasan yang kuat.

“Ini seperti pasal yang dipaksakan menjadi alasan PHK. Jika tidak ada titik terang, kami akan menempuh jalur PHI atau melakukan aksi unjuk rasa,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut isu ini berpotensi dibawa dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik PHK yang dinilai tidak sesuai aturan.

Di sisi lain, Corporate Communications Manager APRIL Group, Disra Alldrick, melalui keterangan tertulis menyampaikan bahwa perusahaan telah menjalankan seluruh prosedur PHK sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap keputusan PHK telah melalui mekanisme internal dan mengacu pada peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk mempertimbangkan evaluasi kinerja dan kepatuhan terhadap ketentuan perusahaan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa hak-hak karyawan telah dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta perusahaan tetap terbuka terhadap proses klarifikasi oleh pihak berwenang.

Proses penyelesaian masih berlanjut, dan pekerja berharap adanya kepastian hukum agar persoalan ini tidak berlarut-larut.***


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Wabup Pelalawan Resmi Buka Manasik Haji 1447 H, Bekali Jemaah Menuju Tanah Suci

Kamis, 16 April 2026 - 14:43:02 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Wakil Bupati Pelalawan, Husni Tha.

Daerah

Kepala Desa Sungai Upih Klarifikasi Pemberitaan Terkait Janji Bupati

Kamis, 16 April 2026 - 12:03:09 WIB

Kuala Kampar (PelalawanPos.co)– Kepala Desa Sungai Upih, M. Fauzi, .

Daerah

Halal Bihalal APSAI Jadi Momentum Kolaborasi Lindungi Anak di Pelalawan

Kamis, 16 April 2026 - 08:42:28 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Ketua Umum Asosiasi Perusahaan.

Daerah

Mahasiswa & Warga Desak Sanksi Tegas, Perusahaan Bandel CSR Disorot

Rabu, 15 April 2026 - 18:58:03 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Langkah tegas Badan Perencanaan Pembangun.

Daerah

Ditengah Pengetatan Fiskal, Pemkab Hidupkan Ekosistem Pariwisata Pelalawan

Rabu, 15 April 2026 - 13:30:54 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) – Di tengah keterbatasan anggaran, Pemerintah Kabupaten Pelalawan ditu.

Daerah

Dari Puluhan Perusahan di Pelalawan Hanya 11 Melaporkan CSR, Bappeda Ancam Saksi Tegas

Selasa, 14 April 2026 - 00:44:31 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)– Pemerintah Kabupaten Pelalawan me.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Wabup Pelalawan Resmi Buka Manasik Haji 1447 H, Bekali Jemaah Menuju Tanah Suci
16 April 2026
Polres Pelalawan Razia THM, Dua Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
16 April 2026
PHK di PT APRIL Group Memanas, Mediasi Ketiga Masih Buntu
16 April 2026
Kepala Desa Sungai Upih Klarifikasi Pemberitaan Terkait Janji Bupati
16 April 2026
Halal Bihalal APSAI Jadi Momentum Kolaborasi Lindungi Anak di Pelalawan
16 April 2026
BAZNAS Pelalawan Perluas Program Belanja Yatim, Kini Jangkau 9 Kecamatan
16 April 2026
Mahasiswa & Warga Desak Sanksi Tegas, Perusahaan Bandel CSR Disorot
15 April 2026
Ditengah Pengetatan Fiskal, Pemkab Hidupkan Ekosistem Pariwisata Pelalawan
15 April 2026
Viral Pelayanan IGD, Bupati Zukri Langsung Sidak RSUD Selasih
15 April 2026
Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Kasus Penggelapan Aset Perusahaan, Dua Tersangka Diamankan
14 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Viral Pelayanan IGD, Bupati Zukri Langsung Sidak RSUD Selasih
  • 2 Dari Puluhan Perusahan di Pelalawan Hanya 11 Melaporkan CSR, Bappeda Ancam Saksi Tegas
  • 3 HIPMAWAN dan Warga Sorek Satu Kompak Tolak Izin Jalan untuk PT Arara Abadi
  • 4 Oknum Guru Pencabulan Sidang Perdana di PN Pelalawan, Komnas PA Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Pencabulan Anak
  • 5 IPM-KP Desak Camat Pelalawan Panggil PT SHL, Transparansi Beasiswa Jadi Sorotan
  • 6 PT NSR Salurkan Bantuan Program Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Operasional Perusahaan
  • 7 Disorot Publik, APRIL Group Klarifikasi Proses PHK dan Tegaskan Telah Sesuai Prosedur

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media