• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 18512 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 17976 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 28109 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 31621 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 33627 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pelalawan

HIPMAWAN dan Warga Sorek Satu Kompak Tolak Izin Jalan untuk PT Arara Abadi

Redaksi

Senin, 13 April 2026 15:09:18 WIB
Cetak
HIPMAWAN dan Warga Sorek Satu Kompak Tolak Izin Jalan untuk PT Arara Abadi
Ketua Umum HIPMAWAN Pekanbaru, Taufik Hidayat.

Pangkalan Kuras (PelalawanPos.co)– Himpunan Mahasiswa Pelalawan (HIPMAWAN) Pekanbaru bersama Ikatan Mahasiswa Pekanbaru dan masyarakat Kelurahan Sorek Satu menyatakan penolakan keras terhadap rencana perpanjangan izin penggunaan Jalan Datuk Laksamana oleh PT Arara Abadi.

Ketua Umum HIPMAWAN Pekanbaru, Taufik Hidayat, menegaskan bahwa penggunaan jalan tersebut oleh kendaraan operasional perusahaan dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku, khususnya terkait batas tonase kendaraan.

“Jalan Datuk Laksamana merupakan jalan kelas III C (TP 3C) dengan batas muatan sekitar 8–9 ton. Namun kendaraan operasional PT Arara Abadi bisa mencapai lebih dari 40 ton. Ini jelas pelanggaran serius terhadap aturan,” tegas Taufik.

Ia merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta ketentuan dari Kementerian PUPR.

Selain persoalan over tonase, HIPMAWAN juga menyoroti komitmen perusahaan yang dinilai tidak ditepati terkait perbaikan jalan. PT Arara Abadi sebelumnya berjanji akan memperbaiki jalan setelah Februari 2026, kemudian kembali menjanjikan perbaikan menjelang Lebaran. Namun hingga kini, lebih dari satu bulan pasca Lebaran, perbaikan belum juga direalisasikan.

“Ini bentuk ingkar janji. Jalan rusak dibiarkan, sementara masyarakat yang harus menanggung dampaknya setiap hari,” lanjutnya.

HIPMAWAN juga mengecam adanya permohonan perpanjangan izin penggunaan jalan tersebut, yang dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap keselamatan masyarakat serta aturan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pelalawan turut menjadi sorotan. HIPMAWAN menilai pengawasan di lapangan masih belum maksimal, terutama terkait tidak adanya rambu kelas jalan (TP 3C), ketidakjelasan batas tonase, serta lemahnya pengawasan terhadap kendaraan over dimension over load (ODOL).

Atas kondisi tersebut, HIPMAWAN bersama masyarakat Sorek Satu menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya menolak total perpanjangan izin penggunaan Jalan Datuk Laksamana, mengecam PT Arara Abadi atas dugaan pelanggaran aturan dan ingkar janji, mendesak penghentian operasional kendaraan berat di jalan tersebut, serta menuntut perbaikan jalan segera tanpa penundaan.

HIPMAWAN menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan, mereka bersama masyarakat akan mengambil langkah lanjutan, termasuk aksi massa hingga menempuh jalur hukum.

“Ini bukan sekadar soal jalan, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat dan kepatuhan terhadap hukum. Kami akan terus menyuarakan penolakan jika ini tetap dipaksakan,” tutup Taufik Hidayat.**


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Disorot Publik, APRIL Group Klarifikasi Proses PHK dan Tegaskan Telah Sesuai Prosedur

Jumat, 10 April 2026 - 08:22:40 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-PT Riau Andalan Paperboard Intern.

Daerah

Bupati Zukri Dorong Proyek Kabel Bawah Laut PLN, Listrik 24 Jam di Pulau Mendol Segera Terwujud

Selasa, 07 April 2026 - 19:00:07 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Bupati Pelalawan, Zukri, melakuk.

Daerah

Bupati Zukri Tinjau Langsung Titik Karhutla di Teluk Meranti, Tegaskan Komitmen Penanganan Terpadu

Sabtu, 04 April 2026 - 19:14:02 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)– Bupati Pelalawan, H. Zukri, SM., MM., .

Daerah

Kabaras FC Juara Fourfeo Garuda Muda League 2026 di Pangkalan Kerinci

Kamis, 02 April 2026 - 08:49:42 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Kabaras FC berhasil menorehkan prest.

Daerah

Bupati Zukri Hadiri Halal Bihalal APRIL Group, Dorong Hilirisasi dan Penguatan Ekonomi Pelalawan

Rabu, 01 April 2026 - 19:05:16 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)– Bupati Pelalawan H. Zukri, SM., M.

Daerah

Dukung Ketahanan Pangan Desa, PT WBL Salurkan Bantuan Budidaya Ikan dan Jamur Tiram di Singingi Hilir

Rabu, 01 April 2026 - 10:36:22 WIB

KUANSING (Pelalawanpos) – PT Wananugraha Bima Lestari (WBL) kembali menunjukkan komitmennya dal.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
HIPMAWAN dan Warga Sorek Satu Kompak Tolak Izin Jalan untuk PT Arara Abadi
13 April 2026
Oknum Guru Pencabulan Sidang Perdana di PN Pelalawan, Komnas PA Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Pencabulan Anak
13 April 2026
IPM-KP Desak Camat Pelalawan Panggil PT SHL, Transparansi Beasiswa Jadi Sorotan
11 April 2026
PT NSR Salurkan Bantuan Program Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Operasional Perusahaan
10 April 2026
Disorot Publik, APRIL Group Klarifikasi Proses PHK dan Tegaskan Telah Sesuai Prosedur
10 April 2026
Resmi Dilantik, DPM ITP2I Tegaskan: Mahasiswa Harus Jadi Penggerak, Bukan Penonton
10 April 2026
Polres Pelalawan Ungkap Penjualan BBM Subsidi Ilegal di Kuala Kampar, Dua Tersangka Diamankan
09 April 2026
Bupati Zukri Terbitkan Surat Edaran, ASN Pelalawan Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai April 2026
09 April 2026
500 Prajurit Kodam XIX/Tuanku Tambusai Ikuti Diklat Jurnalistik Bersama JMSI Riau
09 April 2026
PHK Iyus Timotius di APRIL Group: Efisiensi atau Sepihak, Disnaker Telusuri Fakta di Lapangan
09 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Oknum Guru Pencabulan Sidang Perdana di PN Pelalawan, Komnas PA Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Pencabulan Anak
  • 2 IPM-KP Desak Camat Pelalawan Panggil PT SHL, Transparansi Beasiswa Jadi Sorotan
  • 3 Disorot Publik, APRIL Group Klarifikasi Proses PHK dan Tegaskan Telah Sesuai Prosedur
  • 4 Polres Pelalawan Ungkap Penjualan BBM Subsidi Ilegal di Kuala Kampar, Dua Tersangka Diamankan
  • 5 Bupati Zukri Terbitkan Surat Edaran, ASN Pelalawan Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai April 2026
  • 6 PHK Iyus Timotius di APRIL Group: Efisiensi atau Sepihak, Disnaker Telusuri Fakta di Lapangan
  • 7 Bupati Zukri Dorong Proyek Kabel Bawah Laut PLN, Listrik 24 Jam di Pulau Mendol Segera Terwujud

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media