• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 18842 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 18303 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 28434 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 31943 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 33974 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pelalawan

Dari Puluhan Perusahan di Pelalawan Hanya 11 Melaporkan CSR, Bappeda Ancam Saksi Tegas

Redaksi

Selasa, 14 April 2026 00:44:31 WIB
Cetak
Dari Puluhan Perusahan di Pelalawan Hanya 11 Melaporkan CSR, Bappeda Ancam Saksi Tegas
Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Tengku Muhammad Sukron, S.Sos., M.E. (foto/istimewa)

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)– Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Tengku Muhammad Sukron, S.Sos., M.E., menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Negeri Seiya Sekata wajib melaporkan realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2025.

Penegasan tersebut disampaikan Sukron pada Selasa (15/4/2026). Ia menekankan bahwa kewajiban pelaporan CSR telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 dan bersifat mengikat bagi seluruh perusahaan.

“Kewajiban pelaporan CSR sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018. Tidak ada alasan untuk tidak melaporkan, karena sifatnya wajib,” tegasnya.

Menurutnya, dokumen hasil penyelenggaraan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) memiliki peran strategis sebagai instrumen untuk mengukur kontribusi nyata perusahaan terhadap pembangunan daerah, khususnya di wilayah operasional masing-masing.

“Banyak program strategis yang tidak bisa dibiayai oleh APBD. Di sinilah peran perusahaan sangat dibutuhkan, terutama dalam mendukung pembangunan infrastruktur vital seperti jalan dan fasilitas publik lainnya,” ujarnya.

Sukron menambahkan, pelaporan kepada Tim Koordinasi dan Fasilitasi Pelaksanaan TJSLP bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi alat kontrol pemerintah agar program CSR tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.

“Tanpa pelaporan yang jelas, program CSR berpotensi tidak terarah dan tidak memberikan dampak signifikan bagi masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kepatuhan perusahaan dalam melaporkan CSR akan berpengaruh terhadap citra dan kepercayaan publik. Sebaliknya, perusahaan yang tidak transparan akan dinilai tidak memiliki komitmen terhadap pembangunan daerah.

“Pelaporan CSR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga cerminan tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menegaskan adanya konsekuensi hukum bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut. Sanksi administratif akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data Bappeda, dari 45 perusahaan yang terdaftar, hanya 29 perusahaan yang rutin melaporkan CSR dalam lima tahun terakhir. Sementara itu, hingga Maret 2026, baru 11 perusahaan yang telah menyampaikan laporan.

“Kami sudah menyurati seluruh perusahaan. Jika masih membandel, sanksi akan diterapkan,” ujarnya.

Pemerintah daerah menargetkan seluruh laporan CSR sudah diterima sebelum pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) 2027, sehingga dapat menjadi dasar dalam penyelarasan program pembangunan daerah.

“Pelaporan harus dilakukan di awal tahun sebelum Musrenbang. Ini juga akan menjadi dasar pemberian CSR Award bagi perusahaan yang menjalankan programnya secara tepat sasaran,” pungkas Sukron.***


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Wabup Pelalawan Resmi Buka Manasik Haji 1447 H, Bekali Jemaah Menuju Tanah Suci

Kamis, 16 April 2026 - 14:43:02 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Wakil Bupati Pelalawan, Husni Tha.

Daerah

PHK di PT APRIL Group Memanas, Mediasi Ketiga Masih Buntu

Kamis, 16 April 2026 - 13:07:20 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Kasus pemutusan hubungan kerja.

Daerah

Kepala Desa Sungai Upih Klarifikasi Pemberitaan Terkait Janji Bupati

Kamis, 16 April 2026 - 12:03:09 WIB

Kuala Kampar (PelalawanPos.co)– Kepala Desa Sungai Upih, M. Fauzi, .

Daerah

Halal Bihalal APSAI Jadi Momentum Kolaborasi Lindungi Anak di Pelalawan

Kamis, 16 April 2026 - 08:42:28 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Ketua Umum Asosiasi Perusahaan.

Daerah

Mahasiswa & Warga Desak Sanksi Tegas, Perusahaan Bandel CSR Disorot

Rabu, 15 April 2026 - 18:58:03 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Langkah tegas Badan Perencanaan Pembangun.

Daerah

Ditengah Pengetatan Fiskal, Pemkab Hidupkan Ekosistem Pariwisata Pelalawan

Rabu, 15 April 2026 - 13:30:54 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) – Di tengah keterbatasan anggaran, Pemerintah Kabupaten Pelalawan ditu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bantu Sejahterakan 420 Warga Miskin, Pengurus MD KAHMI Pelalawan Apresiasi Z-Park Kerinci Skyland
16 April 2026
Dari Wisata ke Kesejahteraan, Z-Park Bagi Rp1,7 Miliar ke 420 Mustahik
16 April 2026
Wabup Pelalawan Resmi Buka Manasik Haji 1447 H, Bekali Jemaah Menuju Tanah Suci
16 April 2026
Polres Pelalawan Razia THM, Dua Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
16 April 2026
PHK di PT APRIL Group Memanas, Mediasi Ketiga Masih Buntu
16 April 2026
Kepala Desa Sungai Upih Klarifikasi Pemberitaan Terkait Janji Bupati
16 April 2026
Halal Bihalal APSAI Jadi Momentum Kolaborasi Lindungi Anak di Pelalawan
16 April 2026
BAZNAS Pelalawan Perluas Program Belanja Yatim, Kini Jangkau 9 Kecamatan
16 April 2026
Mahasiswa & Warga Desak Sanksi Tegas, Perusahaan Bandel CSR Disorot
15 April 2026
Ditengah Pengetatan Fiskal, Pemkab Hidupkan Ekosistem Pariwisata Pelalawan
15 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Viral Pelayanan IGD, Bupati Zukri Langsung Sidak RSUD Selasih
  • 2 Dari Puluhan Perusahan di Pelalawan Hanya 11 Melaporkan CSR, Bappeda Ancam Saksi Tegas
  • 3 HIPMAWAN dan Warga Sorek Satu Kompak Tolak Izin Jalan untuk PT Arara Abadi
  • 4 Oknum Guru Pencabulan Sidang Perdana di PN Pelalawan, Komnas PA Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Pencabulan Anak
  • 5 IPM-KP Desak Camat Pelalawan Panggil PT SHL, Transparansi Beasiswa Jadi Sorotan
  • 6 PT NSR Salurkan Bantuan Program Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Operasional Perusahaan
  • 7 Disorot Publik, APRIL Group Klarifikasi Proses PHK dan Tegaskan Telah Sesuai Prosedur

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media