
Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Tengku Muhammad Sukron, S.Sos., M.E. (foto/istimewa)
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)– Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Tengku Muhammad Sukron, S.Sos., M.E., menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Negeri Seiya Sekata wajib melaporkan realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2025.
Penegasan tersebut disampaikan Sukron pada Selasa (15/4/2026). Ia menekankan bahwa kewajiban pelaporan CSR telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 dan bersifat mengikat bagi seluruh perusahaan.
“Kewajiban pelaporan CSR sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018. Tidak ada alasan untuk tidak melaporkan, karena sifatnya wajib,” tegasnya.
Menurutnya, dokumen hasil penyelenggaraan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) memiliki peran strategis sebagai instrumen untuk mengukur kontribusi nyata perusahaan terhadap pembangunan daerah, khususnya di wilayah operasional masing-masing.
“Banyak program strategis yang tidak bisa dibiayai oleh APBD. Di sinilah peran perusahaan sangat dibutuhkan, terutama dalam mendukung pembangunan infrastruktur vital seperti jalan dan fasilitas publik lainnya,” ujarnya.
Sukron menambahkan, pelaporan kepada Tim Koordinasi dan Fasilitasi Pelaksanaan TJSLP bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi alat kontrol pemerintah agar program CSR tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.
“Tanpa pelaporan yang jelas, program CSR berpotensi tidak terarah dan tidak memberikan dampak signifikan bagi masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kepatuhan perusahaan dalam melaporkan CSR akan berpengaruh terhadap citra dan kepercayaan publik. Sebaliknya, perusahaan yang tidak transparan akan dinilai tidak memiliki komitmen terhadap pembangunan daerah.
“Pelaporan CSR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga cerminan tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menegaskan adanya konsekuensi hukum bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut. Sanksi administratif akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data Bappeda, dari 45 perusahaan yang terdaftar, hanya 29 perusahaan yang rutin melaporkan CSR dalam lima tahun terakhir. Sementara itu, hingga Maret 2026, baru 11 perusahaan yang telah menyampaikan laporan.
“Kami sudah menyurati seluruh perusahaan. Jika masih membandel, sanksi akan diterapkan,” ujarnya.
Pemerintah daerah menargetkan seluruh laporan CSR sudah diterima sebelum pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) 2027, sehingga dapat menjadi dasar dalam penyelarasan program pembangunan daerah.
“Pelaporan harus dilakukan di awal tahun sebelum Musrenbang. Ini juga akan menjadi dasar pemberian CSR Award bagi perusahaan yang menjalankan programnya secara tepat sasaran,” pungkas Sukron.***