Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Kasus Penggelapan Aset Perusahaan, Dua Tersangka Diamankan

Selasa, 14 April 2026

Tersangka Penggelapan.

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)- Jajaran Polsek Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan aset milik PT Andalan Cahaya Sejahtera. Dua orang tersangka berinisial J R dan S S diamankan pada Kamis, 9 April 2026.

Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, SIK, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak kejahatan, termasuk yang terjadi di lingkungan perusahaan.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap laporan kejahatan, termasuk penggelapan aset perusahaan. Dua tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Koridor RAPP KM 1, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 11.40 WIB.

Kasus ini terungkap setelah pelapor, T.T. Simbolon (47), yang merupakan karyawan PT Andalan Cahaya Sejahtera, melakukan pengecekan inventaris terhadap mobil logging jenis Shacman dengan nomor polisi B 9711 XVZ yang dikemudikan tersangka S S. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian data terkait dua unit ban.

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa dua buah ban merek Huaan yang sebelumnya diserahkan oleh tersangka J R pada 24 Februari 2026 tidak terpasang di kendaraan tersebut. Saat dikonfirmasi, tersangka S S mengakui bahwa ban tersebut telah dijual atas persetujuan J R.
Tersangka J R (28), warga Jalan Sido Rukun Ujung, Payung Sekaki, Pekanbaru, diketahui merupakan karyawan yang bertugas menyerahkan ban.

Sementara tersangka S S (33), warga Dusun I Marjanji Aceh, Asahan, Sumatera Utara, merupakan sopir kendaraan yang menggelapkan aset tersebut.Keduanya kini dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar faktur pembelian ban merek Huaan. Akibat perbuatan kedua tersangka, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 8.600.000.

Adapun saksi-saksi yang telah dimintai keterangan yakni TA dan D. Pangaribuan.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Pangkalan Kerinci guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada perusahaan agar rutin melakukan pengecekan aset serta segera melaporkan apabila ditemukan indikasi penyelewengan oleh karyawan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal perusahaan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang.***