Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Kabel WiFi Ilegal Semrawut, JMSI Inhil Pinta Aparat Penegak Hukum dan Pemkab Jangan Tutup Mata
TEMBILAHAN (PelalawanPos.co)- Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendesak Pemerintah Kabupaten Inhil segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan kabel jaringan internet atau WiFi yang dipasang tanpa izin resmi.
Desakan itu disampaikan Wakil Ketua JMSI Inhil, M Arsyad, Senin (21/9/2026), menyikapi maraknya kabel liar yang menjamur di Kota Tembilahan dan sejumlah kecamatan lainnya.
Menurut Arsyad, pemandangan kabel yang melintang semrawut di ruang publik tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga mengancam keselamatan warga dan mencederai wibawa negara di ruang publik.
"Ini soal kedaulatan dan ketertiban. Tiang listrik itu aset strategis milik negara, dibeli dari uang rakyat. Tidak boleh seenaknya dipakai untuk kepentingan bisnis ilegal. Negara tidak boleh kalah oleh provider nakal," tegas M Arsyad.
Ia mengungkapkan, banyak provider yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Akibatnya, penataan jaringan telekomunikasi di Inhil menjadi tidak terkendali dan terkesan dibiarkan.
"Kita mendorong Pemkab Inhil agar segera melakukan penindakan terhadap kabel-kabel yang tidak berizin. Jangan sampai kondisi ini terus dibiarkan karena akan semakin semrawut dan berbahaya bagi pengguna jalan," katanya.
JMSI Inhil menegaskan, tertib perizinan adalah bentuk nasionalisme dalam tata kelola daerah. Jika semua penyelenggara patuh aturan, maka selain kota menjadi tertib dan indah, daerah juga mendapat manfaat ekonomi dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kalau semua penyelenggara memiliki izin, tentu ini bisa menjadi potensi PAD bagi Kabupaten Inhil. Uang izin itu kembali untuk membangun daerah, untuk rakyat Inhil sendiri. Ini soal keadilan dan kemandirian daerah," ujarnya.
Untuk itu, JMSI Inhil juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan menindak tegas perusahaan yang mencatut tiang listrik milik PLN tanpa izin dan kewajiban administrasi yang sah.
"Setiap pemanfaatan aset negara untuk bisnis wajib memiliki izin. Jangan biarkan Tembilahan menjadi kota yang semrawut hanya karena pembiaran. Saatnya Pemkab Inhil hadir, tertibkan demi kehormatan dan keselamatan rakyat," pungkasnya. (*)
Diduga Replanting Sawit Dimulai, Konflik Lahan Warga Air Terjun dengan PT Serikat Putra Belum Tuntas
Bandar Petalangan (PelalawanPos.co)— Konflik lahan antara masyaraka.
Antrean Bio Solar Mengular, Hima Persis Pelalawan Desak Pengawasan SPBU Diperketat, Beri Waktu 3x24 Jam
PELALAWAN (PelalawanPos.co)— Persoalan antrean panjang kend.
Antrean Biosolar Mengular, Hima Persis Pelalawan Desak Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Diperketat
PELALAWAN (PelalawanPos.co) — Antrean panjang kendaraan untuk menda.
Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi
SIAK (PelalawanPos.co) — Perjuangan masyarakat Desa Lubuk Dalam dan.
Huzni Kembali ke Pidsus, Kini Pimpin Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru
PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Fusthathul Amul Huzni, S.H., kembali d.
100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)— Kepedulian terhadap kesehatan .








