Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Gerak Cepat Gakkum DLH Pelalawan, Periksa Aktivitas PT MAS yang Diduga Langgar Aturan Lingkungan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan bersama Yayasan Peduli Penegakan Lingkungan Hidup Indonesia (YPPLHI) turun langsung ke lapangan dan menggeruduk area operasional PT Mirabilis Agro Sampatti (PT MAS) di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci, pada Senin tanggal 6 Oktober 2025.
Langkah ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan YPPLHI yang menyebut perusahaan tersebut melakukan aktivitas perkebunan sawit diduga tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan melalui Kepala bidang Perlindungan Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Heri mengatakan, kunjungan lapangan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum lingkungan yang tengah dilakukan oleh pihaknya.
“Kami turun atas pengaduan dari YPPLHI dan masyarakat untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua YPPLHI, Siswanto S.Sos yang turut mendampingi tim Gakkum DLH menilai aktivitas PT MAS sangat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami menilai tindakan PT MAS ini jelas melanggar hukum lingkungan. Jika benar tidak ada izin Amdal dan IUP, maka perusahaan ini tidak layak beroperasi,” ujarnya.
Lanjut YPPLHI juga meminta agar DLH Pelalawan tidak ragu untuk merekomendasikan sanksi administrasi hingga pidana apabila terbukti ada pelanggaran berat terhadap ketentuan lingkungan.
“Kami mendorong agar kasus ini ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana. Jangan sampai pelanggaran lingkungan seperti ini dibiarkan,” tegasnya.
"Ya, berdasarkan temuan, bahwa perkebunan kelapa sawit Lahan 300 yang berada di pusat kota yaitu di Kelurahan Kerinci Barat diduga kuat belum memiliki Dokumen Lingkungan (AMDAL) maupun Ijin Usaha Perkebunan (IUP)," tambahnya.
Langkah cepat Gakkum DLH dan YPPLHI ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan pemerhati lingkungan di Pelalawan. Aksi ini dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan hukum lingkungan dari praktik usaha yang tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MAS belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. (Tim)
Polres Pelalawan Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Terbangiang
Bandar Petalangan (PelalawanPos.co)– Polres Pelalawan tengah menang.
Polsek Pangkalan Kerinci Amankan Empat Pelaku Penggelapan Buah Sawit di Kebun PT Pesawon Raya
Pelalawan (PelalawanPos)– Empat orang pelaku penggelapan buah sawit.
Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Sungai Buluh Memanas, Seorang IRT Dilaporkan ke Polres Pelalawan
Pelalawan (PelalawanPos) – Suasana sidang pemeriksaan setempat (sid.
Anak Angkat Curi Emas Rp150 Juta, Polsek Ukui Amankan Pelaku
Pelalawan (PelalawanPos.co)-Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi .
Dua Kurir Sabu dari Pekanbaru Dibekuk Satresnarkoba Polres Pelalawan di KM 55
Pelalawan (PelalawanPos.co )-Dua orang pemasok narkoba jenis sabu dar.
Tim Gabungan Satpol PP dan Polres Pelalawan Gelar Razia Lapou Tuak, Puluhan Botol Miras Diamankan
Pelalawan (PelalawanPos.co)– Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Pelal.








