Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Mengintip Geliat Produksi Serat Daun Nanas untuk Bahan Baku Kain Lombok
PelalawanPos.co-Sejumlah pemuda yang tergabung dalam kelompok usaha pemuda Dusun Kesambik Elen, Desa Jurit Baru, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengubah daun pohon nanas menjadi serat yang dimanfaatkan untuk pembuatan kain.
Siti Humairaq Ketua kelompok Pemuda Dusun Kesambik Elen menjelaskan, daun nanas yang ia produksi diperoleh dari hasil perkebunan warga sekitar. Biasanya, para pemuda pembuat benang dari serat ini memetik sendiri dari sawah orang tua mereka.
"Untuk menghasil serat nanas seperti benang tidaklah sulit, cukup dengan cara sederhana saja,” jelas Siti kepada Sariagri, Minggu (23/5/2021).
Siti menjelaskan untuk memulai membuat serat, sebelumnya daun nanas yang baru dipetik dipotong rapi dan dibersihkan. Setelah itu, daun yang telah bersih diiris menggunakan alat cepang hingga menghasilkan serat seperti benang yang kemudian direndam dalam air dan dikeringkan.
"Setelah dinyatakan kering, serat nanas tersebut kembali dirapikan dengan cara disisir, kemudian dikemas lalu dijual ke sejumlah perusahaan pengelola kain," terangnya.
BPJS Nilai Bupati Pelalawan Berjasa Perjuangkan Hak Pekerja
PELALAWAN (Pelalawanpos) – Atas perhatian yang teramat besar kepada para pekerja di seluruh per.
Dikunjungi Kediamannya: H Syamsuar: Terimakasi JMSI Riau, Saya Tidak Bisa Lepas dari Media
Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media S.
Komisi V DPRD Riau Tuntaskan Relokasi Penempatan Guru PPPK di Riau
Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Wakil ketua Komisi V DPRD Riau Dr Hj Karm.
Bupati H. Zukri SE Tutup Turnamen Sepak Bola Lubuk Raja Cup 1
Bandar Petalangan (PelalawanPos.co)- Bupati Pelalawan H. Zukri, SE me.
Bupati Pelalawan H. Zukri SE Terima Penghargaan Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik Indonesia
Jakarta (PelalawanPos.co)- Berbagai penghargaan terus diterima pemeri.
Dihari Puncak HPN, Ketum JMSI Teguh Santosa Jelaskan 'Publisher Rights' PP No. 32 Tahun 2024
JAKARTA (PelalawanPos.co)-Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentan.