Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Diduga Tambang Galian C Ilegal Marak di Pelalawan, AJPLH Minta ESDM dan APH Bertindak Tegas
Pelalawan (PelalawanPos.co)-Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) bersama Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) menemukan aktivitas pertambangan ilegal galian C (tanah urug) di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah dan diduga dikelola oleh inisial AR dan AK.
Investigasi yang dilakukan oleh Ketua DPD AJPLH Pelalawan, Amri, didasarkan atas laporan masyarakat yang resah atas keberadaan tambang ilegal tersebut. Tim AJPLH yang turun ke lokasi bersama awak media mendapati beberapa titik koordinat aktivitas pertambangan yang tidak memiliki patok batas resmi dan alat berat yang beroperasi secara ilegal. Senin (5/5/2025).
Lokasi pertama ditemukan di SP VI Jalur 9 Desa Makmur dengan titik koordinat 0°25'35.2" N, 101°50'17.6" E, di mana terdapat satu unit alat berat yang beroperasi tanpa izin. Lokasi ini diduga dikelola oleh AR. Lokasi kedua dan ketiga berada di jalur 6 desa yang sama titik koordinat 0°25'10.4" N, 101°49'55.2" E jug 0°25'17.3" N, 101°49'55.0" E aktivitas di sana diduga dikelola oleh AK.
Selanjutnya, tim investigasi juga mencatat kegiatan serupa di KM 55 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, tepatnya pada koordinat 0°24'24.8" N, 101°47'57.7" E. Di titik ini juga ditemukan aktivitas pertambangan dengan satu unit alat berat yang diduga dikelola oleh FA dan perlu diverifikasi terkait kelengkapan izinnya. Keempat lokasi tersebut diduga tidak memiliki izin galian resmi dan tidak ada tanda batas yang semestinya.
AJPLH mendesak Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Amri, Ketua DPD AJPLH Kabupaten Pelalawan juga mengingatkan bahwa eksploitasi lingkungan tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat dan ekosistem sekitar.
Menurut Staf Dinas ESDM Provinsi Riau, Holi, menjelaskan tentang kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang ada guna menghindari dampak lingkungan yang serius dan menimbulkan tindakan hukum atas perbuatan setiap orang yang melanggarnya.
"Jika ditemukan lokasi pertambangan mineral non logam seperti Galian C (tanah urug) harusnya ada papan plang perusahaan dan patok batas lokasi yang memiliki izin. Walaupun sudah mengurus izin lingkungan tetapi belum memiliki izin persetujuan akhir dari Dinas ESDM Provinsi sebenarnya tidak boleh melakukan pertambangan. Kalau ada pengaduan masyarakat atau lembaga, bisa di sampaikan kepada pihak kepolisian, karena kewenagannya melakukan penindakan. Sedangkan kalau dari Dinas ESDM jika menemukan pelaku usaha yang tidak memiliki izin, akan kita berikan peringatan secara persuasif bahkan menghentikan sementara dan akan berkoodinasi dengan Aparat Penegak Hukum," tuturnya.
Atas temuan ini, AJPLH mengatakan bahwa para pelaku tambang galian C ilegal harus ditindak tegas karena melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Minerba No. 4 Tahun 2009 yang mewajibkan seluruh kegiatan tambang memiliki izin resmi.
"Kami investigasi langsung ke lapangan, menemukan 3 titik lokasi galian C di Desa Makmur Pangkalan Kerinci. Tidak ditemukan sedikitpun patok batas yang memiliki izin lokasi. Dan informasi dari masyarakat pertambangan ini sudah lama berjalan. Selain itu, Kami juga menemukan satu lokasi lagi di KM 55 Pangkalan Kerinci Barat. Kita berharap jika pelaku usaha yang sudah memiliki izin, harus didukung dan dapat direkomendasikan kepada masyarakat yang membutuhkan tanah urug. Dan harus menjadi tempat prioritas utama melakukan orderan kebutuhan tanah urug untuk pembangunan," beber Amri dengan tegas.
Dalam pengaduan resminya, AJPLH juga menembuskan laporan ini kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara serta aparat penegak hukum agar kasus ini segera ditangani secara tuntas dan memberi efek jera kepada pelaku usaha tambang ilegal lainnya di wilayah Riau. (Tim)
Ribuan Karung Arang Bakau Ilegal Tujuan Malaysia Diungkap Kejari Meranti
Meranti (PelalawanPos) – Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti resmi m.
Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan Naik Tahap II, Empat Tersangka Diserahkan
Pekanbaru (PelalawanPos) – Penanganan perkara dugaan tindak pidana .
Uang Transfer Supplier Raib, Mandor Veron Sawit Dilaporkan ke Polisi
Pangkalan Lesung (PelalawanPos)– Seorang mandor sortasi di veron sa.
Heboh! Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas di Dalam Tangki Air Rumahnya di Meranti
MERANTI (PelalawanPos)– Warga Desa Maini Darul Aman, Kecamatan Tebi.
887 Karung Bawang Merah Ilegal Digagalkan Masuk Pelalawan, Sopir Diamankan Polisi
Teluk Meranti (PelalawanPos)– Upaya penyelundupan bawang merah ileg.
Tiga Pencuri Sarang Walet Dibekuk Polisi, Ditangkap Hanya Beberapa Jam Setelah Beraksi di Meranti
MERANTI (PelalawanPos)– Gerak cepat jajaran Polsek Merbau, Polres K.








