• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 31578 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 30952 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 41136 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 44580 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 47295 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Diduga Tambang Galian C Ilegal Marak di Pelalawan, AJPLH Minta ESDM dan APH Bertindak Tegas

Redaksi

Rabu, 07 Mei 2025 11:16:10 WIB
Cetak
Diduga Tambang Galian C Ilegal Marak di Pelalawan, AJPLH Minta ESDM dan APH Bertindak Tegas
Tampak Alat Berat Tambang Galian C yang diduga Ilegal Beroperasi di Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) bersama Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) menemukan aktivitas pertambangan ilegal galian C (tanah urug) di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah dan diduga dikelola oleh inisial AR dan AK.

Investigasi yang dilakukan oleh Ketua DPD AJPLH Pelalawan, Amri, didasarkan atas laporan masyarakat yang resah atas keberadaan tambang ilegal tersebut. Tim AJPLH yang turun ke lokasi bersama awak media mendapati beberapa titik koordinat aktivitas pertambangan yang tidak memiliki patok batas resmi dan alat berat yang beroperasi secara ilegal. Senin (5/5/2025).

Lokasi pertama ditemukan di SP VI Jalur 9 Desa Makmur dengan titik koordinat 0°25'35.2" N, 101°50'17.6" E, di mana terdapat satu unit alat berat yang beroperasi tanpa izin. Lokasi ini diduga dikelola oleh AR. Lokasi kedua dan ketiga berada di jalur 6 desa yang sama titik koordinat 0°25'10.4" N, 101°49'55.2" E jug 0°25'17.3" N, 101°49'55.0" E aktivitas di sana diduga dikelola oleh AK.

Selanjutnya, tim investigasi juga mencatat kegiatan serupa di KM 55 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, tepatnya pada koordinat 0°24'24.8" N, 101°47'57.7" E. Di titik ini juga ditemukan aktivitas pertambangan dengan satu unit alat berat yang diduga dikelola oleh FA dan perlu diverifikasi terkait kelengkapan izinnya. Keempat lokasi tersebut diduga tidak memiliki izin galian resmi dan tidak ada tanda batas yang semestinya.

AJPLH mendesak Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Amri, Ketua DPD AJPLH Kabupaten Pelalawan juga mengingatkan bahwa eksploitasi lingkungan tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat dan ekosistem sekitar.

Menurut Staf Dinas ESDM Provinsi Riau, Holi, menjelaskan tentang kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang ada guna menghindari dampak lingkungan yang serius dan menimbulkan tindakan hukum atas perbuatan setiap orang yang melanggarnya.

"Jika ditemukan lokasi pertambangan mineral non logam seperti Galian C (tanah urug) harusnya ada papan plang perusahaan dan patok batas lokasi yang memiliki izin. Walaupun sudah mengurus izin lingkungan tetapi belum memiliki izin persetujuan akhir dari Dinas ESDM Provinsi sebenarnya tidak boleh melakukan pertambangan. Kalau ada pengaduan masyarakat atau lembaga, bisa di sampaikan kepada pihak kepolisian, karena kewenagannya melakukan penindakan. Sedangkan kalau dari Dinas ESDM jika menemukan pelaku usaha yang tidak memiliki izin, akan kita berikan peringatan secara persuasif bahkan menghentikan sementara dan akan berkoodinasi dengan Aparat Penegak Hukum," tuturnya.

Atas temuan ini, AJPLH mengatakan bahwa para pelaku tambang galian C ilegal harus ditindak tegas karena melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Minerba No. 4 Tahun 2009 yang mewajibkan seluruh kegiatan tambang memiliki izin resmi.

"Kami investigasi langsung ke lapangan, menemukan 3 titik lokasi galian C di Desa Makmur Pangkalan Kerinci. Tidak ditemukan sedikitpun patok batas yang memiliki izin lokasi. Dan informasi dari masyarakat pertambangan ini sudah lama berjalan. Selain itu, Kami juga menemukan satu lokasi lagi di KM 55 Pangkalan Kerinci Barat. Kita berharap jika pelaku usaha yang sudah memiliki izin, harus didukung dan dapat direkomendasikan kepada masyarakat yang membutuhkan tanah urug. Dan harus menjadi tempat prioritas utama melakukan orderan kebutuhan tanah urug untuk pembangunan," beber Amri dengan tegas.

Dalam pengaduan resminya, AJPLH juga menembuskan laporan ini kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara serta aparat penegak hukum agar kasus ini segera ditangani secara tuntas dan memberi efek jera kepada pelaku usaha tambang ilegal lainnya di wilayah Riau. (Tim) 


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi

Rabu, 16 September 2026 - 13:42:42 WIB

PANGKALAN KERINCI, PelalawanPos.co —Upaya membangun kesadaran masya.

Hukum

Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan

Senin, 14 September 2026 - 18:48:57 WIB

Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Keru.

Hukum

Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring

Ahad, 13 September 2026 - 18:48:29 WIB

Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat ter.

Hukum

Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:17:16 WIB

Teluk Meranti (PelalawanPos.co)— Rencana pemasangan spanduk pemberi.

Hukum

Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:39:55 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.

Hukum

KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul

Ahad, 16 Agustus 2026 - 12:19:34 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Penggerak HAM Dorong Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat Lalang Kabung
16 September 2026
Orang Tua Pertanyakan Administrasi Anak, Oknum Anggota DPRD Dairi Diduga Intervensi SMPN 1 Sidikalang
16 September 2026
Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi
16 September 2026
Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi
16 September 2026
Antrean Biosolar Mengular, Hima Persis Pelalawan Desak Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Diperketat
16 September 2026
Huzni Kembali ke Pidsus, Kini Pimpin Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru
15 September 2026
100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
15 September 2026
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
14 September 2026
HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
14 September 2026
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
13 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
  • 2 Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
  • 3 Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
  • 4 Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono
  • 5 Bupati Zukri Gerak Cepat Atasi Banjir Pangkalan Kerinci: Jangan Tunggu Banjir Datang Baru Bergerak!
  • 6 Puluhan Tahun Tak Kunjung Tuntas, Pengukuran Lahan PT THIP Dikawal Ratusan Warga hingga Malam
  • 7 Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 H, Wabup Ajak Masyarakat Perbanyak Doa

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media