Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Tak Tersentuh Hukum, Diduga Gudang Rokok Ilegal di Kampar Beroperasi Secara Aktif
Kampar (PelalawanPos.co) - Diduga sebuah gudang rokok ilegal dilaporkan beroperasi secara aktif di Jalan Bupati, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Meski aktivitasnya mencolok dan diduga telah berlangsung lama, hingga kini belum ada tindakan penegakan hukum yang signifikan dari aparat berwenang.
Kepada media ini, salah satu Advokat dan Direktur Utama Posbakum IMM Riau, Yan Ardiansyah, SH mendapat laporan dari masyarakat dan sejumlah pemberitaan media menyebut, gudang tersebut diduga dikelola oleh seorang berinisial F.
"Aktivitas produksi dan distribusi rokok tanpa cukai berlangsung terang-terangan. Namun, belum terlihat upaya penutupan atau proses hukum dari pihak kepolisian maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," ucap Yan Ardiansyah, SH kepada awak media melalui pesan rilisnya, Senin (14/4/2025).
Dijelaskan Yan Ardiansyah, padahal Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur dengan tegas bahwa Pasal 54: Barang kena cukai yang ditawarkan, diserahkan, atau dijual tanpa pita cukai dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai.
Selain itu, pada Pasal 56: Setiap orang yang menyimpan, mengangkut, atau memiliki barang kena cukai ilegal juga dapat diproses secara pidana.
"Sayangnya, ketentuan hukum ini seolah tidak berlaku di Kampar. Ketika hukum diam terhadap pelanggaran berskala besar seperti ini, muncul pertanyaan serius tentang integritas dan keberanian aparat penegak hukum," tutur Advokat muda ini.
Disamping itu, Yan Ardiansyah juga mempertanyakan, mengapa aparat tidak bertindak. Jika hukum hanya tajam ke bawah—kepada pedagang kecil—tapi tumpul ke atas, maka ada yang salah dalam sistem penegakan hukum di negeri ini.
Ditambah Yan Ardiansyah menegaskan, pihaknya menolak untuk diam, pembiaran terhadap pelanggaran hukum adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan prinsip keadilan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan pelanggaran hukum yang punya kekuatan uang atau kedekatan.
"Kami menyerukan kepada, Kapolda Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Keuangan RI untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan tegas. Jangan biarkan ketimpangan penegakan hukum mencederai kepercayaan publik," pungkasnya. ***
Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Aksi cepat warga dan aparat kepo.
Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Aksi keji yang merenggut nyawa se.
Pemkab Pelalawan Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pemerintahan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi.
Baru 14 Hari Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pelalawan
PELALAWAN (PelalawanPos)– Baru 14 hari menghirup udara bebas usai k.
Ribuan Karung Arang Bakau Ilegal Tujuan Malaysia Diungkap Kejari Meranti
Meranti (PelalawanPos) – Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti resmi m.
Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan Naik Tahap II, Empat Tersangka Diserahkan
Pekanbaru (PelalawanPos) – Penanganan perkara dugaan tindak pidana .








