Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Tak Tersentuh Hukum, Diduga Gudang Rokok Ilegal di Kampar Beroperasi Secara Aktif
Kampar (PelalawanPos.co) - Diduga sebuah gudang rokok ilegal dilaporkan beroperasi secara aktif di Jalan Bupati, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Meski aktivitasnya mencolok dan diduga telah berlangsung lama, hingga kini belum ada tindakan penegakan hukum yang signifikan dari aparat berwenang.
Kepada media ini, salah satu Advokat dan Direktur Utama Posbakum IMM Riau, Yan Ardiansyah, SH mendapat laporan dari masyarakat dan sejumlah pemberitaan media menyebut, gudang tersebut diduga dikelola oleh seorang berinisial F.
"Aktivitas produksi dan distribusi rokok tanpa cukai berlangsung terang-terangan. Namun, belum terlihat upaya penutupan atau proses hukum dari pihak kepolisian maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," ucap Yan Ardiansyah, SH kepada awak media melalui pesan rilisnya, Senin (14/4/2025).
Dijelaskan Yan Ardiansyah, padahal Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur dengan tegas bahwa Pasal 54: Barang kena cukai yang ditawarkan, diserahkan, atau dijual tanpa pita cukai dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai.
Selain itu, pada Pasal 56: Setiap orang yang menyimpan, mengangkut, atau memiliki barang kena cukai ilegal juga dapat diproses secara pidana.
"Sayangnya, ketentuan hukum ini seolah tidak berlaku di Kampar. Ketika hukum diam terhadap pelanggaran berskala besar seperti ini, muncul pertanyaan serius tentang integritas dan keberanian aparat penegak hukum," tutur Advokat muda ini.
Disamping itu, Yan Ardiansyah juga mempertanyakan, mengapa aparat tidak bertindak. Jika hukum hanya tajam ke bawah—kepada pedagang kecil—tapi tumpul ke atas, maka ada yang salah dalam sistem penegakan hukum di negeri ini.
Ditambah Yan Ardiansyah menegaskan, pihaknya menolak untuk diam, pembiaran terhadap pelanggaran hukum adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan prinsip keadilan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan pelanggaran hukum yang punya kekuatan uang atau kedekatan.
"Kami menyerukan kepada, Kapolda Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Keuangan RI untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan tegas. Jangan biarkan ketimpangan penegakan hukum mencederai kepercayaan publik," pungkasnya. ***
Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi
PANGKALAN KERINCI, PelalawanPos.co —Upaya membangun kesadaran masya.
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Keru.
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat ter.
Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security
Teluk Meranti (PelalawanPos.co)— Rencana pemasangan spanduk pemberi.
Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS
PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.
KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul
Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.








