Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Mantan Kadis LHK di Tetapkan Tersangka, Ini Penyebabnya
PELALAWANPOS.co-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan Agus Pramono sebagai tersangka pengelolaan sampah di Pekanbaru. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) itu terancam hukuman hingga empat tahun karena kelalaiannya.
Selain Agus Pramono, penyidik juga menyeret Aidil Putra sebagai tersangka sampah di Pekanbaru. Aidil merupakan mantan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah di DLHK Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Tersangka ada dua, AP mantan Kadis dan satu lagi AP juga mantan Kabid Sampah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Teddy Ristiawan SIK, Jumat petang, 30 April 2021.
Teddy menjelaskan, tindak pidana pengelolaan sampah di Pekanbaru naik ke penyidikan sejak 15 Januari 2021. Menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 penyidik memeriksa 20 saksi dari warga.
"Berikutnya sejumlah ahli, mulai dari lingkungan, pidana, tata negara dan termasuk ahli baku mutu lingkungan," Teddy menjelaskan.
Menurut Teddy, ahli mutu lingkungan menyatakan tumpukan sampah di Pekanbaru melewati ambang batas lingkungan.
"Bahkan saat kami turun bersama ahli, tumpukan sampah itu masih ada, sampai sekarang sampah juga belum sepenuhnya, bisa dilihat," jelas Teddy.
Kedua mantan pejabat di DLHK itu terjerat karena lalai dan terkait jabatan yang menimbulkan tumpukan sampah. Teddy juga menyebut masih mendalami keterlibatan pihak lain.
"Selanjutnya kedua tersangka dijadwalkan pemeriksaan terkait statusnya dan pengiriman berkas ke jaksa untuk percepatan penyidikan," sebut Teddy.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Ancamannya antara 3 sampai 4 tahun," kata Teddy.
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Keru.
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat ter.
Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security
Teluk Meranti (PelalawanPos.co)— Rencana pemasangan spanduk pemberi.
Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS
PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.
KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul
Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.
Geger! Oknum Guru SMPN Bernas Diduga Cabuli Anak Sesama Jenis, Komnas PA Buka Suara
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co)– Munculnya pemberitaan terkait .








