Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Mantan Kadis LHK di Tetapkan Tersangka, Ini Penyebabnya
PELALAWANPOS.co-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan Agus Pramono sebagai tersangka pengelolaan sampah di Pekanbaru. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) itu terancam hukuman hingga empat tahun karena kelalaiannya.
Selain Agus Pramono, penyidik juga menyeret Aidil Putra sebagai tersangka sampah di Pekanbaru. Aidil merupakan mantan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah di DLHK Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Tersangka ada dua, AP mantan Kadis dan satu lagi AP juga mantan Kabid Sampah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Teddy Ristiawan SIK, Jumat petang, 30 April 2021.
Teddy menjelaskan, tindak pidana pengelolaan sampah di Pekanbaru naik ke penyidikan sejak 15 Januari 2021. Menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 penyidik memeriksa 20 saksi dari warga.
"Berikutnya sejumlah ahli, mulai dari lingkungan, pidana, tata negara dan termasuk ahli baku mutu lingkungan," Teddy menjelaskan.
Menurut Teddy, ahli mutu lingkungan menyatakan tumpukan sampah di Pekanbaru melewati ambang batas lingkungan.
"Bahkan saat kami turun bersama ahli, tumpukan sampah itu masih ada, sampai sekarang sampah juga belum sepenuhnya, bisa dilihat," jelas Teddy.
Kedua mantan pejabat di DLHK itu terjerat karena lalai dan terkait jabatan yang menimbulkan tumpukan sampah. Teddy juga menyebut masih mendalami keterlibatan pihak lain.
"Selanjutnya kedua tersangka dijadwalkan pemeriksaan terkait statusnya dan pengiriman berkas ke jaksa untuk percepatan penyidikan," sebut Teddy.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Ancamannya antara 3 sampai 4 tahun," kata Teddy.
Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Upaya penegakan hukum terhadap kejahat.
Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Aksi perampokan sadis yang nyaris mere.
Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Aksi cepat warga dan aparat kepo.
Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Aksi keji yang merenggut nyawa se.
Pemkab Pelalawan Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pemerintahan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi.
Baru 14 Hari Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pelalawan
PELALAWAN (PelalawanPos)– Baru 14 hari menghirup udara bebas usai k.








