Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dua Kali Kalah di PN dan PT Riau, Anggota DPRD Pelalawan Lakukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Pekanbaru (PelalawanPos.co) -Kasus dugaan menggunakan ijazah dan indentitas milik orang lain oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Sunardi terus berlanjut Kasasi ke Makamah Agung Republik Indonesia di Jakata.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Harsini dan anaknya dua kali menang ditingkat PN Pelalawan dan PT Riau. Pada tingkat pertama di PN Pelalawan No Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Plw memutus dengan amar putusanya sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian
2.Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengunakan Ijazah milik Alm. Sunardi Bin Miyadi merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad)
3.Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menerbitkan Ijaazah Universitas Lancang Kuning Nomor : 14477/Unilak.05/FH/2012 tertanggal 29 September 2012 atas nama Sunardi dengan NPM : 0810041600497 merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (onrectmatigedaad);
4.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 760.000,00 (Tujuh Ratus enam Puluh Ribu Rupiah);
5.Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dan pada tingkat ke dua di PT Riau (Pengadilan Tinggi Riau) di Pekanbaru memutus dengan No Perkara 181/PDT/2024/PT PBR amar putusanya :
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I/Pembanding I yang menggunakan Ijazah milik alm. Sunardi bin Miyadi merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
3. Menghukum Tergugat I/Pembanding I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.
"Terkait putusan di PN Pelalawan dan PT Riau (Pengadilan Tingi Riau) anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Sunardi kembali melakukan upaya hukum Kasasi ke Makamah Agung Republik Indonesia di Jakata,”ungkap Nofri Yansyah,S.H.,C.Md Kuasa Hukum Ibu Harsini.
“Dan kita juga sudah mengirimkan Kontra Memori Kasasi Termohon Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Riau Jo Pengadilan Negeri Pelalawan pada hari Rabu 18/12/2024 yang diajukan Pemohon oleh Sunardi melalui kuasa hukumnya ke Makamah Agung,” jelas Nofri.
Sementara itu, Amri Ketua LSM AJAR akan terus mengawal kasus ini sampai ke Makamah Agung agar kasus ini tidak ditunggangi oleh orang-orang yang tidak berkepentingan.
“Kami dari LSM AJAR dan beberapa awak media juga akan menyurati Ketua Makamah Agung agar kasus dugaan penggunaan ijazah dan indentitas milik orang lain dapat diputus dengan seadil-adilnya," tegas Amri, Selasa (24/12/2024).
Ditambahkan Amri, pihaknya juga akan menyurati menyurati Kapolri c/q Div Propam Mabes Polri di Jakarta terkait lambanya Polres Pelalawan dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan Pemalsuan syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan terpilih saat ini,” pungkasnya.(tim)
Rapimda 2025, JMSI Riau Fokus Penataan Organisasi Serta Lembaga Bisnis dan Advokasi
PEKANBARU (Pelalawanpos) - Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media S.
Terobosan! Kolaborasi Kemenimipas-Kemenaker Majukan SDM Warga Lapas
Jakarta (PelalawanPos.co)-Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan men.
Bupati Pelalawan Hadiri Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Kantor Pertanahan 2025
PELALAWAN (Pelalawanpos) - Bupati Pelalawan H. Zukri SM menghadiri k.
Kapolda Kalsel: Selamat Hari Pers, Kami Kawal HPN di Kalsel
Banjarmasin (PelalawanPos.co)-Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol R.
Hina Ulama dan Pesantren FKPP Bandar Lampung Laporkan Akun Tiktok @kusumasaid888 ke Mabes Polri
JAKARTA (PelalawanPos.co)-FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren) Ba.