• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 31611 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 30985 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 41170 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 44617 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 47328 Kali

  • Home
  • Nasional
  • Pelalawan

Dua Kali Kalah di PN dan PT Riau, Anggota DPRD Pelalawan Lakukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Redaksi

Selasa, 24 Desember 2024 19:44:54 WIB
Cetak
Dua Kali Kalah di PN dan PT Riau, Anggota DPRD Pelalawan Lakukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Foto : Sidang di PN Pelalawan beberapa waktu lalu.

Pekanbaru (PelalawanPos.co) -Kasus dugaan menggunakan ijazah dan indentitas milik orang lain oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Sunardi terus berlanjut Kasasi ke Makamah Agung Republik Indonesia di Jakata.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Harsini dan anaknya dua kali menang ditingkat PN Pelalawan dan PT Riau. Pada tingkat pertama di PN Pelalawan No Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Plw memutus dengan amar putusanya sebagai berikut:

DALAM POKOK PERKARA

1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian

2.Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengunakan Ijazah milik Alm. Sunardi Bin Miyadi merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad)

3.Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menerbitkan Ijaazah Universitas Lancang Kuning Nomor : 14477/Unilak.05/FH/2012 tertanggal 29 September 2012 atas nama Sunardi dengan NPM : 0810041600497 merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (onrectmatigedaad);

4.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 760.000,00 (Tujuh Ratus enam Puluh Ribu Rupiah);

5.Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;

Dan pada tingkat ke dua di PT Riau (Pengadilan Tinggi Riau) di Pekanbaru memutus dengan No Perkara 181/PDT/2024/PT PBR amar putusanya :

DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;

2. Menyatakan perbuatan Tergugat I/Pembanding I yang menggunakan Ijazah milik alm. Sunardi bin Miyadi merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);

3. Menghukum Tergugat I/Pembanding I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.

"Terkait putusan di PN Pelalawan dan PT Riau (Pengadilan Tingi Riau) anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Sunardi kembali melakukan upaya hukum Kasasi ke Makamah Agung Republik Indonesia di Jakata,”ungkap Nofri Yansyah,S.H.,C.Md Kuasa Hukum Ibu Harsini.

“Dan kita juga sudah mengirimkan Kontra Memori Kasasi Termohon Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Riau Jo Pengadilan Negeri Pelalawan pada hari Rabu 18/12/2024 yang diajukan Pemohon oleh Sunardi melalui kuasa hukumnya ke Makamah Agung,” jelas Nofri.

Sementara itu, Amri Ketua LSM  AJAR akan terus mengawal kasus ini sampai ke Makamah Agung agar kasus ini tidak ditunggangi oleh orang-orang yang tidak berkepentingan.

“Kami dari LSM AJAR dan beberapa awak media juga akan menyurati Ketua Makamah Agung agar kasus dugaan penggunaan ijazah dan indentitas milik orang lain dapat diputus dengan seadil-adilnya," tegas Amri, Selasa (24/12/2024).

Ditambahkan Amri, pihaknya juga akan menyurati menyurati Kapolri c/q Div Propam Mabes Polri di Jakarta terkait lambanya Polres Pelalawan dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan Pemalsuan syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan terpilih saat ini,” pungkasnya.(tim) 


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Penggerak HAM Dorong Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat Lalang Kabung

Rabu, 16 September 2026 - 21:32:27 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) — Upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarak.

Nasional

Orang Tua Pertanyakan Administrasi Anak, Oknum Anggota DPRD Dairi Diduga Intervensi SMPN 1 Sidikalang

Rabu, 16 September 2026 - 20:57:56 WIB

DAIRI, SUMATERA UTARA (PelalawanPos.co)— Persoalan administrasi kep.

Nasional

Puluhan Tahun Tak Kunjung Tuntas, Pengukuran Lahan PT THIP Dikawal Ratusan Warga hingga Malam

Jumat, 11 September 2026 - 09:44:43 WIB

Teluk Meranti (PelalawanPos.co)– Pengukuran bersama terhadap lahan .

Nasional

Puluhan Warga dan Aparat Berjibaku Padamkan Karhutla di Kuala Kampar, Lahan Gambut Masih Berasap

Senin, 07 September 2026 - 17:29:59 WIB

KUALA KAMPAR (PelalawanPos.co) – Upaya mencegah kebakaran hutan dan.

Nasional

Aktivis Pelalawan Beri Dua Jempol untuk Komitmen PT Musim Mas di Tengah Maraknya Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 - 06:54:53 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) — Di tengah maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi.

Nasional

BEM ITP2I Desak Kapolda Riau Usut dan Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Kamis, 03 September 2026 - 07:12:35 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan seriu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Penggerak HAM Dorong Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat Lalang Kabung
16 September 2026
Orang Tua Pertanyakan Administrasi Anak, Oknum Anggota DPRD Dairi Diduga Intervensi SMPN 1 Sidikalang
16 September 2026
Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi
16 September 2026
Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi
16 September 2026
Antrean Biosolar Mengular, Hima Persis Pelalawan Desak Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Diperketat
16 September 2026
Huzni Kembali ke Pidsus, Kini Pimpin Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru
15 September 2026
100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
15 September 2026
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
14 September 2026
HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
14 September 2026
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
13 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi
  • 2 100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
  • 3 HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
  • 4 Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
  • 5 Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
  • 6 Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono
  • 7 Bupati Zukri Gerak Cepat Atasi Banjir Pangkalan Kerinci: Jangan Tunggu Banjir Datang Baru Bergerak!

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media