• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 16523 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 16003 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 26140 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 29676 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 31564 Kali

  • Home
  • Nasional
  • Pelalawan

Dua Kali Kalah di PN dan PT Riau, Anggota DPRD Pelalawan Lakukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Redaksi

Selasa, 24 Desember 2024 19:44:54 WIB
Cetak
Dua Kali Kalah di PN dan PT Riau, Anggota DPRD Pelalawan Lakukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Foto : Sidang di PN Pelalawan beberapa waktu lalu.

Pekanbaru (PelalawanPos.co) -Kasus dugaan menggunakan ijazah dan indentitas milik orang lain oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Sunardi terus berlanjut Kasasi ke Makamah Agung Republik Indonesia di Jakata.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Harsini dan anaknya dua kali menang ditingkat PN Pelalawan dan PT Riau. Pada tingkat pertama di PN Pelalawan No Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Plw memutus dengan amar putusanya sebagai berikut:

DALAM POKOK PERKARA

1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian

2.Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengunakan Ijazah milik Alm. Sunardi Bin Miyadi merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad)

3.Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menerbitkan Ijaazah Universitas Lancang Kuning Nomor : 14477/Unilak.05/FH/2012 tertanggal 29 September 2012 atas nama Sunardi dengan NPM : 0810041600497 merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (onrectmatigedaad);

4.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 760.000,00 (Tujuh Ratus enam Puluh Ribu Rupiah);

5.Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;

Dan pada tingkat ke dua di PT Riau (Pengadilan Tinggi Riau) di Pekanbaru memutus dengan No Perkara 181/PDT/2024/PT PBR amar putusanya :

DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;

2. Menyatakan perbuatan Tergugat I/Pembanding I yang menggunakan Ijazah milik alm. Sunardi bin Miyadi merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);

3. Menghukum Tergugat I/Pembanding I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.

"Terkait putusan di PN Pelalawan dan PT Riau (Pengadilan Tingi Riau) anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Sunardi kembali melakukan upaya hukum Kasasi ke Makamah Agung Republik Indonesia di Jakata,”ungkap Nofri Yansyah,S.H.,C.Md Kuasa Hukum Ibu Harsini.

“Dan kita juga sudah mengirimkan Kontra Memori Kasasi Termohon Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Riau Jo Pengadilan Negeri Pelalawan pada hari Rabu 18/12/2024 yang diajukan Pemohon oleh Sunardi melalui kuasa hukumnya ke Makamah Agung,” jelas Nofri.

Sementara itu, Amri Ketua LSM  AJAR akan terus mengawal kasus ini sampai ke Makamah Agung agar kasus ini tidak ditunggangi oleh orang-orang yang tidak berkepentingan.

“Kami dari LSM AJAR dan beberapa awak media juga akan menyurati Ketua Makamah Agung agar kasus dugaan penggunaan ijazah dan indentitas milik orang lain dapat diputus dengan seadil-adilnya," tegas Amri, Selasa (24/12/2024).

Ditambahkan Amri, pihaknya juga akan menyurati menyurati Kapolri c/q Div Propam Mabes Polri di Jakarta terkait lambanya Polres Pelalawan dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan Pemalsuan syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan terpilih saat ini,” pungkasnya.(tim) 


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Aktivis Duga Jadi Korban Penyiraman Air Keras, KMPKS Desak Perlindungan HAM dan Evaluasi Menteri HAM

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:33:08 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos) – Dugaan tindak kekerasan terhadap.

Nasional

Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:00:46 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos) – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan .

Nasional

Kebakaran Lahan di Merbau Pelalawan Berhasil Dikendalikan, Tim Gabungan Lakukan Pendinginan

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:29:59 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Kebakaran lahan yang terjadi di kawasa.

Nasional

Diduga Kelola Kebun Sawit di Kawasan Hutan, PT Guna Dodos Terseret Dugaan Perizinan Bermasalah di Pelalawan

Senin, 09 Maret 2026 - 15:16:22 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)— Aktivitas perkebunan kelapa sa.

Nasional

Dari Pelalawan ke Panggung Nasional, Sella Pitaloka Raih Women’s Night of Excellence 2026

Ahad, 08 Maret 2026 - 11:47:21 WIB

Jakarta (PelalawanPos.co)– Lampu-lampu kristal di Ballroom Hotel Hi.

Nasional

Kapolda Riau Pimpin Penanaman Jagung Serentak di Pelalawan, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Ahad, 08 Maret 2026 - 10:10:02 WIB

Pangkalan Kuras (PelalawanPos)– Kapolda Riau, Herry Heryawan, melak.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bupati Zukri dan Wabup Husni Tamrin Sholat Idul Fitri Bersama Masyarakat di Lapangan Mini Soccer Pangkalan Kerinci
21 Maret 2026
Direktur Perumda Tuah Sekata Tinjau GH, Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Idul Fitri
20 Maret 2026
Masjid Al-Hidayah 131 Pangkalan Kerinci Gelar Sholat Idul Fitri Perdana Besok
20 Maret 2026
Menjemput Idul Fitri: Momentum Rekonsiliasi dalam Keluarga Muslim
19 Maret 2026
Polres Pelalawan dan Baznas Ajak 150 Anak Yatim Belanja Gratis di Ramayana Pangkalan Kerinci
19 Maret 2026
Bupati Zukri Hadiri Bukber PPTK di RTH Taman Bola, Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Umum
18 Maret 2026
Meski Diguyur Hujan, Pendamping Siaga Salurkan Zakat Fitrah Baznas Pelalawan ke Mustahik di Pangkalan Kerinci
18 Maret 2026
Aktivis Duga Jadi Korban Penyiraman Air Keras, KMPKS Desak Perlindungan HAM dan Evaluasi Menteri HAM
18 Maret 2026
Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
17 Maret 2026
Kebakaran Lahan di Merbau Pelalawan Berhasil Dikendalikan, Tim Gabungan Lakukan Pendinginan
17 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Masjid Al-Hidayah 131 Pangkalan Kerinci Gelar Sholat Idul Fitri Perdana Besok
  • 2 Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
  • 3 Iswadi Muhammad Yazid Raih Gelar Doktor ke-510 UIN Suska Riau, Teliti Konsep Mahar dalam Perspektif Wahbah Az-Zuhaili
  • 4 IKA UIR Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim, Pererat Silaturahmi Alumni di Bulan Ramadan
  • 5 Di Tengah Puasa Ramadan, Bupati Zukri Datangi Rumah Warga Pulau Payung, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Keluhan
  • 6 138 Mahasiswa Riau di Jawa Ikuti Program Balik Basamo 2026, Dilepas dari Asrama Putera Riau Yogyakarta
  • 7 Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim terhadap Anak, Minta Aparat Bertindak Tegas

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media