• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 14914 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 14412 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 24526 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 28068 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 29753 Kali

  • Home
  • Nasional

Perusahaannya Terlibat Suap Izin Kehutanan, KPK dan APH Didesak Tangkap Sukanto Tanoto

Redaksi

Selasa, 24 Desember 2024 17:33:43 WIB
Cetak
Perusahaannya Terlibat Suap Izin Kehutanan, KPK dan APH Didesak Tangkap Sukanto Tanoto
Ketua GP3 Juhendri (kiri) , owner RGE Sukanto Tanoto (kanan)

PELALAWAN (PelalawanPos) - Jikalakahari menyebutkan, April group, RAPP dan RGE Menyuap pejabat di Riau untuk mendapatkan izin kehutanan. 

Dalam catatan Jikalahari yang diterima media ini disebutkan izin yang diperoleh perusahaan-perusahaan penyuplai kayu hutan ke APRIL Grup ini diperoleh dengan tindakan melawan hukum, berupa suap untuk memuluskan terbitnya izin di atas tegakan hutan alam, yang jelas-jelas saat itu bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Ada 16 izin perusahaan HTI yang terafiliasi dengan APRIL Group memperoleh izin HTI dan RKTnya di atas hutan alam. Atas penerbitan izin ini, Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Tiga Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan Gubernur Riau Rusli Zainal divonis bersalah karena menyalah gunakan kewenangannya untuk menerbitkan izin di areal yang tidak seharusnya. 

"Dari hilangnya hutan alam di Riau tersebut, diperkirakan nilai tegakan hutam alam yang telah hilang mencapai Rp 2,5 triliun dan perekonomian negara telah dirugikan mencapai Rp 1,3 triliun,"kata Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setyo

Terbaru, Jikalahari menemukan APRIL Grup melalui anak usahanya PT Selaras Abadi Utama dan PT RAPP Estate Sungai Mandau menebang hutan alam, membuka kanal baru dan merusak ekosistem gambut yang memiliki fungsi lindung hingga menanam akasia di luar konsesinya tanpa izin.  Dari olah data spasial dan citra satelit, Jikalahari menemukan dalam 10 tahun terakhir, periode 2014 – 2023, total 64.374,74 ha tutupan hutan alam yang telah hilang dalam areal konsesi perusahaan yang terafiliasi dengan RAPP, APRIL Group/ RGE. 

"APRIL Grup dalam 10 tahun terakhir telah berkontribusi menghilangkan hutan alam seluas kota Pekanbaru,",bebernya

Fakta persidangan pada kasus Rusli Zainal, Azmunn Jaafar, Arwin As dan tiga kadis kehutanan Riau menunjukkan, sejumlah petinggi RAPP juga melakukan suap kepada kepala daerah atau pejabat dinas kehutanan provinsi demi kelancaran beroperasinya perusahaan tersebut.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru Oktober 2012 terhadap  terpidana Buhanuddin Husin, eks Kepala Dinas Kehutanan Riau, menyebut keterlibatan 12 perusahaan di Siak dan Pelalawan menebang hutan alam. 

“Korporasi melalui para direkturnya, menurut majelis hakim juga terlibat karena telah mengajukan usulan RKT untuk menjalankan perusahaannya,” demikian petikan putusan hakim

Putusan Ini kian memperkuat putusan hakim sebelumnya terhadap terpidana Azmun JPaafar, Asral Rahman, Arwin As dan Syuhada Tasman. Dalam putusan tersebut majelis hakim juga menyebut terpidana melakukan tipikor secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut bersama korporasi.

Putusan lima terpidana itu memperkuat fakta hukum: korporasi (RAPP) memang merusak hutan alam, menyuap pejabat Negara, memperkaya korporasi dengan cara illegal dan merugikan keuangan negara. 

Oleh karenanya, KPK harus segera menetapkan status tersangka terhadap pengendali korporasi (RAPP) dalam kasus korupsi kehutanan di Pelalawan dan Siak.

Tak hanya pejabat daerah dalam lingkaran suap izin kehuatanan, GM Forestry PT RAPP Ir, Rosman juga diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut dan sejak 2008 masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan KPK (dok Jikalahari)

Terkait tindakan melawan hukum dilakukan oleh perusahaan milik Sukanto Tanoto itu, Ketua Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan  (GP3) Juhendri menyebutkan besar nya uang suap untuk memuluskan keluarnya izin kehutanan itu berasal dari perusahaan miliknya Sukanto Tanoto, tak mungkin uang keluar sebanyak itu tanpa sepengetahuan pemiliknya, artinya Sukanto Tanoto tau strategi suap anak buahnya.

"Uang untuk menyuap itu milik Sukanto Tanoto, tak mungkin uang sebesar itu keluar dari kas perusahaan tanpa sepengetahuan pemiliknya, kita menduga Sukanto Tanoto tau dengan persis startegi suap anak buahnya itu,"tegas pria yang disapa Jo ini

Besarnya dampak yang diakibatkan oleh operasional perusahaan perusahaan Sukanto Tanoto di Riau ini, GP3 mendesak KPK dan APH menangkap Sukanto Tanoto dan kroninya (direktur perusahaan) yang bertanggung rusaknya hutan Riau.

"Kita minta pak Prabowo, selaku presiden RI saat ini, kepada KPK RI, kepada Pak Kapolri dan pak Kejagung untuk menangkap dan membawa ke pengadilan pemilik perusahaan perusak hutan Riau, Sukanto Tanoto,"tegasnya lagi

Tak hanya Sukanto Tanoto, petinggi petinggi RAPP, April Grup/RGE layak di ajukan ke meja hijau atau kebohongan kebohongan publik yang dilakukan demi mencitrakan diri sebagai perusahaan peduli lingkungan, padahal dengan jelas dapat diketahui fakta sebaliknya di Pelallawan dan Riau ini.

"Petinggi RAPP dan perusahaan Sukanto Tanoto lainnya layak digiring ke pengadilan, mereka melakukan pembohongan publik secara sistematis,"himbaunya ke penegak hukum.

GP3 menyebutkan sepertinya humas humas perusahaan Sukanto Tanoto itu di latih untuk mengelola kebohongan, dan berbicara sesuai keinginan perusahaan.

"Kalau humas RAPP yang jawab, pasti kembali membuat kebohongan demi kebohongan, fakta yang bisa dipegang itu fakta persidangan di pengadilan pejabat daerah tersangkut korupsi yang disebutkan peran RAPP dalam suap izin kehutanan, jika Budi mengatakan sesuai aturan, berarti ia mengelola kebohongan dengan baik,"kata Jo. 

Dirut RAPP Mulia Nauli dikonfirmasi terkait pernyataan Jikalahari dan GP3 yang menyebutkan bahwa uang untuk suap izin kehutanan yang menjerat kepala daerah di Riau dan Kadis Kehutanan Riau berasal dari cuan nya Sukanto Tanoto, owner RGE di duga kuat tahu strategi suap anak buahnya,

Konfirmasi atas hal itu dilayangkan via aplikasi chatting yang ditujukan ke nomor bos RAPP ni. Sayang sampai berita ini tayang yang bersangkutan enggan memberi tanggapannya.

Sikap yang sama juga di tunjukkan oleh  Chief Operating Officer (COO) PT. RAPP Eduward Ginting, konfirmasi lewat WhatsApp enggan dibalasnya. Kedua petinggi di perusahaan Sukanto Tanoto ini memilih diam, walaupun pesan terkirim telah conteng dua.

Pun begitu dengan Humas RAPP, Disra Aldrick dan Budi Firmansyah memilih mengambil sikap diam saat diminta tangggapan nya terkait pernyataan Jikalahari dan GP3 yang mendesak KPK dan APH untuk menangkap pemilik uang suap izin kehutanan di Riau (Sukanto Tanoto).

Erik (sapaan Disra Aldrick) tak merespon konfirmasi media ini lewat aplikasi chatting WhatsApp, padahal alamat pesan ke penyampai citra positif perusahaan itu bermaksud memberikan hak jawab perusahaan atas berita terkait kegiatan perusahaan. Dan redaksi media ini juga menghargai humas RAPP itu untuk tidak menggunakan hak jawabnya, karena tidak menjawab juga merupakan hak humas RAPP mewakili kepentingan perusahaan.***


 Editor : AP

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:20:02 WIB

Ukui (PelalawanPos)– Prestasi gemilang atlet National Paralympic Co.

Nasional

Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:58:10 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Komisi Nasional Perlindungan A.

Nasional

Aktivis Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:03:14 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Aktivis Pelalawan menegaskan bahwa kedudu.

Nasional

HIPMAWAN Tolak Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:16:01 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)— Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten .

Nasional

Langkah Emas dari Ukui: Tiwa dan Mimpi yang Berlari Hingga Thailand di ASEAN Para Games 2025

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:33:51 WIB

Internasional (PelalawanPos.co)-Di lintasan lari sejauh 1.500 meter i.

Nasional

Judi Online di Indonesia: Ancaman Sosial-Ekonomi Nyata, Mendesak Menteri Terkait Mengundurkan Diri

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:58:17 WIB

Jakarta (PelalawanPos)— Indonesia tengah menghadapi krisis sosial-e.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker
02 Februari 2026
Rokok Ilegal Masih Marak di Pelalawan, PD Hima Persis Soroti Kinerja Aparat
02 Februari 2026
Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras
01 Februari 2026
Ketua MPC Pemuda Pancasila Pelalawan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
31 Januari 2026
Ceramah Ustadz Wandi Saputra: Perbanyak Istighfar, Bersihkan Hati di Bulan Sya’ban
30 Januari 2026
Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
30 Januari 2026
Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games
30 Januari 2026
Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
29 Januari 2026
Aktivis Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian
29 Januari 2026
Dorong Pertanian Ramah Lingkungan, ITP2I Gelar Pelatihan Penapisan Jamur Trichoderma di Desa Simpang Beringin
29 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker
  • 2 Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras
  • 3 Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
  • 4 Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games
  • 5 Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
  • 6 Aktivis Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian
  • 7 Dorong Pertanian Ramah Lingkungan, ITP2I Gelar Pelatihan Penapisan Jamur Trichoderma di Desa Simpang Beringin

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media