• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 23212 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 22599 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 32742 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 36224 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 38484 Kali

  • Home
  • Hukum

Penyerobotan Tanah Apakah Bisa Dijerat Hukum, ini Pendapat Suryadi SH

Redaksi

Senin, 17 Juni 2024 22:36:58 WIB
Cetak
Penyerobotan Tanah Apakah Bisa Dijerat Hukum, ini Pendapat Suryadi SH
Suryadi SH

Kata penyerobotan sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya.

Seseorang dapat menguasai tanah dengan memiliki bukti sertifikat hak milik yang harus didaftarkan pada lembaga yang berwenang untuk pendaftaran tanah, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Penyerobotan tanah termasuk ke dalam penyalahgunaan wewenang terhadap hak milik tanah. Pemerintah melalui undang-undang telah mengatur pasal khusus untuk memberikan kemudahan kepada korban yang mengalami penyerobotan tanah.

Tanah secara yuridis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara.

Mengambil hak orang lain merupakan tindakan melawan hukum. Tindakan ini dapat berupa menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah yang sebenarnya, dan lain sebagainya.

Seseorang dapat menguasai tanah dengan memiliki bukti sertifikat hak milik yang harus didaftarkan pada lembaga yang berwenang untuk pendaftaran tanah, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penyerobotan lahan kosong masuk ke dalam bezit. Bezit merupakan kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantara orang lain seakan-akan barang itu miliknya sendiri.

Pemegang hak tanah yang sah yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat tanah, dapat mengajukan gugatan untuk mempertahankan dan melindungi haknya berupa gugatan melawan hukum jika timbul kerugian atas hal tersebut.

Penyerobotan tanah termasuk juga di dalamnya mencuri atau merampas. Melakukan klaim sepihak dan diam-diam, melalui pematokan tanah atau pagar untuk menandai bahwa tanah tersebut sudah menjadi hak milik pelaku secara paksa.

Penyerobotan tanah pada umumnya disebabkan oleh beberapa hal, yaitu sebagai berikut:

A.      Ketidakpedulian pemilik tanah terhadap aset yang dimilikinya.

B.      Ketidaktahuan korban mengenai kepemilikan tanahnya telah dijual atau diberikan kepada orang lain oleh orang tua korban.

C.  Tingginya harga tanah yang mengakibatkan orang-orang mulai mencari tanah mereka dan juga mengakibatkan susahnya untuk memperoleh lahan untuk digarap.

D.     Penjualan tanah orang tua dulu dengan menggunakan sistem kepercayaan sehingga tidak ada bukti terkait peralihan hak tanah tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan penyerobotan tanah, maka perlu dipastikan adanya perbuatan pidana dan semua unsur kesalahan harus dihubungkan dengan perbuatan pidana yang dilakukan, sehingga untuk adanya kesalahan yang mengakibatkan dipidananya terdakwa maka terdakwa harus: Melakukan perbuatan pidana ,Mampu bertanggung jawab,Dengan kesengajaan atau kealpaan,Tidak adanya alasan pemaaf.

Dalam Undang-Undang KUHP Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6), tindakan penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

Pasal tersebut berbunyi, barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband sesuatu hak atas tanah, gedung, bangunan, penanaman, atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain.**"


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Pemkab Pelalawan Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pemerintahan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:10:47 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi.

Hukum

Baru 14 Hari Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pelalawan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:30:25 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Baru 14 hari menghirup udara bebas usai k.

Hukum

Ribuan Karung Arang Bakau Ilegal Tujuan Malaysia Diungkap Kejari Meranti

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:06:10 WIB

Meranti (PelalawanPos) – Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti resmi m.

Hukum

Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan Naik Tahap II, Empat Tersangka Diserahkan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:46:24 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos) – Penanganan perkara dugaan tindak pidana .

Hukum

Uang Transfer Supplier Raib, Mandor Veron Sawit Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:39:53 WIB

Pangkalan Lesung (PelalawanPos)– Seorang mandor sortasi di veron sa.

Hukum

Heboh! Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas di Dalam Tangki Air Rumahnya di Meranti

Sabtu, 09 Mei 2026 - 08:56:25 WIB

MERANTI (PelalawanPos)– Warga Desa Maini Darul Aman, Kecamatan Tebi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bupati Zukri dan Danrem 031/Wira Bima Perkuat Sinergi, Bahas Pembangunan hingga Ketahanan Daerah
04 Juni 2026
Pancasila Bergema di Mapolres Pelalawan, Kapolres Tegaskan Komitmen Lawan Intoleransi dan Radikalisme
01 Juni 2026
Harga Sawit di Pelalawan Mulai Bangkit, Petani Bersyukur Usai Bupati Zukri Kumpulkan 26 Pabrik Sawit
28 Mei 2026
EMP Bentu Korinci Baru Salurkan 32 Hewan Kurban, Ribuan Warga di Pelalawan hingga Kampar Rasakan Manfaat
28 Mei 2026
Perdana Gelar Pemotongan Hewan Kurban, Masjid Al-Hidayah 131 Sembelih 6 Sapi dan 1 Kambing
28 Mei 2026
Idul Adha di Pelalawan Penuh Kebersamaan, Bupati Zukri Ajak Warga Perkuat Gotong Royong
27 Mei 2026
Kemenag Pelalawan Catat 3.044 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H
27 Mei 2026
Ustadz Muhammad Absori Lc: Idul Adha Ajarkan Keikhlasan, Pengorbanan dan Kepedulian Sesama
27 Mei 2026
Saat Harga Sawit Bergejolak, Bupati Zukri Berdiri di Tengah Petani Pelalawan
27 Mei 2026
Pemkab Pelalawan Matangkan Persiapan TMMD ke-129, Fokus Bangun Infrastruktur dan Perkuat Gotong Royong
26 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Harga Sawit di Pelalawan Mulai Bangkit, Petani Bersyukur Usai Bupati Zukri Kumpulkan 26 Pabrik Sawit
  • 2 EMP Bentu Korinci Baru Salurkan 32 Hewan Kurban, Ribuan Warga di Pelalawan hingga Kampar Rasakan Manfaat
  • 3 Perdana Gelar Pemotongan Hewan Kurban, Masjid Al-Hidayah 131 Sembelih 6 Sapi dan 1 Kambing
  • 4 Idul Adha di Pelalawan Penuh Kebersamaan, Bupati Zukri Ajak Warga Perkuat Gotong Royong
  • 5 Kemenag Pelalawan Catat 3.044 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H
  • 6 Ustadz Muhammad Absori Lc: Idul Adha Ajarkan Keikhlasan, Pengorbanan dan Kepedulian Sesama
  • 7 Saat Harga Sawit Bergejolak, Bupati Zukri Berdiri di Tengah Petani Pelalawan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media