• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 31487 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 30863 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 41050 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 44491 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 47197 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Polisi Gerebek PETI di Hutan Ukui, Lima Penambang Emas Ilegal Ditangkap, Dua Masih di Bawah Umur

Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 20:21:05 WIB
Cetak
Polisi Gerebek PETI di Hutan Ukui, Lima Penambang Emas Ilegal Ditangkap, Dua Masih di Bawah Umur

Ukui (PelalawanPos.co)– Komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dibuktikan. Polisi menggerebek lokasi tambang emas ilegal di kawasan hutan Kecamatan Ukui dan mengamankan lima orang pelaku, termasuk dua yang masih berstatus anak di bawah umur.

Penindakan dilakukan jajaran Polsek Ukui bersama Polres Pelalawan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di Sungai Toro, Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Lokasi penambangan berada di tepian sungai yang masuk dalam kawasan hutan. Saat penggerebekan, para pelaku didapati tengah melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal.

Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit mesin robin, satu botol air raksa (merkuri), satu selang hisap, dua dulang warna hitam, enam lembar karpet penyaring, satu elbow, satu jeriken berisi Pertalite, serta tiga pentolan emas yang diduga merupakan hasil penambangan ilegal.

Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial M.R.S. (47), B.M. (57), H.P.M. (49), A.H. (17), dan R.A. (15). Tiga di antaranya berprofesi sebagai petani, sedangkan dua lainnya belum bekerja.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas PETI di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Ukui IPDA Dodo Arifin, S.H., M.H. bersama personel untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan para pelaku beserta seluruh peralatan yang digunakan untuk menambang.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku telah melakukan aktivitas penambangan selama tiga hari dan berhasil memperoleh tiga pentolan emas.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahasan, S.Sos. menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.

"Penambangan tanpa izin ini selain merugikan negara juga berpotensi mencemari sungai dan merusak ekosistem. Kami akan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku dan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemilik modal maupun penadah hasil tambang," tegasnya.

Kelima tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait pertambangan tanpa izin, perusakan kawasan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sementara itu, terhadap dua tersangka yang masih berusia 17 dan 15 tahun, penanganan perkara perlu mengikuti ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.***


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan

Senin, 14 September 2026 - 18:48:57 WIB

Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Keru.

Hukum

Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring

Ahad, 13 September 2026 - 18:48:29 WIB

Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat ter.

Hukum

Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:17:16 WIB

Teluk Meranti (PelalawanPos.co)— Rencana pemasangan spanduk pemberi.

Hukum

Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:39:55 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.

Hukum

KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul

Ahad, 16 Agustus 2026 - 12:19:34 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.

Hukum

Geger! Oknum Guru SMPN Bernas Diduga Cabuli Anak Sesama Jenis, Komnas PA Buka Suara

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 19:09:08 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co)– Munculnya pemberitaan terkait .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Huzni Kembali ke Pidsus, Kini Pimpin Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru
15 September 2026
100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
15 September 2026
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
14 September 2026
HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
14 September 2026
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
13 September 2026
Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
11 September 2026
Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono
11 September 2026
Bupati Zukri Gerak Cepat Atasi Banjir Pangkalan Kerinci: Jangan Tunggu Banjir Datang Baru Bergerak!
11 September 2026
Puluhan Tahun Tak Kunjung Tuntas, Pengukuran Lahan PT THIP Dikawal Ratusan Warga hingga Malam
11 September 2026
Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 H, Wabup Ajak Masyarakat Perbanyak Doa
10 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
  • 2 Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
  • 3 Bupati Zukri Gerak Cepat Atasi Banjir Pangkalan Kerinci: Jangan Tunggu Banjir Datang Baru Bergerak!
  • 4 Puluhan Tahun Tak Kunjung Tuntas, Pengukuran Lahan PT THIP Dikawal Ratusan Warga hingga Malam
  • 5 Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 H, Wabup Ajak Masyarakat Perbanyak Doa
  • 6 JMSI Dumai Resmi Dilantik, Pesan Keras Syafriadi: Wartawan Harus Paham Kode Etik
  • 7 Kapolda Riau Turun Langsung Padamkan Karhutla di Pelalawan, 300 Jerigen Formula X-Fire Dikerahkan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media