• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 26717 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 26095 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 36251 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 39727 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 42191 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Polisi Gerebek PETI di Hutan Ukui, Lima Penambang Emas Ilegal Ditangkap, Dua Masih di Bawah Umur

Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 20:21:05 WIB
Cetak
Polisi Gerebek PETI di Hutan Ukui, Lima Penambang Emas Ilegal Ditangkap, Dua Masih di Bawah Umur

Ukui (PelalawanPos.co)– Komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dibuktikan. Polisi menggerebek lokasi tambang emas ilegal di kawasan hutan Kecamatan Ukui dan mengamankan lima orang pelaku, termasuk dua yang masih berstatus anak di bawah umur.

Penindakan dilakukan jajaran Polsek Ukui bersama Polres Pelalawan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di Sungai Toro, Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Lokasi penambangan berada di tepian sungai yang masuk dalam kawasan hutan. Saat penggerebekan, para pelaku didapati tengah melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal.

Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit mesin robin, satu botol air raksa (merkuri), satu selang hisap, dua dulang warna hitam, enam lembar karpet penyaring, satu elbow, satu jeriken berisi Pertalite, serta tiga pentolan emas yang diduga merupakan hasil penambangan ilegal.

Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial M.R.S. (47), B.M. (57), H.P.M. (49), A.H. (17), dan R.A. (15). Tiga di antaranya berprofesi sebagai petani, sedangkan dua lainnya belum bekerja.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas PETI di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Ukui IPDA Dodo Arifin, S.H., M.H. bersama personel untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan para pelaku beserta seluruh peralatan yang digunakan untuk menambang.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku telah melakukan aktivitas penambangan selama tiga hari dan berhasil memperoleh tiga pentolan emas.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahasan, S.Sos. menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.

"Penambangan tanpa izin ini selain merugikan negara juga berpotensi mencemari sungai dan merusak ekosistem. Kami akan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku dan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemilik modal maupun penadah hasil tambang," tegasnya.

Kelima tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait pertambangan tanpa izin, perusakan kawasan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sementara itu, terhadap dua tersangka yang masih berusia 17 dan 15 tahun, penanganan perkara perlu mengikuti ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.***


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

KAMMI Soroti Tata Kelola MBG, Desak Audit Dapur di Pelalawan

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:21:54 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indo.

Hukum

Diduga Ada Upaya Damai Kasus Pencabulan Anak di Pelalawan, Komnas PA: Bisa Dipidana!

Selasa, 07 Juli 2026 - 08:53:57 WIB

Pangkalan Kerinci  (PelalawanPos)– Munculnya informasi dugaan .

Hukum

Komnas PA Pelalawan Tegaskan Kasus Pencabulan Anak Tak Bisa Diselesaikan Damai, Masyarakat Diminta Berani Melapor

Senin, 06 Juli 2026 - 19:10:00 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) – Dugaan adanya upaya penyelesa.

Hukum

Digerebek Tengah Malam, Pengedar Sabu Setengah Kilogram di Pangkalan Kuras Dibekuk Polres Pelalawan

Sabtu, 04 Juli 2026 - 20:55:50 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Komitmen Polres Pelalawan dalam memerangi.

Hukum

Digerebek Saat Diduga Edarkan Ganja, Pria di Pangkalan Kerinci Diamankan Polisi, 58 Paket Siap Edar Disita

Kamis, 02 Juli 2026 - 13:35:12 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Komitmen Polres Pelalawan dalam memberant.

Hukum

Kurang Sepekan, Polisi Berhasil Ungkap Pencurian Mobil di RSUD Selasih

Senin, 29 Juni 2026 - 22:41:12 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Gerak cepat jajaran Polsek Pangkalan Keri.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
PT Selaras Abadi Utama Salurkan Bantuan Lintas Sektor untuk Masyarakat di Kecamatan Pelalawan
17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Panen Raya di Bengkalis, Kasdam Ikuti Vidcon Bersama Presiden RI
17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Matangkan Koordinasi Lintas Instansi Jelang Kunker Wakil Presiden RI
17 Juli 2026
Polisi Gerebek PETI di Hutan Ukui, Lima Penambang Emas Ilegal Ditangkap, Dua Masih di Bawah Umur
17 Juli 2026
Tiga Suku di Langgam Bersatu Tolak Klaim Gelar Adat, LAMR Pelalawan Diminta Bertindak
17 Juli 2026
Forum RT/RW Pangkalan Kerinci Kecewa Surat Audiensi Tak Direspons, Soroti Program CSR BRK Syariah
16 Juli 2026
Bupati Zukri Gerak Cepat Cari Solusi Jalan Lintas Bono, Gandeng Perusahaan Percepat Perbaikan
16 Juli 2026
Hari Pertama TMMD Ke-129 KODIM 0313/KPR di Pangkalan Terap, Satgas Buat Sumur Bor
16 Juli 2026
Di Medan Sulit, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0313/KPR Langsir Meterial Lewat Jalur Air
16 Juli 2026
Wakilkan Impian Rumah Layak Huni, Program RTLH Ibu Timah Di TMMD Ke 129 Kodim 0313/KPR Capai Progres 13 Persen
16 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tiga Suku di Langgam Bersatu Tolak Klaim Gelar Adat, LAMR Pelalawan Diminta Bertindak
  • 2 Ketinting Boat Racing Pelalawan 2026 Berakhir Meriah, Si Kuda Terbang Borong Tiga Gelar Juara
  • 3 Liga PSSI Pelalawan Bergulir, Harapan Lahirkan Pesepak Bola Profesional dari Bumi Seiya Sekata
  • 4 Cetak Pembina Berkualitas, Kwarran Ukui Gelar Karang Pamitran Perdana di Pelalawan
  • 5 Deru Ketinting Menghidupkan Sungai Kampar, Harapan Baru Pariwisata Pelalawan
  • 6 KAMMI Soroti Tata Kelola MBG, Desak Audit Dapur di Pelalawan
  • 7 Belum Sebulan Diperbaiki, Jalan Datuk Bandar Rusak Lagi Akibat Pengalihan Arus, Warga Tagih Tanggung Jawab

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media