Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup
Kampar (PelalawanPos.co)-Selepas tragedi berdarah yang merenggut nyawa almarhumah Putri Winda Sari (Korban) lebih sebulan yang lalu, masih membekas diingatan dan dibayangi kesedihan pihak keluarga terutama orangtua korban.
Korban merupakan anak ketiga dari lima bersaudara, orangtua korban kehilangan salah satu anak perempuan yang sangat dicintai untuk selama-lamanya akibat perbuatan suami almarhumah Putri Winda Sari (MI).
Seluruh keluarga terus menanti kepastian hukum dari kepolisian tentang penanganan perkara tersebut, bahkan orangtua korban berharap pelaku diberikan hukuman terberat agar mempertanggung jawabkan perbuatannya. Hal ini disampaikan oleh perwakilan keluarga korban, Faisal.
"Harapan terbesar keluarga, pelaku dihukum seberat-beratnya," kata Faisal kepada jurnalis, hari Jum'at (19/4/24) malam.
Faisal menceritakan, korban semasa hidupnya kerap mendapat perlakuan kasar dari MI. Kekerasan dalam rumah tangga bisa dikatakan sering dialami oleh almarhumah Putri. Tidak hanya pemukulan, terjangan kaki pelaku pun sudah pernah dirasakan oleh korban.
"Memang sampai saat ini kami belum mengetahui sejauh mana tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik. Meskipun demikian, kami percaya dengan pihak kepolisian akan tegak lurus memproses penegakkan hukum," tambah Faisal.
Putri Winda Sari tewas setelah ditikam oleh MI menggunakan senjata tajam jenis gunting tepat di tubuh bagian dadanya, pada (3/3/24) di Desa Gading Sari Kecamatan Tapung, Kampar, Riau.
Kini pelaku telah mendekam dibalik jeruji Mapolsek Tapung, guna mengetahui perjalanan penanganan perkara ini, media layangkan konfirmasi kepada Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tapung, Iptu Aulia Rahman.
"Perkara masih kita sidik, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk diteliti terlebih dahulu," sebut Aulia dilansir dari persadariau.com, Sabtu (20/4/24).
Hasil pemeriksaan petugas, ditemukan unsur tindak pidana pembunuhan berencana. Yang mana sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku telah mempersiapkan dan membawa sebuah gunting yang digunakan untuk menikam istrinya (korban).
Atas dasar itu, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP oleh Penyidik Polsek Tapung. 'Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun'.***
Babak Baru Kasus Mafia Tanah Dialami Kakek Jum'at, Nama Mantan Kades Makmur Disebut-sebut
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co.
Sebelum Eksekusi Putusan, Panitera PN Pelalawan Laksanakan Orientasi Hukum Lapangan di KUD Rukun Makmur Langkan
Langgam (PelalawanPos.co)- Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan melaksana.
Jaksa Peneliti Nyatakan Lengkap Tersangka H Terbukti Setubuhi Penyandang Disabilitas
Pangkalan Kerinci (Populisnews) – Kejaksaan Negeri Pelalawan meneri.
Sidang Perdana Gugatan Legal Standing Dugaan Pencemaran Lingkungan PKS PT. JBS
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co.
PN Pelalawan Gelar Sidang Perdana Gugatan Terhadap Anak Mantan Bupati Pelalawan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co.
Mantan Kades di Pelalawan Ditetapkan Tersangka, Diduga Pungli PTSL Tahun 2019
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co.