Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup
Kampar (PelalawanPos.co)-Selepas tragedi berdarah yang merenggut nyawa almarhumah Putri Winda Sari (Korban) lebih sebulan yang lalu, masih membekas diingatan dan dibayangi kesedihan pihak keluarga terutama orangtua korban.
Korban merupakan anak ketiga dari lima bersaudara, orangtua korban kehilangan salah satu anak perempuan yang sangat dicintai untuk selama-lamanya akibat perbuatan suami almarhumah Putri Winda Sari (MI).
Seluruh keluarga terus menanti kepastian hukum dari kepolisian tentang penanganan perkara tersebut, bahkan orangtua korban berharap pelaku diberikan hukuman terberat agar mempertanggung jawabkan perbuatannya. Hal ini disampaikan oleh perwakilan keluarga korban, Faisal.
"Harapan terbesar keluarga, pelaku dihukum seberat-beratnya," kata Faisal kepada jurnalis, hari Jum'at (19/4/24) malam.
Faisal menceritakan, korban semasa hidupnya kerap mendapat perlakuan kasar dari MI. Kekerasan dalam rumah tangga bisa dikatakan sering dialami oleh almarhumah Putri. Tidak hanya pemukulan, terjangan kaki pelaku pun sudah pernah dirasakan oleh korban.
"Memang sampai saat ini kami belum mengetahui sejauh mana tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik. Meskipun demikian, kami percaya dengan pihak kepolisian akan tegak lurus memproses penegakkan hukum," tambah Faisal.
Putri Winda Sari tewas setelah ditikam oleh MI menggunakan senjata tajam jenis gunting tepat di tubuh bagian dadanya, pada (3/3/24) di Desa Gading Sari Kecamatan Tapung, Kampar, Riau.
Kini pelaku telah mendekam dibalik jeruji Mapolsek Tapung, guna mengetahui perjalanan penanganan perkara ini, media layangkan konfirmasi kepada Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tapung, Iptu Aulia Rahman.
"Perkara masih kita sidik, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk diteliti terlebih dahulu," sebut Aulia dilansir dari persadariau.com, Sabtu (20/4/24).
Hasil pemeriksaan petugas, ditemukan unsur tindak pidana pembunuhan berencana. Yang mana sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku telah mempersiapkan dan membawa sebuah gunting yang digunakan untuk menikam istrinya (korban).
Atas dasar itu, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP oleh Penyidik Polsek Tapung. 'Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun'.***
Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi
PANGKALAN KERINCI, PelalawanPos.co —Upaya membangun kesadaran masya.
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Keru.
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat ter.
Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security
Teluk Meranti (PelalawanPos.co)— Rencana pemasangan spanduk pemberi.
Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS
PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.
KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul
Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.








