• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 14831 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 14330 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 24444 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 27987 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 29660 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Kampar

Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

Redaksi

Sabtu, 20 April 2024 23:44:03 WIB
Cetak
Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

Kampar (PelalawanPos.co)-Selepas tragedi berdarah yang merenggut nyawa almarhumah Putri Winda Sari (Korban) lebih sebulan yang lalu, masih membekas diingatan dan dibayangi kesedihan pihak keluarga terutama orangtua korban.

Korban merupakan anak ketiga dari lima bersaudara, orangtua korban kehilangan salah satu anak perempuan yang sangat dicintai untuk selama-lamanya akibat perbuatan suami almarhumah Putri Winda Sari (MI).

Seluruh keluarga terus menanti kepastian hukum dari kepolisian tentang penanganan perkara tersebut, bahkan orangtua korban berharap pelaku diberikan hukuman terberat agar mempertanggung jawabkan perbuatannya. Hal ini disampaikan oleh perwakilan keluarga korban, Faisal.

"Harapan terbesar keluarga, pelaku dihukum seberat-beratnya," kata Faisal kepada jurnalis, hari Jum'at (19/4/24) malam.

Faisal menceritakan, korban semasa hidupnya kerap mendapat perlakuan kasar dari MI. Kekerasan dalam rumah tangga bisa dikatakan sering dialami oleh almarhumah Putri. Tidak hanya pemukulan, terjangan kaki pelaku pun sudah pernah dirasakan oleh korban.

"Memang sampai saat ini kami belum mengetahui sejauh mana tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik. Meskipun demikian, kami percaya dengan pihak kepolisian akan tegak lurus memproses penegakkan hukum," tambah Faisal.

Putri Winda Sari tewas setelah ditikam oleh MI menggunakan senjata tajam jenis gunting tepat di tubuh bagian dadanya, pada (3/3/24) di Desa Gading Sari Kecamatan Tapung, Kampar, Riau.

Kini pelaku telah mendekam dibalik jeruji Mapolsek Tapung, guna mengetahui perjalanan penanganan perkara ini, media layangkan konfirmasi kepada Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tapung, Iptu Aulia Rahman.

"Perkara masih kita sidik, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk diteliti terlebih dahulu," sebut Aulia dilansir dari persadariau.com, Sabtu (20/4/24).

Hasil pemeriksaan petugas, ditemukan unsur tindak pidana pembunuhan berencana. Yang mana sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku telah mempersiapkan dan membawa sebuah gunting yang digunakan untuk menikam istrinya (korban).

Atas dasar itu, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP oleh Penyidik Polsek Tapung. 'Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun'.***


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Kejari Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:24:41 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kemba.

Hukum

Polres Pelalawan Musnahkan Lebih 20 Ton Bawang Ilegal di TPA Desa Kemang

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:15:58 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan memus.

Hukum

Paman di Pelalawan Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakan

Ahad, 18 Januari 2026 - 19:28:07 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Bejat, mungkin ungkapan itu tepa.

Hukum

Untuk Ketiga Kalinya, Masjid Ar Razzaq Pangkalan Kerinci Dibobol Maling

Ahad, 18 Januari 2026 - 11:18:25 WIB

PANGKALAN KERINCI (Pelalawanpos) - Aksi pencurian kotak amal kembali terjadi di Masjid Ar Razzaq .

Hukum

Penyuluh Pertanian Dinilai Rentan Dikaitkan Kasus Pupuk Subsidi, Pemerhati Minta Penegakan Hukum Menyentuh Akar Masalah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:04:13 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)— Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kera.

Hukum

Kasus Batin Muncak Rantau Viral, Polemik Hukum Adat dan Hukum Positif Kembali Mengemuka di Riau

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:37:00 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Viralnya kasus Jasman selaku Batin Muncak.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Ketua MPC Pemuda Pancasila Pelalawan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
31 Januari 2026
Ceramah Ustadz Wandi Saputra: Perbanyak Istighfar, Bersihkan Hati di Bulan Sya’ban
30 Januari 2026
Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
30 Januari 2026
Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games
30 Januari 2026
Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
29 Januari 2026
Aktivis Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian
29 Januari 2026
Dorong Pertanian Ramah Lingkungan, ITP2I Gelar Pelatihan Penapisan Jamur Trichoderma di Desa Simpang Beringin
29 Januari 2026
Sinergi Sekolah dan Pemerintah, Komnas PA Sosialisasikan Perlindungan Anak
28 Januari 2026
ITP Pelalawan Indonesia Gelar Pelatihan Desain Promosi Digital Berbasis Canva dan AI di Desa Padang Luas
28 Januari 2026
Wabup Pelalawan Terima Silaturahmi Danrem 031/Wira Bima
28 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
  • 2 ITP Pelalawan Indonesia Gelar Pelatihan Desain Promosi Digital Berbasis Canva dan AI di Desa Padang Luas
  • 3 EMP Bentu Limited Bersama Pemerintah Kecamatan Langgam dan Korek Tanam 1.000 Pohon
  • 4 Kecamatan Pangkalan Kerinci Ikuti Musrenbang RKPD Pelalawan 2027 Secara Virtual
  • 5 Masyarakat Pulau Rupat Sambut Baik Pencabutan Izin PT SRL
  • 6 Menanti Nahkoda Baru Perumda Tuah Sekata
  • 7 Buya H Rustam Effendi MA di Mata Anak Muda Pelalawan: Putra Terbaik Yang Banyak Memberi Keteladanan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media