• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 16600 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 16073 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 26214 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 29746 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 31648 Kali

  • Home
  • Hukum

JPU Kejari Tanjab Timur Tuntut Pelaku Kasus Pembunuhan Dengan Hukuman Seumur Hidup

Redaksi

Senin, 19 Februari 2024 21:03:56 WIB
Cetak
JPU Kejari Tanjab Timur Tuntut Pelaku Kasus Pembunuhan Dengan Hukuman Seumur Hidup

Jambi (PelalawanPos.co)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kerjari Tanjab Timur menuntut pelaku kasus pembunuhan berinisial AS yang terjadi di Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi dengan hukuman seumur hidup.

Pembacakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimipin Kasi Pidum
F. A. Huzni SH didampingi Jaksa Nurul Afifah Ana SH dan Pito Riezki Dewantara SH.

Tuntutan hukuman seumur hidup yang dibacakan oleh Pito Riezki Dewantara SH menyebutkan AS dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjab Timur, Senin (19/2/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Pito SH saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjab Timur.

Sementara itu, Kasi Pidum F. A. Huzni SH menjelaskan bahwa keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sangat sadis. Bahkan terdakwa AS telah menikmati hasil dari tindak pidana yang ia lakukan dengan cara merampas dari korban, usai melakukan pembunuhan. Terdakwa melarikan diri, dan Terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

"Dari perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat  Keadaan yang meringanka," terang pria disapa Huzni ini.

Ditambahkan Kasi Pidum F.A Huzni mengatakan, aktor lain yang harus dipertimbangkan, sikap batin terdakwa saat melakukan tindak pidana sangat tenang dan melakukan setiap tindakannya dengan teliti.

Saat dilakukan test Kesehatan jasmani dan rohani terdakwa sehat serta tidak dijumpai gejala gangguan jiwa, hal ini sesuai dengan hasil Visum et Repertum Psikiatrikum dari Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi dengan Nomor : S-9793/DINKES.RSJD-1.1/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023 yang ditandantangi oleh dr. Victor Eliezer, Sp. KJ dengan hasil kesimpulan pada saat ini tidak dijumpai gejala gangguan jiwa, pada saat melakukan tindak pidana, terperiksa dalam keadaan sadar dan dianggap dapat bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya.

Dari hasil kejahatan tersebut
Korban D meninggalkan seorang suami dan anak yang berumur 9 (sembilan) tahun yang masih membutuhkan perhatian seorang ibu.

Maka dengan tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar  Pasal Primair 340 KUHP subsidiar pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 365 Ayat (3) KUHP

Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada hal-hal yang meringankan. Menyatakan terdakwa AS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,

“Perbuatan terdakwa AS ini, telah dilakukan dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu untuk merampas perhiasan milik korban dengan cara menghilangkan nyawa korban, warga kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur, ”jelas Kasi Pidum. ***


 Editor : Ew

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim terhadap Anak, Minta Aparat Bertindak Tegas

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:38:48 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Komisi Nasional Perlindungan A.

Hukum

Komnas PA Riau dan Ditreskrimum Polda Riau Perkuat Sinergi Perlindungan Anak

Senin, 02 Maret 2026 - 17:41:10 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos)– Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas.

Hukum

Enam Pengedar Narkoba Jaringan Pelalawan–Pekanbaru Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

Ahad, 01 Maret 2026 - 14:57:50 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pel.

Hukum

Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap di Desa Langkan, Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Sabu dan Ganja

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:01:44 WIB

Langgam (PelalawanPos.co) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus p.

Hukum

Polres Pelalawan Tangkap Tersangka Narkoba di Pos Security PT ADEI, Sita 4 Paket Sabu

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:13:40 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan.

Hukum

Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Langgam

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:23:56 WIB

Langgam (PelalawanPos)– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kem.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Al-Kiram Bandar Seikijang Berlangsung Khidmat, Khatib Ajak Jaga Nilai Ramadhan
21 Maret 2026
Bupati Zukri dan Wabup Husni Tamrin Sholat Idul Fitri Bersama Masyarakat di Lapangan Mini Soccer Pangkalan Kerinci
21 Maret 2026
Direktur Perumda Tuah Sekata Tinjau GH, Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Idul Fitri
20 Maret 2026
Masjid Al-Hidayah 131 Pangkalan Kerinci Gelar Sholat Idul Fitri Perdana Besok
20 Maret 2026
Menjemput Idul Fitri: Momentum Rekonsiliasi dalam Keluarga Muslim
19 Maret 2026
Polres Pelalawan dan Baznas Ajak 150 Anak Yatim Belanja Gratis di Ramayana Pangkalan Kerinci
19 Maret 2026
Bupati Zukri Hadiri Bukber PPTK di RTH Taman Bola, Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Umum
18 Maret 2026
Meski Diguyur Hujan, Pendamping Siaga Salurkan Zakat Fitrah Baznas Pelalawan ke Mustahik di Pangkalan Kerinci
18 Maret 2026
Aktivis Duga Jadi Korban Penyiraman Air Keras, KMPKS Desak Perlindungan HAM dan Evaluasi Menteri HAM
18 Maret 2026
Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
17 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Masjid Al-Hidayah 131 Pangkalan Kerinci Gelar Sholat Idul Fitri Perdana Besok
  • 2 Polres Pelalawan dan Baznas Ajak 150 Anak Yatim Belanja Gratis di Ramayana Pangkalan Kerinci
  • 3 Bupati Zukri Hadiri Bukber PPTK di RTH Taman Bola, Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Umum
  • 4 Meski Diguyur Hujan, Pendamping Siaga Salurkan Zakat Fitrah Baznas Pelalawan ke Mustahik di Pangkalan Kerinci
  • 5 Aktivis Duga Jadi Korban Penyiraman Air Keras, KMPKS Desak Perlindungan HAM dan Evaluasi Menteri HAM
  • 6 Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
  • 7 Bukber Bersama Wartawan, Bupati Zukri Ajak Pers Jadi Mitra Strategis di Tengah Tantangan Anggaran

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media