Jambi (PelalawanPos.co)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kerjari Tanjab Timur menuntut pelaku kasus pembunuhan berinisial AS yang terjadi di Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi dengan hukuman seumur hidup.
Pembacakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimipin Kasi Pidum
F. A. Huzni SH didampingi Jaksa Nurul Afifah Ana SH dan Pito Riezki Dewantara SH.
Tuntutan hukuman seumur hidup yang dibacakan oleh Pito Riezki Dewantara SH menyebutkan AS dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjab Timur, Senin (19/2/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Pito SH saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjab Timur.
Sementara itu, Kasi Pidum F. A. Huzni SH menjelaskan bahwa keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sangat sadis. Bahkan terdakwa AS telah menikmati hasil dari tindak pidana yang ia lakukan dengan cara merampas dari korban, usai melakukan pembunuhan. Terdakwa melarikan diri, dan Terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
"Dari perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat Keadaan yang meringanka," terang pria disapa Huzni ini.
Ditambahkan Kasi Pidum F.A Huzni mengatakan, aktor lain yang harus dipertimbangkan, sikap batin terdakwa saat melakukan tindak pidana sangat tenang dan melakukan setiap tindakannya dengan teliti.
Saat dilakukan test Kesehatan jasmani dan rohani terdakwa sehat serta tidak dijumpai gejala gangguan jiwa, hal ini sesuai dengan hasil Visum et Repertum Psikiatrikum dari Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi dengan Nomor : S-9793/DINKES.RSJD-1.1/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023 yang ditandantangi oleh dr. Victor Eliezer, Sp. KJ dengan hasil kesimpulan pada saat ini tidak dijumpai gejala gangguan jiwa, pada saat melakukan tindak pidana, terperiksa dalam keadaan sadar dan dianggap dapat bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya.
Dari hasil kejahatan tersebut
Korban D meninggalkan seorang suami dan anak yang berumur 9 (sembilan) tahun yang masih membutuhkan perhatian seorang ibu.
Maka dengan tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal Primair 340 KUHP subsidiar pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 365 Ayat (3) KUHP
Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada hal-hal yang meringankan. Menyatakan terdakwa AS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,
“Perbuatan terdakwa AS ini, telah dilakukan dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu untuk merampas perhiasan milik korban dengan cara menghilangkan nyawa korban, warga kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur, ”jelas Kasi Pidum. ***