Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
36 Pondok Perambah Hutan Dirobohkan di Kawasan TNTN Pelalawan
Ukui (PelalawanPos.co)-Tim gabungan yang terdiri dari petugas Gakkum LHK, Polri, TNI, pemerintah daerah serta masyarakat peduli lingkungan, menertibkan sebanyak 36 pondok milik perambah hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Dusun Take Jaya Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, tanggal 15 hingga 19 November 2023.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani kepada media, Kamis (30/11/2023).
Rasio Ridho mengatakan operasi tim Gabungan Penertiban Perambahan dan Pemulihan Keamanan Kawasan TNTN tersebut menemukan sekitar 600 hektare lahan dari luas 8.000 hektare hutan, sudah berubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit. Tidak tanggung-tanggung, sawit tersebut diperkirakan sudah berumur 1 tahun.
Rasio Ridho Sani mengatakan, aktivitas perambahan di kawasan TNTN dilakukan dengan modus diawali jual beli lahan oleh salah satu oknum warga Dusun Take Jaya, Desa Air Hitam kepada masyarakat pendatang yang ingin membuat kebun sawit. Dominan warga itu berasal dari Kabupaten Indragiri Hulu dan luar Provinsi Riau.
"Ada sekitar 80 orang yang yang telah membeli lahan kawasan TNTN tersebut. Setelah mereka membeli lahan, selanjutkan mereka melakukan penebang pohon, kemudian lahan yang telah dilandclearing tersebut ditanam sawit dan dibangun pondok untuk tempat tinggal sementara," ujar Rasio Ridho Sani, di Balai Gakkum LHK Sumatera, Pekanbaru, Kamis (30/11/2023).
Menurut Rasio Ridho Sani, tim sudah mengantongi identitas para pelaku dan aktor intelektual yang terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan dan perambahan kawasan TNTN. "Segera akan dilakukan penyelidikan guna dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ilegal tersebut," kata Rasio Ridho Sani.
Rasio Ridho Sani menegaskan, para pelaku pembukaan lahan dan perambahan hutan diduga melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar. Ancaman pidana semakin berat dengan dikenakan pidana berlapis untuk membwri efek jera," tutupnya.***
Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi
PANGKALAN KERINCI, PelalawanPos.co —Upaya membangun kesadaran masya.
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Keru.
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat ter.
Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security
Teluk Meranti (PelalawanPos.co)— Rencana pemasangan spanduk pemberi.
Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS
PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.
KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul
Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.








