• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 12567 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 12120 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 22266 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 25828 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 27183 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Korban Investasi BHFC di Pelalawan Merugi, Leader Justru "Kick Out" Anggota Yang Protes

Redaksi

Rabu, 01 November 2023 09:52:24 WIB
Cetak
Korban Investasi BHFC di Pelalawan Merugi, Leader Justru

PELALAWAN (PelalawanPos.co)- Korban investasi BHFC Future di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau alami kerugian materi hingga jutaan rupiah. Imam Mesjid bernama Amirul yang diduga sebagai orang pertama yang mengenalkan BHFC itu pun secara sepihak mengeluarkan beberapa orang dari grup WhatsApp BHFC tanpa mengembalikan uang korban.

Pengeluaran beberapa nggota group WhatsApp BHFC tersebut bermula ketika banyak korban yang tidak bisa melakukan penarikan uang dari aplikasi BHFC dan melakukan komplain didalam group yang dibuatnya.

"Amirul secara semena-mena mengeluarkan saya dan beberapa rekan dari group. Kita panik kenapa kok dana tidak bisa ditarik," kata Rahmad.

Sayangnya Amirul tidak merespon ketika ditanyakan bagaimana solusi agar uang para korban bisa ditarik kembali, bukan justru mengeluarkan anggota secara semena-mena tanpa ada komunikasi yang baik seperti halnya ia meyakinkan orang untuk berinvestasi di BHFC dulu.

Setelah ramai terjadi komplain tersebut, kemudian BHFC mengeluarkan aturan wajib bagi seluruh anggota untuk melakukan isi saldo sebesar Rp 500.000 dengan dalih agar bisa melakukan penarikan uang seperti semula.

Pembebanan biaya itu diklaim pihak BHFC sebagai penyelarasan dengan Bank Indonesia.

"Agar setiap orang dapat mengaktifkan secara manual dan menautkan akun BHFC mereka dengan sistem penyelesaian Bank Indonesia sesegera mungkin, harap setorkan 500.000 rp ke akun BHFC Anda sesegera mungkin untuk berpartisipasi dalam Diotorisasi oleh Bank Indonesia dan mendapat izin dari Bank Indonesia," tulis akun bernama Abraham yang disebut sebagai petinggi BHFC dalam akun Telegram.


"Harap diperhatikan bahwa berapa pun saldo rekening BHFC Anda, Anda harus menyetor 500.000 rp untuk berpartisipasi dalam Diotorisasi oleh Bank Indonesia. Karena sistem penyelesaian bank telah ditingkatkan ke Bank Indonesia, sistem secara otomatis mendeteksi bahwa BHFC Anda aktif setelah penyetoran di izin oleh Bank Indonesia. Jika Anda telah menggunakan saldo rekening BHFC Anda untuk mengikuti Diotorisasi oleh Bank Indonesia, maka silakan setorkan 500.000 rp ke BHFC Anda, dan akun BHFC Anda juga akan terhubung dengan sistem penyelesaian dan sistem penarikan Bank Indonesia," jelasnya lagi.

Manajer bernama Alya ketika ditanyakan apakah penambahan saldo sebesar Rp 500.000 itu menjadi syarat untuk bisa melakukan penarikan uang dari aplikasi BHFC, mengiyakan.

" Ya. Anda perlu mengisi ulang RP 500.000 untuk membeli produk agar berhasil mengaktifkannya, agar tidak ketinggalan penarikan Anda besok," jawab Alya Dhelyana Manajer BHFC.

Bisnis Spam atau Ponzi

Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.***


 Editor : Es

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Polres Pelalawan Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Terbangiang

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:45:19 WIB

Bandar Petalangan (PelalawanPos.co)– Polres Pelalawan tengah menang.

Hukum

Polsek Pangkalan Kerinci Amankan Empat Pelaku Penggelapan Buah Sawit di Kebun PT Pesawon Raya

Jumat, 28 November 2025 - 12:00:56 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Empat orang pelaku penggelapan buah sawit.

Hukum

Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Sungai Buluh Memanas, Seorang IRT Dilaporkan ke Polres Pelalawan

Jumat, 28 November 2025 - 09:53:07 WIB

Pelalawan (PelalawanPos) – Suasana sidang pemeriksaan setempat (sid.

Hukum

Anak Angkat Curi Emas Rp150 Juta, Polsek Ukui Amankan Pelaku

Kamis, 27 November 2025 - 12:40:51 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi .

Hukum

Dua Kurir Sabu dari Pekanbaru Dibekuk Satresnarkoba Polres Pelalawan di KM 55

Jumat, 21 November 2025 - 14:31:54 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co )-Dua orang pemasok narkoba jenis sabu dar.

Hukum

Tim Gabungan Satpol PP dan Polres Pelalawan Gelar Razia Lapou Tuak, Puluhan Botol Miras Diamankan

Rabu, 19 November 2025 - 11:53:41 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)– Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Pelal.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
400 Guru Ngaji di Pelalawan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan melalui Program SERTAKAN
17 Desember 2025
Camat Langgam Apresiasi Bantuan Pendidikan Rp100 Juta dari PT EMP
17 Desember 2025
Komnas PA Pelalawan Berikan Edukasi Hukum Perlindungan Anak kepada Kepala Sekolah
16 Desember 2025
HIPMAWAN Pelalawan Kecewa Izin Penggunaan Jalan Datuk Laksamana untuk PT Arara Abadi
15 Desember 2025
Himadikum dan MAPALA UMRI Tinjau Langsung Dampak Banjir di Desa Garoga Tapanuli Selatan
14 Desember 2025
KABARAS Pelalawan Berangkatkan Truk Bantuan ke Sumut dan Aceh, Lanjutkan Aksi Kemanusiaan
13 Desember 2025
Kelurahan Kerinci Timur Serahkan Bantuan Rp 65 Juta dan 5 Ton Pakaian untuk Korban Bencana Sumatera
12 Desember 2025
Ustadz Wandi Syahputra: Sholat sebagai Solusi, Kunci Menghadapi Masalah dan Mendekatkan Diri kepada Allah
12 Desember 2025
Polres Pelalawan Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Terbangiang
12 Desember 2025
DPC GRANAT Pelalawan Resmi Dilantik, Bupati Zukri: Perang Melawan Narkoba Tanggung Jawab Bersama
12 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Komnas PA Pelalawan Berikan Edukasi Hukum Perlindungan Anak kepada Kepala Sekolah
  • 2 HIPMAWAN Pelalawan Kecewa Izin Penggunaan Jalan Datuk Laksamana untuk PT Arara Abadi
  • 3 Himadikum dan MAPALA UMRI Tinjau Langsung Dampak Banjir di Desa Garoga Tapanuli Selatan
  • 4 KABARAS Pelalawan Berangkatkan Truk Bantuan ke Sumut dan Aceh, Lanjutkan Aksi Kemanusiaan
  • 5 Kelurahan Kerinci Timur Serahkan Bantuan Rp 65 Juta dan 5 Ton Pakaian untuk Korban Bencana Sumatera
  • 6 Ustadz Wandi Syahputra: Sholat sebagai Solusi, Kunci Menghadapi Masalah dan Mendekatkan Diri kepada Allah
  • 7 Polres Pelalawan Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Terbangiang

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media