• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 24950 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 24336 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 34488 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 37977 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 40328 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pekanbaru

Terdakwa Ansori Harus Ditahan, Dinilai Tidak Patuh Dalam Sidang

Redaksi

Ahad, 04 Desember 2022 15:10:53 WIB
Cetak
Terdakwa Ansori Harus Ditahan, Dinilai Tidak Patuh Dalam Sidang

Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Majelis hakim pada pengadilan negeri Pekanbaru diminta melakukan penahanan terhadap terdakwa Ansori (40) dalam dugaan tindak pidana pengamanan yang dijerat dengan pasal 45 b undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Trasaksi Elektronik.

Permintaan penahanan terdakwa Ansori tersebut sampaikan oleh Sekretaris jendral Ikatan Media Online Indonesia, S Hondro kepada wartawan Sabtu (3/12/2022) di Pekanbaru. "Kita kwatir terdakwa melarikan diri dan tidak bisa mengikuti persidangan, kita sudah menyampaikan kepada majelis hakim untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Ansori tersebut," ujar Hondro.

Dalam sidang perkara pidana nomor 1070/Pid. Sus/2022/PN Pekanbaru dengan terdakwa atas nama Ansori Selasa (29/11/2022) kemarin, terlihat terdakwa Ansori arogan dan melakukan debat kusir kepada majelis hakim saat dalam ruangan persidangan.

Baca Juga :
  • Terima Mandat Ketua JMSI, Asep SP Siap Memperkaya Literasi Pelalawan
  • Satria Shooting Club Gelar Latihan Bersama di Gor Tualang Kecamatan Perawang
  • Satpol PP Didesak Tertibkan Payung Ceper Stadion Utama Riau

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi S Hondro yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Edhie Junaidi Zarly SH. "Jika perilaku terdakwa seperti ini, kami menyarankan majelis hakim untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa," ujar Hondro dalam sidang.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Daniel Ronald, SH MHum dengan hakim anggota, Andri Hendrawan SH MH dan Hakim Anggota, Iwan Irawan SH sempat dibuat alot oleh ulah terdakwa Ansori dalam persidangan, terdakwa Ansori berulang kali menyela dan menyerang majelis hakim dengan kata-kata nada yang tinggi. 

Dengan ucapan terdakwa Ansori dalam persidangan tersebut, membuat suasana sidang di scorsing dan diberi waktu jeda oleh ketua majelis hakim.

"Saudara terdakwa saya ingatkan, ini acara hukum pidana di persidangan yang berlaku, kalau semua ngomong siapa yang mau didengar, dicatatpun tidak bisa. Hukum acaranya begitu” tegas hakim sambil memberikan pemahaman ke terdakwa Ansori.

Kembali berulang majelis hakim motong pembicaraan terdakwa Ansori yang membuat sidang jadi riuh. "Saya memperingatkan saudara terdakwa untuk patuh tata hukum acara di persidangan,” lanjut hakim lainnya yang kesal terhadap sikap terdakwa Ansori.

Dalam persidangan, terdakwa terkesan kurang menghargai jalannya persidangan yang dipimpin oleh yang mulia hakim. Terdakwa berusaha mengatur jalannya persidangan sesuai harapannya tanpa menghiraukan tata hukum acara pidana di Pengadilan. Bahkan kuasa hukum terdakwa turut berusaha menenangkan kliennya namun tidak dihiraukan.

Untuk diketahui, terdakwa Ansori dijerat dengan pasal 45b UU ITE berawal saat terdakwa meminta tolong kepada saksi Ali Amran Piliang untuk menayangkan berita rilis miliknya tentang Pemberitaan salah satu SPBU di Kampar sekira 2 tahun yang silam. 

Setelah berita tersebut tayang, 2 bulan berikutnya terdakwa Ansori kembali mengecek berita itu di handponnya, namun karena tertimpa berita lain, topik yang dia cari tidak tampil dilayar handphonenya. Hal ini yang memicu terdakwa Ansori emosi dan menghubungi Ali Amran Piliang dan mengancam membunuh S Hondro melalui telpon seluler sambil menyerang harkat martabat keluarga S Hondro dengan kata-kata kasar karena menuding beritanya telah dihapus oleh owner media S Hondro tersebut.

Akibat ulahnya tersebut, terdakwa Ansori didakwa pidana penjara paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). **


Sumber : JMSI Riau /  Editor : Es

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:48:01 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Upaya penegakan hukum terhadap kejahat.

Hukum

Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:07:50 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Aksi perampokan sadis yang nyaris mere.

Hukum

Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:23:26 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Aksi cepat warga dan aparat kepo.

Hukum

Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:13:31 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Aksi keji yang merenggut nyawa se.

Hukum

Pemkab Pelalawan Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pemerintahan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:10:47 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi.

Hukum

Baru 14 Hari Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pelalawan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:30:25 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Baru 14 hari menghirup udara bebas usai k.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Diguyur Hujan Deras, Polres Pelalawan Tetap Khidmat Ziarah Makam Pahlawan di HUT Bhayangkara ke-80
24 Juni 2026
Bupati Zukri Pimpin Penanaman Pohon Aren di Pangkalan Kerinci, Siapkan Kota Hijau dan Sumber Ekonomi Baru
23 Juni 2026
800 Pelari Padati Bhakti Praja, Fun Run Polres Pelalawan Panaskan Road to RBR 2026
21 Juni 2026
Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
20 Juni 2026
Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
20 Juni 2026
Perumda Tuah Sekata Buka Suara Soal Demo PNBMR, Tegaskan Tunggakan Usaha Bukan Penyimpangan Keuangan
20 Juni 2026
Bupati Zukri Sambut Menteri LH di Pelalawan, Sekat Kanal Jadi Senjata Lawan Kebakaran Gambut
20 Juni 2026
Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
19 Juni 2026
Kompak Cegah Karhutla, APP Gruop Dukung Basis Tata KelolaAir Gambut
19 Juni 2026
Komnas PA Pelalawan Pantau SPMB di SDN 006 Pangkalan Kerinci, Pastikan Hak Anak dan Transparansi Terjaga
19 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Zukri Pimpin Penanaman Pohon Aren di Pangkalan Kerinci, Siapkan Kota Hijau dan Sumber Ekonomi Baru
  • 2 Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
  • 3 Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
  • 4 Perumda Tuah Sekata Buka Suara Soal Demo PNBMR, Tegaskan Tunggakan Usaha Bukan Penyimpangan Keuangan
  • 5 Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
  • 6 Kompak Cegah Karhutla, APP Gruop Dukung Basis Tata KelolaAir Gambut
  • 7 Komnas PA Pelalawan Pantau SPMB di SDN 006 Pangkalan Kerinci, Pastikan Hak Anak dan Transparansi Terjaga

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media