• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Dua Perusahaan di Kepri Dipolisikan, Ini Penyebabnya!
Dibaca : 3622 Kali
Nyatakan Diri Siap 'Nyapres', PDIP Sanksi Ganjar Pranowo
Dibaca : 2146 Kali
Pertama Dalam Sejarah, Investasi Riau Nomor Tiga Terbesar Nasional
Dibaca : 1923 Kali
FFWI 2022, Vino G Bastian Diprediksi Menang
Dibaca : 1616 Kali
Kinerja Kadisnakertrans Riau Dinilai Jelek, Gubri Diminta Menegur
Dibaca : 479 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pekanbaru

Terdakwa Ansori Harus Ditahan, Dinilai Tidak Patuh Dalam Sidang

Redaksi

Ahad, 04 Desember 2022 15:10:53 WIB
Cetak
Terdakwa Ansori Harus Ditahan, Dinilai Tidak Patuh Dalam Sidang

Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Majelis hakim pada pengadilan negeri Pekanbaru diminta melakukan penahanan terhadap terdakwa Ansori (40) dalam dugaan tindak pidana pengamanan yang dijerat dengan pasal 45 b undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Trasaksi Elektronik.

Permintaan penahanan terdakwa Ansori tersebut sampaikan oleh Sekretaris jendral Ikatan Media Online Indonesia, S Hondro kepada wartawan Sabtu (3/12/2022) di Pekanbaru. "Kita kwatir terdakwa melarikan diri dan tidak bisa mengikuti persidangan, kita sudah menyampaikan kepada majelis hakim untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Ansori tersebut," ujar Hondro.

Dalam sidang perkara pidana nomor 1070/Pid. Sus/2022/PN Pekanbaru dengan terdakwa atas nama Ansori Selasa (29/11/2022) kemarin, terlihat terdakwa Ansori arogan dan melakukan debat kusir kepada majelis hakim saat dalam ruangan persidangan.

Baca Juga :
  • Terima Mandat Ketua JMSI, Asep SP Siap Memperkaya Literasi Pelalawan
  • Satria Shooting Club Gelar Latihan Bersama di Gor Tualang Kecamatan Perawang
  • Satpol PP Didesak Tertibkan Payung Ceper Stadion Utama Riau

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi S Hondro yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Edhie Junaidi Zarly SH. "Jika perilaku terdakwa seperti ini, kami menyarankan majelis hakim untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa," ujar Hondro dalam sidang.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Daniel Ronald, SH MHum dengan hakim anggota, Andri Hendrawan SH MH dan Hakim Anggota, Iwan Irawan SH sempat dibuat alot oleh ulah terdakwa Ansori dalam persidangan, terdakwa Ansori berulang kali menyela dan menyerang majelis hakim dengan kata-kata nada yang tinggi. 

Dengan ucapan terdakwa Ansori dalam persidangan tersebut, membuat suasana sidang di scorsing dan diberi waktu jeda oleh ketua majelis hakim.

"Saudara terdakwa saya ingatkan, ini acara hukum pidana di persidangan yang berlaku, kalau semua ngomong siapa yang mau didengar, dicatatpun tidak bisa. Hukum acaranya begitu” tegas hakim sambil memberikan pemahaman ke terdakwa Ansori.

Kembali berulang majelis hakim motong pembicaraan terdakwa Ansori yang membuat sidang jadi riuh. "Saya memperingatkan saudara terdakwa untuk patuh tata hukum acara di persidangan,” lanjut hakim lainnya yang kesal terhadap sikap terdakwa Ansori.

Dalam persidangan, terdakwa terkesan kurang menghargai jalannya persidangan yang dipimpin oleh yang mulia hakim. Terdakwa berusaha mengatur jalannya persidangan sesuai harapannya tanpa menghiraukan tata hukum acara pidana di Pengadilan. Bahkan kuasa hukum terdakwa turut berusaha menenangkan kliennya namun tidak dihiraukan.

Untuk diketahui, terdakwa Ansori dijerat dengan pasal 45b UU ITE berawal saat terdakwa meminta tolong kepada saksi Ali Amran Piliang untuk menayangkan berita rilis miliknya tentang Pemberitaan salah satu SPBU di Kampar sekira 2 tahun yang silam. 

Setelah berita tersebut tayang, 2 bulan berikutnya terdakwa Ansori kembali mengecek berita itu di handponnya, namun karena tertimpa berita lain, topik yang dia cari tidak tampil dilayar handphonenya. Hal ini yang memicu terdakwa Ansori emosi dan menghubungi Ali Amran Piliang dan mengancam membunuh S Hondro melalui telpon seluler sambil menyerang harkat martabat keluarga S Hondro dengan kata-kata kasar karena menuding beritanya telah dihapus oleh owner media S Hondro tersebut.

Akibat ulahnya tersebut, terdakwa Ansori didakwa pidana penjara paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). **


Sumber : JMSI Riau /  Editor : Es

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Mediasi Kelurahan Gagal, Ahli Waris H.Husin HDR Segera Tempuh Jalur Hukum

Senin, 30 Januari 2023 - 21:58:00 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos.co)- Setelah tiga kali pemanggilan oleh pihak kelurahan, akhirnya ahli wa.

Hukum

Dugaan Korupsi APBD Kabupaten Inhu tahun 2005-2008, DZ Resmi Jadi Tersangka

Senin, 16 Januari 2023 - 20:40:03 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Kejaksaan Tinggi Riau melalui tim Penyidi.

Hukum

Demo PTMP Riau, Kejaksaan Negeri Pelalawan: Sesuai Informasi, Kita Lakukan Monitoring

Senin, 09 Januari 2023 - 13:18:50 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Usai menggelar unjuk rasa di depa.

Hukum

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Mantan Bupati Inhil IMA Resmi Ditahan Kejati Riau

Kamis, 05 Januari 2023 - 19:26:00 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co) - Kejaksaan Tinggi Riau telah dilaksanakan.

Hukum

Jadi Narasumber Rakerda Satgas Saber Pungli, Dr Muhammad Nurul Huda Sampaikan Tiga Hal Penting

Selasa, 27 Desember 2022 - 23:27:19 WIB

PEKANBARU (.

Hukum

Kejati Riau Sikat Pabrik yang Mainkan Harga TBS Milik Petani Tahun 2023

Selasa, 27 Desember 2022 - 21:41:06 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Kejaksaan tinggi (Kejati)-Riau, akan mela.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Tinjau Maqari, Gubri Ingin Generasi Muda Riau Jadi Penghafal Al-Quran
08 Februari 2023
Asa dan Oase Berkhikmat untuk Martabat Pers Indonesia
07 Februari 2023
Tingkatkan Silaturahmi, Bupati Zukri-Nasaruddin Ngopi Santai Bersama Puluhan Wartawan
06 Februari 2023
Perkuat Pengawasan di Kelurahan Desa, 7 PKD di Pangkalan Kerinci Dilantik
05 Februari 2023
Tak diperhatikan BKSDA, Warga Ancam Akan Bunuh Gajah Liar di Desa Betung
05 Februari 2023
Bupati Kasmarni Beri Dukungan Penuh ke JMSI, H Deni Sebut : Itu Hutang Budi JMSI
04 Februari 2023
Bupati Lepas Delegasi JMSI Inhu Menuju HPN dan HUT JMSI ke 3 di Medan
04 Februari 2023
Waketum JMSI Ditembak, JMSI Riau Desak Polisi Segera Tangkap Pelakunya
03 Februari 2023
Bupati Pelalawan Lantik Pejabat Eselon II, Ini Sosok 6 Kepala OPD yang Baru
03 Februari 2023
Pasca Banjir, Pemcam Kuala Kampar Salurkan Peket Sembako kepada Warga Terdampak
02 Februari 2023
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tinjau Maqari, Gubri Ingin Generasi Muda Riau Jadi Penghafal Al-Quran
  • 2 Asa dan Oase Berkhikmat untuk Martabat Pers Indonesia
  • 3 Tingkatkan Silaturahmi, Bupati Zukri-Nasaruddin Ngopi Santai Bersama Puluhan Wartawan
  • 4 Perkuat Pengawasan di Kelurahan Desa, 7 PKD di Pangkalan Kerinci Dilantik
  • 5 Tak diperhatikan BKSDA, Warga Ancam Akan Bunuh Gajah Liar di Desa Betung
  • 6 Bupati Kasmarni Beri Dukungan Penuh ke JMSI, H Deni Sebut : Itu Hutang Budi JMSI
  • 7 Bupati Lepas Delegasi JMSI Inhu Menuju HPN dan HUT JMSI ke 3 di Medan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co