• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 24942 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 24328 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 34480 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 37969 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 40319 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Cegah Aliran Kepercayaan Menyimpang, Tim Pakem Kejari Pelalawan Gelar Rapat Koordinasi

Redaksi

Kamis, 03 November 2022 01:41:56 WIB
Cetak
Cegah Aliran Kepercayaan Menyimpang, Tim Pakem Kejari Pelalawan Gelar Rapat Koordinasi
Rapat Koordinasi Pakem Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kejaksaan Negeri Pelalawan menggelar rapat koordinasi tahun 2022, Rabu (2/11/2022) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan. 

Rakor PAKEM tersebut bertujuan sebagai langkah cegah dini dalam upaya menangkal munculnya atau menyebarnya paham-paham yang menyimpang atau meresahkan yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah kehidupan masyarakat. 

Selain itu, kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) yang dilaksanakan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan tersebut sebagai wadah untuk berbagi informasi antara.

Baca Juga :
  • Terima Mandat Ketua JMSI, Asep SP Siap Memperkaya Literasi Pelalawan
  • Satria Shooting Club Gelar Latihan Bersama di Gor Tualang Kecamatan Perawang
  • Satpol PP Didesak Tertibkan Payung Ceper Stadion Utama Riau

Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Kabupaten Pelalawan terkait apakah ada potensi AGHT mengenai kegiatan aliran kepercayaan atau aliran agama yang menyimpang di daerah-daerah yang ada di Kabupaten Pelalawan.

Tentunya, Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) tersebut merupakan instruksi Jaksa Agung Muda Intelijen dan merupakan wujud tindak lanjut dari peraturan Kejaksaan RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan 
Masyarakat.

Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir SH MH mengatakan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) telah dilaksanakan sejak tahun 2002 yang dimana pada saat itu Jaksa Agung Muda Intelijen sangat concern perihal isu aliran agama yang menyimpang yang mulai banyak kemunculannya.

Selanjutnya beliau berharap agar kegiatan tersebut dapat menjadi wadah untuk saling sharing antara Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) di Kabupaten Pelalawan tentang aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang memiliki potensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Hal senada juga disampaikan, Kepala Seksi Intelijen Fusthathul Amul Huzni SH juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Seksi Intelijen yang menggandeng Kementrian Agama Kabupaten Pelalawan.

"Kita minta Kemenag Pelalawan sebagai narasumber dalam kegiatan JMS Jaksa Masuk Sekolah (JMS) guna memberikan pemahaman kepada siswa dan siswi mengenai Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan agar tidak terpapar paham radikal yang saat ini berkembang," terang Kastel dalam sambutannya. 

Ditempatkan yang sama, Kasubsi Ekmon dan PPS Boris SH dalam materi yang disampaikan, Ia menyebutkan ada 24 Aliran Kepercayaan dan Keagamaan di Indonesia yang terlarang berdasarkan keputusan hukum.

"Itu yang harus menjadi perhatian kita bersama," ungkap Boris. 

Selanjutnya, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pelalawan menyampaikan apresiasi terhadap Kejaksaan Negeri Pelalawan yang telah melaksanakan kegiatan ini. 

Dirinya juga menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian agar tidak terjadi masalah kedepannya perihal aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di Kabupaten Pelalawan.

Dalam kegiatan tersebut, didapatkan informasi dari para peserta yang hadir dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Kegamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) bahwa di Kabupaten Pelalawan sampai saat ini belum ada aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang dikatagorikan terlarang secara hukum. 


Namun perwakilan BIN Kabupaten Pelalawan menyampaikan informasi bahwa di tiga Kabupaten yang ada di Riau yakni Kabupaten Kampar, Bengkalis, dan Rokan Hilir terdapat aliran kepercayaan yang menyimpang, sehingga pihak dari BIN Kabupaten Pelalawan menekankan kepada semua pihak untuk bekerja sama mencari informasi tentang aliran kepercayaan yang ada di 3 Kabupaten tersebut apakah telah masuk atau terdapat juga di Kabupaten Pelalawan. 

Dari kegiatan rapat tersebut, Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Pelalawan menyampaikan beberapa informasi kepada pihak 
Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Kembali Kastel Fusthathul Amul Huzni SH menanggapi informasi-informasi dari Tim tersebut, tentunya Ia bersama Tim Pakem kedepannya akan mengagendakan pelaksanaan kegiatan JMS (Jaksa Masuk Sekolah) tidak hanya ke sekolah-sekolah formal namun juga akan melaksanakan kegiatan JMS ke pondok-pondok pesantren yang ada di Kabupaten Pelalawan untuk memberikan sosialisasi pemahaman kepada siswa dan siswi tentang aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang bekerjasama dengan pihak Kesbangpol, Kemenag, MUI dan pihak-pihak lain.

Dari pantauan media ini, dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, S.H., M.H., Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pelalawan, Andi Juliandri, Perwakilan Badan Intelijen Negara Kabupaten Pelalawan, Kabag Hukum Setda Kabupaten Pelalawan, Perwakilan MUI Kabupaten Pelalawan, Perwakilan Kasat Intelkam Polres Pelalawan, Perwakilan Kementrian Agama Kabupaten Pelalawan, Perwakilan Kodim 0313/KPR, Perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan.****


 Editor : Es

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:48:01 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Upaya penegakan hukum terhadap kejahat.

Hukum

Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:07:50 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Aksi perampokan sadis yang nyaris mere.

Hukum

Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:23:26 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Aksi cepat warga dan aparat kepo.

Hukum

Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:13:31 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Aksi keji yang merenggut nyawa se.

Hukum

Pemkab Pelalawan Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pemerintahan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:10:47 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi.

Hukum

Baru 14 Hari Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pelalawan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:30:25 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Baru 14 hari menghirup udara bebas usai k.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Diguyur Hujan Deras, Polres Pelalawan Tetap Khidmat Ziarah Makam Pahlawan di HUT Bhayangkara ke-80
24 Juni 2026
Bupati Zukri Pimpin Penanaman Pohon Aren di Pangkalan Kerinci, Siapkan Kota Hijau dan Sumber Ekonomi Baru
23 Juni 2026
800 Pelari Padati Bhakti Praja, Fun Run Polres Pelalawan Panaskan Road to RBR 2026
21 Juni 2026
Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
20 Juni 2026
Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
20 Juni 2026
Perumda Tuah Sekata Buka Suara Soal Demo PNBMR, Tegaskan Tunggakan Usaha Bukan Penyimpangan Keuangan
20 Juni 2026
Bupati Zukri Sambut Menteri LH di Pelalawan, Sekat Kanal Jadi Senjata Lawan Kebakaran Gambut
20 Juni 2026
Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
19 Juni 2026
Kompak Cegah Karhutla, APP Gruop Dukung Basis Tata KelolaAir Gambut
19 Juni 2026
Komnas PA Pelalawan Pantau SPMB di SDN 006 Pangkalan Kerinci, Pastikan Hak Anak dan Transparansi Terjaga
19 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Zukri Pimpin Penanaman Pohon Aren di Pangkalan Kerinci, Siapkan Kota Hijau dan Sumber Ekonomi Baru
  • 2 Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
  • 3 Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
  • 4 Perumda Tuah Sekata Buka Suara Soal Demo PNBMR, Tegaskan Tunggakan Usaha Bukan Penyimpangan Keuangan
  • 5 Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
  • 6 Kompak Cegah Karhutla, APP Gruop Dukung Basis Tata KelolaAir Gambut
  • 7 Komnas PA Pelalawan Pantau SPMB di SDN 006 Pangkalan Kerinci, Pastikan Hak Anak dan Transparansi Terjaga

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media