Cegah Aliran Kepercayaan Menyimpang, Tim Pakem Kejari Pelalawan Gelar Rapat Koordinasi

Kamis, 03 November 2022

Rapat Koordinasi Pakem Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kejaksaan Negeri Pelalawan menggelar rapat koordinasi tahun 2022, Rabu (2/11/2022) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan. 

Rakor PAKEM tersebut bertujuan sebagai langkah cegah dini dalam upaya menangkal munculnya atau menyebarnya paham-paham yang menyimpang atau meresahkan yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah kehidupan masyarakat. 

Selain itu, kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) yang dilaksanakan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan tersebut sebagai wadah untuk berbagi informasi antara.

Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Kabupaten Pelalawan terkait apakah ada potensi AGHT mengenai kegiatan aliran kepercayaan atau aliran agama yang menyimpang di daerah-daerah yang ada di Kabupaten Pelalawan.

Tentunya, Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) tersebut merupakan instruksi Jaksa Agung Muda Intelijen dan merupakan wujud tindak lanjut dari peraturan Kejaksaan RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan 
Masyarakat.

Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir SH MH mengatakan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) telah dilaksanakan sejak tahun 2002 yang dimana pada saat itu Jaksa Agung Muda Intelijen sangat concern perihal isu aliran agama yang menyimpang yang mulai banyak kemunculannya.

Selanjutnya beliau berharap agar kegiatan tersebut dapat menjadi wadah untuk saling sharing antara Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) di Kabupaten Pelalawan tentang aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang memiliki potensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Hal senada juga disampaikan, Kepala Seksi Intelijen Fusthathul Amul Huzni SH juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Seksi Intelijen yang menggandeng Kementrian Agama Kabupaten Pelalawan.

"Kita minta Kemenag Pelalawan sebagai narasumber dalam kegiatan JMS Jaksa Masuk Sekolah (JMS) guna memberikan pemahaman kepada siswa dan siswi mengenai Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan agar tidak terpapar paham radikal yang saat ini berkembang," terang Kastel dalam sambutannya. 

Ditempatkan yang sama, Kasubsi Ekmon dan PPS Boris SH dalam materi yang disampaikan, Ia menyebutkan ada 24 Aliran Kepercayaan dan Keagamaan di Indonesia yang terlarang berdasarkan keputusan hukum.

"Itu yang harus menjadi perhatian kita bersama," ungkap Boris. 

Selanjutnya, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pelalawan menyampaikan apresiasi terhadap Kejaksaan Negeri Pelalawan yang telah melaksanakan kegiatan ini. 

Dirinya juga menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian agar tidak terjadi masalah kedepannya perihal aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di Kabupaten Pelalawan.

Dalam kegiatan tersebut, didapatkan informasi dari para peserta yang hadir dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Kegamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) bahwa di Kabupaten Pelalawan sampai saat ini belum ada aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang dikatagorikan terlarang secara hukum. 


Namun perwakilan BIN Kabupaten Pelalawan menyampaikan informasi bahwa di tiga Kabupaten yang ada di Riau yakni Kabupaten Kampar, Bengkalis, dan Rokan Hilir terdapat aliran kepercayaan yang menyimpang, sehingga pihak dari BIN Kabupaten Pelalawan menekankan kepada semua pihak untuk bekerja sama mencari informasi tentang aliran kepercayaan yang ada di 3 Kabupaten tersebut apakah telah masuk atau terdapat juga di Kabupaten Pelalawan. 

Dari kegiatan rapat tersebut, Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Pelalawan menyampaikan beberapa informasi kepada pihak 
Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Kembali Kastel Fusthathul Amul Huzni SH menanggapi informasi-informasi dari Tim tersebut, tentunya Ia bersama Tim Pakem kedepannya akan mengagendakan pelaksanaan kegiatan JMS (Jaksa Masuk Sekolah) tidak hanya ke sekolah-sekolah formal namun juga akan melaksanakan kegiatan JMS ke pondok-pondok pesantren yang ada di Kabupaten Pelalawan untuk memberikan sosialisasi pemahaman kepada siswa dan siswi tentang aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang bekerjasama dengan pihak Kesbangpol, Kemenag, MUI dan pihak-pihak lain.

Dari pantauan media ini, dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, S.H., M.H., Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pelalawan, Andi Juliandri, Perwakilan Badan Intelijen Negara Kabupaten Pelalawan, Kabag Hukum Setda Kabupaten Pelalawan, Perwakilan MUI Kabupaten Pelalawan, Perwakilan Kasat Intelkam Polres Pelalawan, Perwakilan Kementrian Agama Kabupaten Pelalawan, Perwakilan Kodim 0313/KPR, Perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan.****