Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Wanita Ini Sayat Penis Pasangan 'Kumpul Kebo' Pakai Pisau Dapur
Bekasi (PelalawanPos.co)- Seorang pria berinisial E warga Kampung Pasir Limus RT06 RW06, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, harus dilarikan ke rumah sakit, Sabtu (10/9). Pria itu dibawa ke rumah sakit setelah kemaluannya disayat menggunakan pisau dapur oleh Y (30), teman perempuannya.
Y menganiaya korban karena sakit hati lantaran janji dinikahi korban tidak pernah ditepati. Korban dan Y merupakan pasangan 'kumpul kebo' yang sudah hidup bersama selama tujuh tahun.
Peristiwa penganiayaan ini berawal ketika korban sedang tertidur pulas di rumah kontrakannya. Tiba-tiba terbangun dan melihat Y sudah di depannya sambil memegang pisau dapur pada pagi hari.
Dalam keadaan emosi, Y langsung menghunuskan pisau berkali-kali dengan maksud memotong kemaluan korban. Namun dia gagal karena korban mengelak.
Akibat kejadian ini, korban mengalami empat luka sayatan di bagian kaki kiri dan kemaluannya. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Medirosa, sedangkan Y melarikan diri.
Pelaku Menyerahkan Diri
Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim mengatakan, pelaku sudah menyerahkan diri ke kantor polisi. Dari pengakuannya, pelaku nekat menganiaya korban karena sakit hati.
"Pelaku dan korban ini bukan pasangan suami istri, tapi mereka tinggal bersama di rumah kontrakan. Nah yang perempuan ini sakit hati lihat HP korban ada chat mesra-mesraan dengan wanita lain, akhirnya pelaku sakit hati," kata Mustakim.
Dari keterangan pelaku di hadapan penyidik, korban sudah tinggal bersama dengan pelaku selama tujuh tahun. Selama itu juga pelaku dijanjikan akan dinikahi namun tidak pernah ditepati.
"Tujuh tahun mereka tinggal bersama, dijanjiin mau dinikahin tapi enggak ditepati. Iya memang pelaku berniat memotong kemaluan korban," kata Mustakim.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Cikarang berikut barang bukti pisau dapur yang digunakan untuk melukai korban. Dia dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan.***
Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim terhadap Anak, Minta Aparat Bertindak Tegas
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Komisi Nasional Perlindungan A.
Komnas PA Riau dan Ditreskrimum Polda Riau Perkuat Sinergi Perlindungan Anak
PEKANBARU (PelalawanPos)– Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas.
Enam Pengedar Narkoba Jaringan Pelalawan–Pekanbaru Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pel.
Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap di Desa Langkan, Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Sabu dan Ganja
Langgam (PelalawanPos.co) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus p.
Polres Pelalawan Tangkap Tersangka Narkoba di Pos Security PT ADEI, Sita 4 Paket Sabu
Pelalawan (PelalawanPos)– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Langgam
Langgam (PelalawanPos)– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kem.








