Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Wanita Ini Sayat Penis Pasangan 'Kumpul Kebo' Pakai Pisau Dapur
Bekasi (PelalawanPos.co)- Seorang pria berinisial E warga Kampung Pasir Limus RT06 RW06, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, harus dilarikan ke rumah sakit, Sabtu (10/9). Pria itu dibawa ke rumah sakit setelah kemaluannya disayat menggunakan pisau dapur oleh Y (30), teman perempuannya.
Y menganiaya korban karena sakit hati lantaran janji dinikahi korban tidak pernah ditepati. Korban dan Y merupakan pasangan 'kumpul kebo' yang sudah hidup bersama selama tujuh tahun.
Peristiwa penganiayaan ini berawal ketika korban sedang tertidur pulas di rumah kontrakannya. Tiba-tiba terbangun dan melihat Y sudah di depannya sambil memegang pisau dapur pada pagi hari.
Dalam keadaan emosi, Y langsung menghunuskan pisau berkali-kali dengan maksud memotong kemaluan korban. Namun dia gagal karena korban mengelak.
Akibat kejadian ini, korban mengalami empat luka sayatan di bagian kaki kiri dan kemaluannya. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Medirosa, sedangkan Y melarikan diri.
Pelaku Menyerahkan Diri
Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim mengatakan, pelaku sudah menyerahkan diri ke kantor polisi. Dari pengakuannya, pelaku nekat menganiaya korban karena sakit hati.
"Pelaku dan korban ini bukan pasangan suami istri, tapi mereka tinggal bersama di rumah kontrakan. Nah yang perempuan ini sakit hati lihat HP korban ada chat mesra-mesraan dengan wanita lain, akhirnya pelaku sakit hati," kata Mustakim.
Dari keterangan pelaku di hadapan penyidik, korban sudah tinggal bersama dengan pelaku selama tujuh tahun. Selama itu juga pelaku dijanjikan akan dinikahi namun tidak pernah ditepati.
"Tujuh tahun mereka tinggal bersama, dijanjiin mau dinikahin tapi enggak ditepati. Iya memang pelaku berniat memotong kemaluan korban," kata Mustakim.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Cikarang berikut barang bukti pisau dapur yang digunakan untuk melukai korban. Dia dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan.***
3 Nyawa Bocah Melayang, Komnas PA Pelalawan Minta APH Dalami Tragedi Sungai Segati
LANGGAM (Pelalawanpos) - Tragedi maut ya.
3 Balita Tewas di Tragedi Colt Diesel NWR, DPRD Pelalawan Jadwalkan Pemanggilan Perusahaan
Langgam (Pelalawanpos) - Wakil ketua DPRD Pelalawan, Baharuddin meng.
Menggunakan Rompi Orange, KPK Resmi Tahan Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP
Jakarta (PelalawanPos.co)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi me.
Kasus Dugaan Ilegal Loging di Kerumutan Dilaporkan Ke Gakkum Seksi II Wilayah Sumatera
Pekanbaru (PelalawanPos.co)-LSM Lingkungan Hidup AJPLH bersama awak m.
Pondok Kebun Sawit Dirusak, Pemilik Lapor Ke Polsek Langgam
Langgam (PelalawanPos.co) -Pemilik kebun sawit di Dusun Mamahan Jaya,.
Baznas Pelalawan Gandeng Komnas PA Akan Jalin Kerjasama Lindungi Anak Korban Kejahatan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) - Baznas Kabupaten Pelalawan meng.