Wanita Ini Sayat Penis Pasangan 'Kumpul Kebo' Pakai Pisau Dapur

Ahad, 11 September 2022

Foto: Merdeka.com

Bekasi (PelalawanPos.co)- Seorang pria berinisial E warga Kampung Pasir Limus RT06 RW06, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, harus dilarikan ke rumah sakit, Sabtu (10/9). Pria itu dibawa ke rumah sakit setelah kemaluannya disayat menggunakan pisau dapur oleh Y (30), teman perempuannya.

Y menganiaya korban karena sakit hati lantaran janji dinikahi korban tidak pernah ditepati. Korban dan Y merupakan pasangan 'kumpul kebo' yang sudah hidup bersama selama tujuh tahun.

Peristiwa penganiayaan ini berawal ketika korban sedang tertidur pulas di rumah kontrakannya. Tiba-tiba terbangun dan melihat Y sudah di depannya sambil memegang pisau dapur pada pagi hari.

Dalam keadaan emosi, Y langsung menghunuskan pisau berkali-kali dengan maksud memotong kemaluan korban. Namun dia gagal karena korban mengelak.

Akibat kejadian ini, korban mengalami empat luka sayatan di bagian kaki kiri dan kemaluannya. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Medirosa, sedangkan Y melarikan diri.

Pelaku Menyerahkan Diri

Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim mengatakan, pelaku sudah menyerahkan diri ke kantor polisi. Dari pengakuannya, pelaku nekat menganiaya korban karena sakit hati.

"Pelaku dan korban ini bukan pasangan suami istri, tapi mereka tinggal bersama di rumah kontrakan. Nah yang perempuan ini sakit hati lihat HP korban ada chat mesra-mesraan dengan wanita lain, akhirnya pelaku sakit hati," kata Mustakim.

Dari keterangan pelaku di hadapan penyidik, korban sudah tinggal bersama dengan pelaku selama tujuh tahun. Selama itu juga pelaku dijanjikan akan dinikahi namun tidak pernah ditepati.

"Tujuh tahun mereka tinggal bersama, dijanjiin mau dinikahin tapi enggak ditepati. Iya memang pelaku berniat memotong kemaluan korban," kata Mustakim.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Cikarang berikut barang bukti pisau dapur yang digunakan untuk melukai korban. Dia dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan.***