Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Orang Tua Polisikan Pacar Anak
PelalawanPos.co- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru meringkus seorang pemuda, AS alias Asep (27) usai dilaporkan orang tua pacarnya, Sabtu (9/7/2022) malam.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pelaku dilaporkan karena orang tua korban tidak terima anaknya yang masih dibawah umur dibawa lari oleh pelaku.
Pelaku berhasil ditangkap berkat kerja sama Satreskrim Polresta Pekanbaru dengan Polda Jambi.
"Pelaku AS ini ditangkap saat berada didalam bus dari Pekanbaru menuju Palembang. Pelaku saat itu bersama korban yang masih berusia 14 tahun," katanya, Selasa (12/7/2022) sore.
Disebutkan Kompol Andrie Setiawan, peristiwa bermula, Rabu (6/7/2022) kemarin. Pagi itu sekitar pukul 05.00 WIB Sandi yang merupakan orang tua korban Bunga (nama samaran) tidak menjumpai anaknya berada di rumah.
"Kemudian orang tua korban ini merasa curiga bahwa anaknya telah dibawa oleh pelaku AS. Hingga, Jumat (8/7/2022) korban belum ditemukan keluarganya. Atas kejadian itu keluarga korban membuat laporan ke Polresta Pekanbaru," terang Andrie.
Berdasarkan laporan yang diterima dari orang tua korban, pada Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru yang sudah bekerjasama dengan Polda Jambi melakukan penyelidikan.
"Hasilnya diketahui pelaku bersama korban sedang didalam bus dari Pekanbaru menuju Kota Palembang," sambungnya.
Tanpa mengulur waktu, Kompol Andrie Setiawan langsung melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polda Jambi.
"Kemudian tim kita yang di pimpin Ipda Ridho A.S langsung melakukan pengejaran. Bersama Tim Resmob Polda Jambi pelaku bisa diamankan," bebernya.
Dari keterangan pelaku AS dirinya sudah mengenal korban sejak tahun 2020 lalu. Pelaku dan korban berstatus pacaran.
Pelaku AS dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman diatas 8 tahun penjara.***
Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Upaya penegakan hukum terhadap kejahat.
Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Aksi perampokan sadis yang nyaris mere.
Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Aksi cepat warga dan aparat kepo.
Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Aksi keji yang merenggut nyawa se.
Pemkab Pelalawan Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pemerintahan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi.
Baru 14 Hari Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pelalawan
PELALAWAN (PelalawanPos)– Baru 14 hari menghirup udara bebas usai k.








