Terpidana Penggelapan Dalam Jabatan Berhasil di Eksekusi Kejari Dumai

PelalawanPos.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai berhasil mengeksekusi, Riduan. Buronan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Medang Kampai.
Riduan merupakan rekan dari Direktur Operasional PT Pelabuhan Dumai Berseri, Syahrani Adrian. Ia dihukum 1 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 694 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018. Dalam putusan itu, dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Sejak putusan itu keluar, yang bersangkutan belum bisa dieksekusi, karena keberadaannya sulit ditemukan. Atas hal itu, Riduan menyandang status buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hingga akhirnya Tim Tabur Kejari Dumai berhasil menemukan keberadaannya dan langsung dilakukan proses eksekusi.
"Bahwa pada hari Rabu (11/5) sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Tabur Kejari Dumai melakukan pengamanan dalam upaya pelaksanaan eksekusi dari Jaksa Eksekutor terhadap Terpidana H Riduan dalam perkara tindak pidana Penggelapan dalam jabatan,"' ungkap Asisten Intelijen Kajati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (12/5).
Dikatakan Raharjo, penangkapan Riduan dilakuan tim tabur yang terdiri Devitra Romiza selaku Kasi Intelijen, Antonius Sahat Tua Haro selaku Kasi PB3R, Fikry Ariga dan Yosua Bona Tua Sinaga selaku Staf Intelijen. Sedangkan, jaksa eksekutornya adalah Iwan Roy Carles selaku Kasi Pidana Umum, dan Agung Nugroho selaku Kasubsi Prapenuntutan.
"Penangkapan dilakukan di rumahnya yang beralamat di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai," sebut Raharjo.
Usai diringkus, rerpidana Riduan selanjutnya dibawa ke dalam Ruang Tahanan Polres Kota Dumai yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19.
Sehari sebelumnya, proses eksekusi juga dilakukan terhadap terpidana lainnya. Dia adalah Syahrani Adrian, mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Dumai Berseri. Sama halnya H Riduan, Syahrani memilih kabur usai terbitnya putusan MA Nomor 711 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018.
Dia ditangkap pada Selasa (10/5) sekitar pukul 17.30 WIB, di rumahnya yang beralamat di Jalan Pangkalan Sena Nomor 12 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan Kecamatan Dumai Barat, Dumai Provinsi Riau. Usai ditangkap, Syahrani selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Dumai, dan dilakukan proses eksekusi. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai untuk menjalani putusan pengadilan.
Diketahui, Syahrani menyandang status tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau setelah ditemukan cukup bukti keterlibatannya dalam penggelapan uang kas CV Rian Mandiri.
Penyidikan kasus itu bermula dari laporan M Saleh Polda Riau. Hal itu berawal dari kerjasama antara pelapor M Saleh dengan Syahrani di CV Rian Mandiri. Kerjasama yang dikerjakan adalah menyediakan transportasi bus bagi pegawai Wilmar di Dumai.
Untuk kerjasama, perusahaan ini mengorder pekerjaan terhadap 4 bus, untuk pembayaran diajukan pinjaman ke bank BRI Syariah untuk menutupi biaya dan meninggalkan tunggakan Rp195 juta. Saat melakukan peminjaman, diagunkan sertifikat tanah orang tua M Saleh yang merupakan komisaris di CV itu. Dari pinjaman itu cair uang Rp 1,6 miliar dan dikirim bayar tunggakan Rp 195 juta, sisa utang pembayaran transportasi.***
Bus KPK Sambangi SMPN Bernas, Pelajar Antusias Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi
PELALAWAN (PelalawanPos) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan roadshow di enam Povins.
Dapat Restorative Justice, Tersangka KDRT di Tanjung Jabung Timur Sujud Syukur
Tanjung Jabung Timur (PelalawanPos.c.
Wartawannya Diancam, Pimred Lintas10. com Lapor ke Polrestabes Medan
Medan (PelalawanPos.co)- Undang-undang PERS No 40 tahun 1999 merupaka.
Perkara Narkotika 31.833 Gram Sabu di Pelalawan, Satu Diantara Lima Terdakwa di Vonis Hukuman Mati
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri P.
Sambangi Pos Ronda RT 08/11, Ini Pesan Kapolres Pelalawan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto,.
Apresiasi Satpol PP Pelalawan Razia Pekat di Pelalawan, Warga Berharap Sering Dilakukan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat.