• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Dinilai Tidak Profesional, Penyidik di Polres Pelalawan Diadukan ke Propam Polda Riau
Dibaca : 198 Kali
Soal Sengketa Lahan di Tenayan Raya, PTUN Pekanbaru dan MA Tolak Kasasi Tarmizi Cs
Dibaca : 1107 Kali
Dua Perusahaan di Kepri Dipolisikan, Ini Penyebabnya!
Dibaca : 3731 Kali
Nyatakan Diri Siap 'Nyapres', PDIP Sanksi Ganjar Pranowo
Dibaca : 2239 Kali
Pertama Dalam Sejarah, Investasi Riau Nomor Tiga Terbesar Nasional
Dibaca : 2036 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Dumai

Terpidana Penggelapan Dalam Jabatan Berhasil di Eksekusi Kejari Dumai

Redaksi

Jumat, 13 Mei 2022 00:24:02 WIB
Cetak
Terpidana Penggelapan Dalam Jabatan Berhasil di Eksekusi Kejari Dumai

PelalawanPos.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai berhasil mengeksekusi, Riduan. Buronan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Medang Kampai. 

Riduan merupakan rekan dari Direktur Operasional PT Pelabuhan Dumai Berseri, Syahrani Adrian. Ia dihukum 1 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 694 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018. Dalam putusan itu, dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sejak putusan itu keluar, yang bersangkutan belum bisa dieksekusi, karena keberadaannya sulit ditemukan. Atas hal itu, Riduan menyandang status buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hingga akhirnya Tim Tabur Kejari Dumai berhasil menemukan keberadaannya dan langsung dilakukan proses eksekusi.

Baca Juga :
  • Hakim Tunda Sidang Praperadilan Dugaan SPPD Fiktif Masal Dewan Rokan Hilir
  • Hidup Banyak Hutang, Istri Satpam Bunuh Diri, Dua Anaknya Tewas Dibekap
  • Dugaan Korupsi Bedah Rumah, 5 Orang Jadi Tersangka

"Bahwa pada hari Rabu (11/5) sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Tabur Kejari Dumai melakukan pengamanan dalam upaya pelaksanaan eksekusi dari Jaksa Eksekutor terhadap Terpidana H Riduan dalam perkara tindak pidana Penggelapan dalam jabatan,"' ungkap Asisten Intelijen Kajati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (12/5).

Dikatakan Raharjo, penangkapan Riduan dilakuan tim tabur yang terdiri Devitra Romiza selaku Kasi Intelijen, Antonius Sahat Tua Haro selaku Kasi PB3R, Fikry Ariga dan Yosua Bona Tua Sinaga selaku Staf Intelijen. Sedangkan, jaksa eksekutornya adalah Iwan Roy Carles selaku Kasi Pidana Umum, dan Agung Nugroho selaku Kasubsi Prapenuntutan.

"Penangkapan dilakukan di rumahnya yang beralamat di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai," sebut Raharjo. 

Usai diringkus, rerpidana Riduan selanjutnya dibawa ke dalam Ruang Tahanan Polres Kota Dumai yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19.

Sehari sebelumnya, proses eksekusi juga dilakukan terhadap terpidana lainnya. Dia adalah Syahrani Adrian, mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Dumai Berseri. Sama halnya H Riduan, Syahrani memilih kabur usai terbitnya putusan MA Nomor 711 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018.

Dia ditangkap pada Selasa (10/5) sekitar pukul 17.30 WIB, di rumahnya yang beralamat di Jalan Pangkalan Sena Nomor 12 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan Kecamatan Dumai Barat, Dumai Provinsi Riau. Usai ditangkap, Syahrani selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Dumai, dan dilakukan proses eksekusi. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai untuk menjalani putusan pengadilan.

Diketahui, Syahrani menyandang status tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau setelah ditemukan cukup bukti keterlibatannya dalam penggelapan uang kas CV Rian Mandiri.

Penyidikan kasus itu bermula dari laporan M Saleh Polda Riau. Hal itu berawal dari kerjasama antara pelapor M Saleh dengan Syahrani di CV Rian Mandiri. Kerjasama yang dikerjakan adalah menyediakan transportasi bus bagi pegawai Wilmar di Dumai.

Untuk kerjasama, perusahaan ini mengorder pekerjaan terhadap 4 bus, untuk pembayaran diajukan pinjaman ke bank BRI Syariah untuk menutupi biaya dan meninggalkan tunggakan Rp195 juta. Saat melakukan peminjaman, diagunkan sertifikat tanah orang tua M Saleh yang merupakan komisaris di CV itu. Dari pinjaman itu cair uang Rp 1,6 miliar dan dikirim bayar tunggakan Rp 195 juta, sisa utang pembayaran transportasi.***


Sumber : Riauaktual.com /  Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Stop PMI, Masyarakat Pesisir Dumai Dukung Polda Riau Berantas PMI

Rabu, 22 Maret 2023 - 21:11:09 WIB

Dumai, Pelalawanpos.co- Segala tindak kejahatan tidak akan bisa diberanta.

Hukum

Oknum ASN di Kota Dumai Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan

Rabu, 22 Maret 2023 - 11:37:41 WIB

Dumai (PelalawanPos.co)- Seorang perempuan yang merupakan Aparatur Si.

Hukum

Dinilai Tidak Profesional, Penyidik di Polres Pelalawan Diadukan ke Propam Polda Riau

Senin, 20 Maret 2023 - 20:32:30 WIB

Pekanbaru,pelalawanpos.co - Penangkapan Romian.

Hukum

Soal Sengketa Lahan di Tenayan Raya, PTUN Pekanbaru dan MA Tolak Kasasi Tarmizi Cs

Jumat, 17 Maret 2023 - 08:28:24 WIB

Pekanbaru,pelalawanpos.co - Setelah melalui pr.

Hukum

BB 31.833 GRAM Sabu, Kejari Pelalawan Tahap II 5 Tersangka Perkara Narkoba

Kamis, 16 Maret 2023 - 20:46:45 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) .

Hukum

Truk Pengangkut Karyawan Siap-siap Kena Tilang, Kasatlantas Polres Pelalawan Akan Tertibkan

Jumat, 10 Maret 2023 - 12:04:47 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Selain kendaraan bus, mobil.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Stop PMI, Masyarakat Pesisir Dumai Dukung Polda Riau Berantas PMI
22 Maret 2023
Jalan Provinsi di Rohul Putus, Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Bangun Jembatan Darurat
22 Maret 2023
Irfan Panjaitan Wakil Sekretaris PAN jadi Ketua Tanjak Relawan Anies Kabupaten Pelalawan.
22 Maret 2023
Dewan Pelalawan Apresiasi Penghargaan Nasional Diterima Bupati H Zukri
22 Maret 2023
Heboh Soal Barang Mewah Istri Sekdaprov, Ini Tanggapan Dua Tokoh Riau
22 Maret 2023
Oknum ASN di Kota Dumai Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan
22 Maret 2023
Ribuan Masyarakat Pelalawan Sambut Bulan Suci Ramadhan Bersama Ustadz Abdul Somad
21 Maret 2023
Penghargaan Nasional, Bupati H Zukri Kembali Terima Baznas Award 2023
21 Maret 2023
Dinilai Tidak Profesional, Penyidik di Polres Pelalawan Diadukan ke Propam Polda Riau
20 Maret 2023
Hati-hati Penipu di Medsos Gunakan Foto Pejabat, Ini Himbauan Kadis Kominfotik Riau
20 Maret 2023
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Penghargaan Nasional, Bupati H Zukri Kembali Terima Baznas Award 2023
  • 2 Bertolak ke Riau, Wapres Hadiri Hari Desa Asri Nusantara di Pelalawan
  • 3 Pertama Kali Dimasa Bupati H Zukri, Organisasi Pers Pelalawan Bergabung Meriah HPN Tahun 2023
  • 4 Musrenbang Kabupaten, Bupati H Zukri Sampaikan Capaian Pelalawan Maju
  • 5 Rangkain Anniversary Hotel Borobudur ke 49 di Meriahkan Bazar Selama Sebulan Penuh
  • 6 Mitra Kerja Sebut Pertamina Hulu Rokan Tak Lalai Ingatkan Soal HSSE
  • 7 PHR Mitra Kerja Perkuat Komitmen Keselamatan dan Keamanan Kerja

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co