• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 5175 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 3541 Kali
Antisipasi Pekerja Migran Ilegal, Dir Intelkam Polda Riau Gelar Sosialisasi di Dumai
Dibaca : 4265 Kali
Dinilai Tidak Profesional, Penyidik di Polres Pelalawan Diadukan ke Propam Polda Riau
Dibaca : 3440 Kali
Soal Sengketa Lahan di Tenayan Raya, PTUN Pekanbaru dan MA Tolak Kasasi Tarmizi Cs
Dibaca : 2703 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Dumai

Terpidana Penggelapan Dalam Jabatan Berhasil di Eksekusi Kejari Dumai

Redaksi

Jumat, 13 Mei 2022 00:24:02 WIB
Cetak
Terpidana Penggelapan Dalam Jabatan Berhasil di Eksekusi Kejari Dumai

PelalawanPos.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai berhasil mengeksekusi, Riduan. Buronan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Medang Kampai. 

Riduan merupakan rekan dari Direktur Operasional PT Pelabuhan Dumai Berseri, Syahrani Adrian. Ia dihukum 1 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 694 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018. Dalam putusan itu, dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sejak putusan itu keluar, yang bersangkutan belum bisa dieksekusi, karena keberadaannya sulit ditemukan. Atas hal itu, Riduan menyandang status buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hingga akhirnya Tim Tabur Kejari Dumai berhasil menemukan keberadaannya dan langsung dilakukan proses eksekusi.

Baca Juga :
  • Hakim Tunda Sidang Praperadilan Dugaan SPPD Fiktif Masal Dewan Rokan Hilir
  • Hidup Banyak Hutang, Istri Satpam Bunuh Diri, Dua Anaknya Tewas Dibekap
  • Dugaan Korupsi Bedah Rumah, 5 Orang Jadi Tersangka

"Bahwa pada hari Rabu (11/5) sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Tabur Kejari Dumai melakukan pengamanan dalam upaya pelaksanaan eksekusi dari Jaksa Eksekutor terhadap Terpidana H Riduan dalam perkara tindak pidana Penggelapan dalam jabatan,"' ungkap Asisten Intelijen Kajati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (12/5).

Dikatakan Raharjo, penangkapan Riduan dilakuan tim tabur yang terdiri Devitra Romiza selaku Kasi Intelijen, Antonius Sahat Tua Haro selaku Kasi PB3R, Fikry Ariga dan Yosua Bona Tua Sinaga selaku Staf Intelijen. Sedangkan, jaksa eksekutornya adalah Iwan Roy Carles selaku Kasi Pidana Umum, dan Agung Nugroho selaku Kasubsi Prapenuntutan.

"Penangkapan dilakukan di rumahnya yang beralamat di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai," sebut Raharjo. 

Usai diringkus, rerpidana Riduan selanjutnya dibawa ke dalam Ruang Tahanan Polres Kota Dumai yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19.

Sehari sebelumnya, proses eksekusi juga dilakukan terhadap terpidana lainnya. Dia adalah Syahrani Adrian, mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Dumai Berseri. Sama halnya H Riduan, Syahrani memilih kabur usai terbitnya putusan MA Nomor 711 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018.

Dia ditangkap pada Selasa (10/5) sekitar pukul 17.30 WIB, di rumahnya yang beralamat di Jalan Pangkalan Sena Nomor 12 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan Kecamatan Dumai Barat, Dumai Provinsi Riau. Usai ditangkap, Syahrani selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Dumai, dan dilakukan proses eksekusi. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai untuk menjalani putusan pengadilan.

Diketahui, Syahrani menyandang status tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau setelah ditemukan cukup bukti keterlibatannya dalam penggelapan uang kas CV Rian Mandiri.

Penyidikan kasus itu bermula dari laporan M Saleh Polda Riau. Hal itu berawal dari kerjasama antara pelapor M Saleh dengan Syahrani di CV Rian Mandiri. Kerjasama yang dikerjakan adalah menyediakan transportasi bus bagi pegawai Wilmar di Dumai.

Untuk kerjasama, perusahaan ini mengorder pekerjaan terhadap 4 bus, untuk pembayaran diajukan pinjaman ke bank BRI Syariah untuk menutupi biaya dan meninggalkan tunggakan Rp195 juta. Saat melakukan peminjaman, diagunkan sertifikat tanah orang tua M Saleh yang merupakan komisaris di CV itu. Dari pinjaman itu cair uang Rp 1,6 miliar dan dikirim bayar tunggakan Rp 195 juta, sisa utang pembayaran transportasi.***


Sumber : Riauaktual.com /  Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Bus KPK Sambangi SMPN Bernas, Pelajar Antusias Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi

Rabu, 20 September 2023 - 15:23:41 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan roadshow di enam Povins.

Hukum

Dapat Restorative Justice, Tersangka KDRT di Tanjung Jabung Timur Sujud Syukur

Senin, 11 September 2023 - 20:52:20 WIB

Tanjung Jabung Timur (PelalawanPos.c.

Hukum

Wartawannya Diancam, Pimred Lintas10. com Lapor ke Polrestabes Medan

Sabtu, 09 September 2023 - 10:49:27 WIB

Medan (PelalawanPos.co)- Undang-undang PERS No 40 tahun 1999 merupaka.

Hukum

Perkara Narkotika 31.833 Gram Sabu di Pelalawan, Satu Diantara Lima Terdakwa di Vonis Hukuman Mati

Rabu, 16 Agustus 2023 - 19:15:29 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri P.

Hukum

Sambangi Pos Ronda RT 08/11, Ini Pesan Kapolres Pelalawan

Kamis, 03 Agustus 2023 - 12:08:16 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto,.

Hukum

Apresiasi Satpol PP Pelalawan Razia Pekat di Pelalawan, Warga Berharap Sering Dilakukan

Jumat, 28 Juli 2023 - 06:05:26 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kapolda Riau Resmi Sandang Gelar Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri
29 September 2023
Rektor ITP2I Prof Tengku Dahril Buka PKKMB Tahun 2023
29 September 2023
Laga Trofeo Pembukaan Lubuk Terap Cup, Bupati H Zukri Buat Gol Indah Melalui Tendangan Chip Shot
26 September 2023
Tim Pemkab Pelalawan Bakal di Perkuat Bupati dan Wabup di Laga Trofeo Pembukaan Turnamen Lubuk Terap Cup XIII
25 September 2023
JMSI MoU Dengan APKASINDO, Bantu Petani Dari Kampaye Negatif Menyerang Sawit
24 September 2023
Dari 180 Perusahaan Pers, 3 Simbolis Terima QR Barcode Keanggotaan JMSI
24 September 2023
Sasar Pemilih Pemula, Bawaslu Inhu gelar kegiatan Bawaslu Goes To School
21 September 2023
SULTAN YANG MENYUMBANG, RAKYAT YANG DIINJAK-INJAK
21 September 2023
Bus KPK Sambangi SMPN Bernas, Pelajar Antusias Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi
20 September 2023
Jadi Finalis Putri Batik Remaja Indonesia 2023, Ketua PKK Pelalawan Ajak Masyarakat Dukung Sasi Oktaviona
19 September 2023
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Rektor ITP2I Prof Tengku Dahril Buka PKKMB Tahun 2023
  • 2 Laga Trofeo Pembukaan Lubuk Terap Cup, Bupati H Zukri Buat Gol Indah Melalui Tendangan Chip Shot
  • 3 Tim Pemkab Pelalawan Bakal di Perkuat Bupati dan Wabup di Laga Trofeo Pembukaan Turnamen Lubuk Terap Cup XIII
  • 4 JMSI MoU Dengan APKASINDO, Bantu Petani Dari Kampaye Negatif Menyerang Sawit
  • 5 Dari 180 Perusahaan Pers, 3 Simbolis Terima QR Barcode Keanggotaan JMSI
  • 6 Sasar Pemilih Pemula, Bawaslu Inhu gelar kegiatan Bawaslu Goes To School
  • 7 SULTAN YANG MENYUMBANG, RAKYAT YANG DIINJAK-INJAK

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media