• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 31554 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 30928 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 41113 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 44556 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 47267 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Dumai

Terpidana Penggelapan Dalam Jabatan Berhasil di Eksekusi Kejari Dumai

Redaksi

Jumat, 13 Mei 2022 00:24:02 WIB
Cetak
Terpidana Penggelapan Dalam Jabatan Berhasil di Eksekusi Kejari Dumai

PelalawanPos.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai berhasil mengeksekusi, Riduan. Buronan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Medang Kampai. 

Riduan merupakan rekan dari Direktur Operasional PT Pelabuhan Dumai Berseri, Syahrani Adrian. Ia dihukum 1 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 694 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018. Dalam putusan itu, dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sejak putusan itu keluar, yang bersangkutan belum bisa dieksekusi, karena keberadaannya sulit ditemukan. Atas hal itu, Riduan menyandang status buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hingga akhirnya Tim Tabur Kejari Dumai berhasil menemukan keberadaannya dan langsung dilakukan proses eksekusi.

Baca Juga :
  • Hakim Tunda Sidang Praperadilan Dugaan SPPD Fiktif Masal Dewan Rokan Hilir
  • Hidup Banyak Hutang, Istri Satpam Bunuh Diri, Dua Anaknya Tewas Dibekap
  • Dugaan Korupsi Bedah Rumah, 5 Orang Jadi Tersangka

"Bahwa pada hari Rabu (11/5) sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Tabur Kejari Dumai melakukan pengamanan dalam upaya pelaksanaan eksekusi dari Jaksa Eksekutor terhadap Terpidana H Riduan dalam perkara tindak pidana Penggelapan dalam jabatan,"' ungkap Asisten Intelijen Kajati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (12/5).

Dikatakan Raharjo, penangkapan Riduan dilakuan tim tabur yang terdiri Devitra Romiza selaku Kasi Intelijen, Antonius Sahat Tua Haro selaku Kasi PB3R, Fikry Ariga dan Yosua Bona Tua Sinaga selaku Staf Intelijen. Sedangkan, jaksa eksekutornya adalah Iwan Roy Carles selaku Kasi Pidana Umum, dan Agung Nugroho selaku Kasubsi Prapenuntutan.

"Penangkapan dilakukan di rumahnya yang beralamat di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai," sebut Raharjo. 

Usai diringkus, rerpidana Riduan selanjutnya dibawa ke dalam Ruang Tahanan Polres Kota Dumai yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19.

Sehari sebelumnya, proses eksekusi juga dilakukan terhadap terpidana lainnya. Dia adalah Syahrani Adrian, mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Dumai Berseri. Sama halnya H Riduan, Syahrani memilih kabur usai terbitnya putusan MA Nomor 711 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018.

Dia ditangkap pada Selasa (10/5) sekitar pukul 17.30 WIB, di rumahnya yang beralamat di Jalan Pangkalan Sena Nomor 12 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan Kecamatan Dumai Barat, Dumai Provinsi Riau. Usai ditangkap, Syahrani selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Dumai, dan dilakukan proses eksekusi. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai untuk menjalani putusan pengadilan.

Diketahui, Syahrani menyandang status tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau setelah ditemukan cukup bukti keterlibatannya dalam penggelapan uang kas CV Rian Mandiri.

Penyidikan kasus itu bermula dari laporan M Saleh Polda Riau. Hal itu berawal dari kerjasama antara pelapor M Saleh dengan Syahrani di CV Rian Mandiri. Kerjasama yang dikerjakan adalah menyediakan transportasi bus bagi pegawai Wilmar di Dumai.

Untuk kerjasama, perusahaan ini mengorder pekerjaan terhadap 4 bus, untuk pembayaran diajukan pinjaman ke bank BRI Syariah untuk menutupi biaya dan meninggalkan tunggakan Rp195 juta. Saat melakukan peminjaman, diagunkan sertifikat tanah orang tua M Saleh yang merupakan komisaris di CV itu. Dari pinjaman itu cair uang Rp 1,6 miliar dan dikirim bayar tunggakan Rp 195 juta, sisa utang pembayaran transportasi.***


Sumber : Riauaktual.com /  Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi

Rabu, 16 September 2026 - 13:42:42 WIB

PANGKALAN KERINCI, PelalawanPos.co —Upaya membangun kesadaran masya.

Hukum

Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan

Senin, 14 September 2026 - 18:48:57 WIB

Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Keru.

Hukum

Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring

Ahad, 13 September 2026 - 18:48:29 WIB

Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat ter.

Hukum

Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:17:16 WIB

Teluk Meranti (PelalawanPos.co)— Rencana pemasangan spanduk pemberi.

Hukum

Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:39:55 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.

Hukum

KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul

Ahad, 16 Agustus 2026 - 12:19:34 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi
16 September 2026
Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi
16 September 2026
Antrean Biosolar Mengular, Hima Persis Pelalawan Desak Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Diperketat
16 September 2026
Huzni Kembali ke Pidsus, Kini Pimpin Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru
15 September 2026
100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
15 September 2026
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
14 September 2026
HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
14 September 2026
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
13 September 2026
Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
11 September 2026
Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono
11 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
  • 2 Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
  • 3 Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
  • 4 Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono
  • 5 Bupati Zukri Gerak Cepat Atasi Banjir Pangkalan Kerinci: Jangan Tunggu Banjir Datang Baru Bergerak!
  • 6 Puluhan Tahun Tak Kunjung Tuntas, Pengukuran Lahan PT THIP Dikawal Ratusan Warga hingga Malam
  • 7 Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 H, Wabup Ajak Masyarakat Perbanyak Doa

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media