• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 10412 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 9953 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 20172 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 23784 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 24890 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Dumai

Terpidana Penggelapan Dalam Jabatan Berhasil di Eksekusi Kejari Dumai

Redaksi

Jumat, 13 Mei 2022 00:24:02 WIB
Cetak
Terpidana Penggelapan Dalam Jabatan Berhasil di Eksekusi Kejari Dumai

PelalawanPos.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai berhasil mengeksekusi, Riduan. Buronan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Medang Kampai. 

Riduan merupakan rekan dari Direktur Operasional PT Pelabuhan Dumai Berseri, Syahrani Adrian. Ia dihukum 1 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 694 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018. Dalam putusan itu, dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sejak putusan itu keluar, yang bersangkutan belum bisa dieksekusi, karena keberadaannya sulit ditemukan. Atas hal itu, Riduan menyandang status buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hingga akhirnya Tim Tabur Kejari Dumai berhasil menemukan keberadaannya dan langsung dilakukan proses eksekusi.

Baca Juga :
  • Hakim Tunda Sidang Praperadilan Dugaan SPPD Fiktif Masal Dewan Rokan Hilir
  • Hidup Banyak Hutang, Istri Satpam Bunuh Diri, Dua Anaknya Tewas Dibekap
  • Dugaan Korupsi Bedah Rumah, 5 Orang Jadi Tersangka

"Bahwa pada hari Rabu (11/5) sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Tabur Kejari Dumai melakukan pengamanan dalam upaya pelaksanaan eksekusi dari Jaksa Eksekutor terhadap Terpidana H Riduan dalam perkara tindak pidana Penggelapan dalam jabatan,"' ungkap Asisten Intelijen Kajati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (12/5).

Dikatakan Raharjo, penangkapan Riduan dilakuan tim tabur yang terdiri Devitra Romiza selaku Kasi Intelijen, Antonius Sahat Tua Haro selaku Kasi PB3R, Fikry Ariga dan Yosua Bona Tua Sinaga selaku Staf Intelijen. Sedangkan, jaksa eksekutornya adalah Iwan Roy Carles selaku Kasi Pidana Umum, dan Agung Nugroho selaku Kasubsi Prapenuntutan.

"Penangkapan dilakukan di rumahnya yang beralamat di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai," sebut Raharjo. 

Usai diringkus, rerpidana Riduan selanjutnya dibawa ke dalam Ruang Tahanan Polres Kota Dumai yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19.

Sehari sebelumnya, proses eksekusi juga dilakukan terhadap terpidana lainnya. Dia adalah Syahrani Adrian, mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Dumai Berseri. Sama halnya H Riduan, Syahrani memilih kabur usai terbitnya putusan MA Nomor 711 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018.

Dia ditangkap pada Selasa (10/5) sekitar pukul 17.30 WIB, di rumahnya yang beralamat di Jalan Pangkalan Sena Nomor 12 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan Kecamatan Dumai Barat, Dumai Provinsi Riau. Usai ditangkap, Syahrani selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Dumai, dan dilakukan proses eksekusi. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai untuk menjalani putusan pengadilan.

Diketahui, Syahrani menyandang status tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau setelah ditemukan cukup bukti keterlibatannya dalam penggelapan uang kas CV Rian Mandiri.

Penyidikan kasus itu bermula dari laporan M Saleh Polda Riau. Hal itu berawal dari kerjasama antara pelapor M Saleh dengan Syahrani di CV Rian Mandiri. Kerjasama yang dikerjakan adalah menyediakan transportasi bus bagi pegawai Wilmar di Dumai.

Untuk kerjasama, perusahaan ini mengorder pekerjaan terhadap 4 bus, untuk pembayaran diajukan pinjaman ke bank BRI Syariah untuk menutupi biaya dan meninggalkan tunggakan Rp195 juta. Saat melakukan peminjaman, diagunkan sertifikat tanah orang tua M Saleh yang merupakan komisaris di CV itu. Dari pinjaman itu cair uang Rp 1,6 miliar dan dikirim bayar tunggakan Rp 195 juta, sisa utang pembayaran transportasi.***


Sumber : Riauaktual.com /  Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Pengadilan Negeri Pelalawan Beri Penjelasan Resmi atas Pemberitaan Putusan Gugatan Enam Warga Pulau Muda

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:28:13 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Menanggapi pemberitaan sejumlah media den.

Hukum

Wujudkan Kamtibmas Aman, Kapolres Pelalawan Turun Langsung Pimpin Patroli Malam

Ahad, 19 Oktober 2025 - 12:14:25 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Dalam rangka menjaga keamanan dan keterti.

Hukum

Pemuda Terusan Baru Jadi Korban Pemukulan, Pelaku Diduga Oknum Anggota LLMB Pelalawan

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:11:28 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Seorang Pemuda Terusan Baru berna.

Hukum

Gerak Cepat Gakkum DLH Pelalawan, Periksa Aktivitas PT MAS yang Diduga Langgar Aturan Lingkungan

Kamis, 09 Oktober 2025 - 14:35:50 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dina.

Hukum

LSM AJAR Riau Soroti Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Lalang Kabung Sejak 2019

Rabu, 08 Oktober 2025 - 11:47:10 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Mi.

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Anggota DPRD Pelalawan Terjerat Kasus Ijazah dan Identitas Palsu

Jumat, 03 Oktober 2025 - 13:33:12 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Upaya hukum terakhir seorang anggota Dewa.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Agar Tak Termakan Hoak, Pemdes Ini Luruskan Regulasinya
28 Oktober 2025
Dosen UNRI Apresiasi Inovasi SiKece, Dorong Integrasi SPBE di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur
28 Oktober 2025
Pencurian Marak di Pangkalan Kerinci, Warga dan Yayasan Kemanusiaan Jadi Korban
27 Oktober 2025
Bupati Pelalawan H. Zukri Resmi Tutup Turnamen U-40 Karang Taruna Desa Kiyap Jaya
27 Oktober 2025
Pondok Pesantren Hidayatul Ma’arifiyah Jadi Tuan Rumah Upacara Hari Santri Nasional 2025 Kabupaten Pelalawan
27 Oktober 2025
Ketika Kepedulian Menyapa dari Pintu ke Pintu: Kisah Baznas dan JMSI Pelalawan Menebar Harapan
26 Oktober 2025
AJI Pekanbaru Gelar Workshop dan Fellowship Jurnalisme Solutif untuk Lanskap Berkelanjutan
26 Oktober 2025
Bupati Zukri Resmi Lantik Tengku Zulfan sebagai Sekda Pelalawan
25 Oktober 2025
Pengurus Baru MKP Pelalawan Audiensi dengan Pendiri Prof. Dr. Ir. Tengku Dahril, M.Sc Jelang Pelantikan Periode 2025–2030
25 Oktober 2025
Ustadz Wandi Saputra Ajak Umat Meneladani Semangat Santri dalam Menyikapi Hari Santri Nasional
24 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pencurian Marak di Pangkalan Kerinci, Warga dan Yayasan Kemanusiaan Jadi Korban
  • 2 Bupati Pelalawan H. Zukri Resmi Tutup Turnamen U-40 Karang Taruna Desa Kiyap Jaya
  • 3 Pondok Pesantren Hidayatul Ma’arifiyah Jadi Tuan Rumah Upacara Hari Santri Nasional 2025 Kabupaten Pelalawan
  • 4 Ketika Kepedulian Menyapa dari Pintu ke Pintu: Kisah Baznas dan JMSI Pelalawan Menebar Harapan
  • 5 Bupati Zukri Resmi Lantik Tengku Zulfan sebagai Sekda Pelalawan
  • 6 Pengurus Baru MKP Pelalawan Audiensi dengan Pendiri Prof. Dr. Ir. Tengku Dahril, M.Sc Jelang Pelantikan Periode 2025–2030
  • 7 Ustadz Wandi Saputra Ajak Umat Meneladani Semangat Santri dalam Menyikapi Hari Santri Nasional

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media