Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Diduga Mark Up Pengadaan Alat, Direktur CV Elok Juo Ditetapkan Sebagai Tersangka
PelalawanPos.co- Setelah melakukan proses penyidikan, Direktur CV Elok Juo, Ledi Oktora akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi mark up pengadaan alat IPA berbasis kompetensi pada Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) tahun 2018 dengan nilai Rp4, 3 Miliar lebih.
Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo MH, melalui Kasi Pidana Khusus Imam Hidayat MH saat dikonfirmasi RiauAktual.com mengatakan, penetapan Ledi Oktora sebagai tersangka, setelah pihaknya melakukan dua kali pemanggilan dalam tahap penyidikan beberapa waktu lalu. Dan usai kedua pemanggikan tersebut, pihak Kejari langsung menaikkan kasus ini menjadi penyidikan. Pada Selasa 12 April 2022, Kejari Kuansing melakukan pemanggilan ketiga dan menetapkan Ledi Oktora selaku Direktur CV Elok Juo sebagai tersangka usai pemeriksaan.
"Sudah dinaikkan tahap penyidikan saat kita memanggil tersangka yang kedua. Karena sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Hari ini pemanggilan ketiga langsung kita tetapkan tersangka dan langsung ditahan," ucap Imam.
Lebih lanjut, Imam menyebut, kerugian negara akibat mark up itu berjumlah sekitar Rp2 miliar lebih. Dan pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa ke saksi-saksi lainnya seperti Aries Susanto dan Sartian.
"Kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih. Dengan penghitungan dilakukan oleh ahli dan Dikuatkan dengan pengakuan tersangka dan uang yang mengalir ke rekening bank tersangka. Kita ke depan juga akan melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi lainnya seperti Aries Susanto dan Sartian,'' terangnya.
Untuk diketahui, masih menurut Imam Hidayat, tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selanjutnya Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama 20 tahun, denda paling sedikit 50 juta, dan paling banyak 1 miliar.
Untuk diketahui, kegiatan pengadaan itu menggunakan pagu anggaran sebesar Rp 4,370.000.000. Uang itu, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuansing Tahun 2018.
Dari informasi yang dirangkum, pola dugaan korupsi itu seperti mark up, yakni adanya perbedaan harga barang atau jasa dengan biaya yang dikeluarkan.***
Ketua Komnas PA Riau dan Komnas PA Bengkalis Apresiasi Pengungkapan Kasus Penjualan Bayi oleh Polsek Lima Puluh
Duri (PelalawanPos.co)-Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komna.
Kejari Stop Penyelidikan Dana Hibah di BAZNAS Pelalawan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri Pelalawan menghe.
Hampir 1 Tahun Ngurus Pembatalan Biaya Haji Almarhum Ibunya, Perjuangan Asep Saefullah Masih Tertahan di PA Pelalawan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)— Sungguh miris melihat nasib ma.
Gugatan Riau Madani Ke PT RAPP, Pegiat Lingkungan Ingatkan Hakim Untuk Berpihak Taat Azas In Dubio Pro Natura
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) – Yayasan Riau Madani menggugat.
Diduga KUD Delima Sakti Miliki Sertifikat yang Statusnya Kawasan Hutan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingk.
Capaian Kinerja Kejari Pelalawan Tahun 2024, Kejari Azrijal: Terus Berbenah Tingkatkan Pelayanan dan Penegakan Hukum
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Kejaksaan Negeri Pelalawan memap.