Kanal

Ternyata Korban Penganiayaan BHL PT PENI Tidak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

PelalawanPos.co-Ternyata Buruh Harian Lepas (BHL) yang bekerja di PT PENI diareal PT RAPP yang dianiaya sadis setelah diikat hingga dibakar ternyata tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini dikatakan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Sri Nuryanti SE mengatakan bahwa buruh harian lepas korban penganiayaan tersebut PT PENI diareal PT RAPP tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (6/8/2021).

"Iya, korban penganiayaan terhadap keluarga Daeli dan Hia tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, seharusnya didaftar sebab beliau bekerja di perusahaan, walaupun sebagai buruh harian lepas," ucapanya.

"Kita juga prihatin terhadap musibah yang dialami keluarga tersebut, semoga diberikan kesabaran dan ketabahaan," lanjutnya.

Ditambahkan Mantan Kacab BPJS Ketenagakerjaan Dumai ini, mengingatkan kepada perusahaan perusahaan untuk mendaftarkan para pekerjanya di BPJS ketenagakerjaan, agar nanti dapat memberikan perlindungan jaminan kesehatan  dan bantuan meninggal dunia terhadap pekerjanya.

Sementara BHL yang menjadi korban penganiayaan sadis YH (27) seorang ibu rumah tangga telah dikebumikan Keluarga IKN, di Desa Kiyab Jaya. Korban ke dua AD (35) sang suami YH yang sama sama kerja di PT PENI masih menjalani perawatan dirawat di Rumah Sakit Selasih Pangkalan Kerinci.

YH dan AD adalah pasangan suami istri korban tindak pidana pada Jumat 23 Juli 2021 dan Sabtu 24 Juli 2021. Diareal PT RAPP Sektor Pelalawan TPK 17 Line 39 Desa Petodaan, Teluk Meranti, Pelalawan Riau. Korban suami istri adalah Buruh Harian Lepas (BHL) PT PENI dituduh rekannya satu barak punya ilmu hitam guna guna.

Lalu rekan kerjanya satu barak menganiaya AD dan YH. Suami istri dikeroyok , diikat dibakar dengan perlakuan sadis hingga sang istri tewas. Beruntung AD berhasil lepas dari ikatan penganiayaan walaupun dalam kondisi luka bakar sekujur tubuh.

Dalam waktu cepat Polres Pelalawan berhasil menyelidiki, meringkus sembilan tersangka pelaku penganiayaan dan dua diantaranya perempuan. Diantaranya MH (35) Laki laki, JH (22) Laki laki, OWW (40) Laki laki, IL (34) Laki laki, BN (52) Laki laki, BH (36) Laki laki, JZ (45) Laki laki, SG (34) Perempuan dan WM (28) Perempuan.

Barang bukti (BB) yang disita batang kayu bulat 2 meter, 1 cangkul, 1 bilah parang, 1 batang potongan kayu  50 cm, potongan kayu bekas terbakar  4 potongan besi scraf, terpal pembungkus jasad korban, pakaian korban Yulina Hia. Pelaku diterapkan pasal 170 ayat KUHPidana  dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER