PELALAWAN (PelalawanPos)– Komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang pria berinisial RP (30) di sebuah rumah di Jalan BTN Lama, Gang Dona Dona III, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Senin (29/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasatresnarkoba IPTU Alek Sinaga, S.H. segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
Setelah memperoleh data yang cukup, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan. Di lokasi, polisi mengamankan RP dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 58 paket diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor mencapai 100,20 gram yang telah dikemas siap edar.
Selain ganja kering, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bal plastik klip merah, satu kantong plastik asoy, satu kotak rokok merek Sampoerna, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, RP mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial AD. Saat ini, AD telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu oleh Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Seluruh barang bukti bersama tersangka telah dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedata, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba IPTU Alek Sinaga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Kabupaten Pelalawan yang aman dan bebas narkoba," ujarnya.
Polres Pelalawan menegaskan akan terus memburu DPO berinisial AD serta mengusut tuntas jaringan yang terlibat. Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan juga diimbau segera menghubungi Call Center 110 Polres Pelalawan agar dapat segera ditindaklanjuti.***