• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 12842 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 12385 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 22525 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 26087 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 27473 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Kasus Suap SKGR Desa Sering Divonis 12 Belas Bulan Penjara

Redaksi

Selasa, 25 Januari 2022 23:06:02 WIB
Cetak
Kasus Suap SKGR Desa Sering Divonis 12 Belas Bulan Penjara
Foto: Internet (Ilustrasi).

PelalawanPos.co- Terdakwa Jefridin dan Erzepen divonis 13 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (25/1/2022). Kedua terdakwa terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan Kepala Desa (Kades) Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, M Yunus, terkait pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah.


Majelis hakim yang diketuai Irwan Irawan menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Jefridin dan Erzepen bersalah. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 1 bulan," ujar Irwan Irawan.

Baca Juga :
  • Hakim Tunda Sidang Praperadilan Dugaan SPPD Fiktif Masal Dewan Rokan Hilir
  • Hidup Banyak Hutang, Istri Satpam Bunuh Diri, Dua Anaknya Tewas Dibekap
  • Dugaan Korupsi Bedah Rumah, 5 Orang Jadi Tersangka

Selain penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa yang mengikuti persidangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru menyatakan pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumieko Andra.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 15 bulan penjara. JPU menuntut kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Jefridin merupakan Ketua Kelompok Tani Parit Guntung, dan Erzepen adalah anggotanya. Perkara itu bermula dari laporan Jefridin pada 2014 lalu. Saat itu, Jefridin ingin mengurus SKGR lahannya kepada M Yunus tapi dipersulit.

Jefridin kemudian menemui Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kantor Camat Pelalawan, Edi Arifin untuk menjembatani pengurusan SKGR tersebut. Akhirnya M Yunus mau menerbitkan SKGR milik pelapor tersebut.

M Yunus membuat surat kesepakatan dan biaya administrasi sebesar Rp2 juta untuk satu persil, sedangkan SKGR yang diurus sebanyak 100 persil. Artinya, Jefridin harus membayar Rp200 juta agar seluruh surat tanah itu diterbitkan M Yunus.

Jefridin menyanggupinya dan menyerahkan 50 persen atau Rp100 juta kepada M Yunus sebagai uang administrasi. Setelah ditunggu-tunggu ternyata SKGR yang dimaksud tak kunjung selesai dan melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan.

Pada perkara ini, M Yunus, telah divonis 13 bulan penjara pada akhir 2019 lalu. Ia juga dihukum membayar denda Rp 50 juta atau subsidair 3 bulan kurungan badan. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 1 tahun dan 7 bulan penjara.***


Sumber : cakaplah.com /  Editor : Es

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Polres Pelalawan Amankan Empat Pengedar Narkoba, Sita 8 Paket Sabu

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:33:00 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Upaya pemberantasan peredaran narkotik.

Hukum

Polres Pelalawan Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Terbangiang

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:45:19 WIB

Bandar Petalangan (PelalawanPos.co)– Polres Pelalawan tengah menang.

Hukum

Polsek Pangkalan Kerinci Amankan Empat Pelaku Penggelapan Buah Sawit di Kebun PT Pesawon Raya

Jumat, 28 November 2025 - 12:00:56 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Empat orang pelaku penggelapan buah sawit.

Hukum

Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Sungai Buluh Memanas, Seorang IRT Dilaporkan ke Polres Pelalawan

Jumat, 28 November 2025 - 09:53:07 WIB

Pelalawan (PelalawanPos) – Suasana sidang pemeriksaan setempat (sid.

Hukum

Anak Angkat Curi Emas Rp150 Juta, Polsek Ukui Amankan Pelaku

Kamis, 27 November 2025 - 12:40:51 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi .

Hukum

Dua Kurir Sabu dari Pekanbaru Dibekuk Satresnarkoba Polres Pelalawan di KM 55

Jumat, 21 November 2025 - 14:31:54 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co )-Dua orang pemasok narkoba jenis sabu dar.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
BEM ITP2i Bersama IPMKL Gelar Gerakan Mahasiswa Menanam di Desa Segati
21 Desember 2025
Penyaluran BLT Kesra di Pelalawan Disorot, LEMBAGA INPEST Nilai Tidak Tepat Sasaran
21 Desember 2025
Balap Liar di Depan Masjid Ulul Azmi Resahkan Warga, PW Hima Persis Riau Minta Penertiban Serius
21 Desember 2025
Lurah Langgam Bersama Unsur Masyarakat Galang Dana untuk Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
20 Desember 2025
Bupati Pelalawan Ikuti Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TN Tesso Nilo
20 Desember 2025
Serahkan Penghargaan Paritrana Award 2025 Provinsi Riau, Bentuk Apresiasi bagi Pemerintah Daerah
19 Desember 2025
EMP Bentu Limited Salurkan Bantuan Toilet Umum dan Sumur Bor untuk Masyarakat Langgam
19 Desember 2025
Ustadz Wandi Syaputra Tekankan Pentingnya Peran Ayah dalam Kehidupan Keluarga
19 Desember 2025
Pemkab Pelalawan Salurkan Bantuan Lanjutan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
19 Desember 2025
DPD Gerakan Rakyat Pelalawan Galang Dana untuk Korban Bencana Alam di Sumatera
19 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Penyaluran BLT Kesra di Pelalawan Disorot, LEMBAGA INPEST Nilai Tidak Tepat Sasaran
  • 2 Bupati Pelalawan Ikuti Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TN Tesso Nilo
  • 3 Serahkan Penghargaan Paritrana Award 2025 Provinsi Riau, Bentuk Apresiasi bagi Pemerintah Daerah
  • 4 EMP Bentu Limited Salurkan Bantuan Toilet Umum dan Sumur Bor untuk Masyarakat Langgam
  • 5 Ustadz Wandi Syaputra Tekankan Pentingnya Peran Ayah dalam Kehidupan Keluarga
  • 6 Pemkab Pelalawan Salurkan Bantuan Lanjutan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
  • 7 DPD Gerakan Rakyat Pelalawan Galang Dana untuk Korban Bencana Alam di Sumatera

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media