Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Kasus Suap SKGR Desa Sering Divonis 12 Belas Bulan Penjara
PelalawanPos.co- Terdakwa Jefridin dan Erzepen divonis 13 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (25/1/2022). Kedua terdakwa terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan Kepala Desa (Kades) Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, M Yunus, terkait pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah.
Majelis hakim yang diketuai Irwan Irawan menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Jefridin dan Erzepen bersalah. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 1 bulan," ujar Irwan Irawan.
Selain penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa yang mengikuti persidangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru menyatakan pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumieko Andra.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 15 bulan penjara. JPU menuntut kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Jefridin merupakan Ketua Kelompok Tani Parit Guntung, dan Erzepen adalah anggotanya. Perkara itu bermula dari laporan Jefridin pada 2014 lalu. Saat itu, Jefridin ingin mengurus SKGR lahannya kepada M Yunus tapi dipersulit.
Jefridin kemudian menemui Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kantor Camat Pelalawan, Edi Arifin untuk menjembatani pengurusan SKGR tersebut. Akhirnya M Yunus mau menerbitkan SKGR milik pelapor tersebut.
M Yunus membuat surat kesepakatan dan biaya administrasi sebesar Rp2 juta untuk satu persil, sedangkan SKGR yang diurus sebanyak 100 persil. Artinya, Jefridin harus membayar Rp200 juta agar seluruh surat tanah itu diterbitkan M Yunus.
Jefridin menyanggupinya dan menyerahkan 50 persen atau Rp100 juta kepada M Yunus sebagai uang administrasi. Setelah ditunggu-tunggu ternyata SKGR yang dimaksud tak kunjung selesai dan melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan.
Pada perkara ini, M Yunus, telah divonis 13 bulan penjara pada akhir 2019 lalu. Ia juga dihukum membayar denda Rp 50 juta atau subsidair 3 bulan kurungan badan. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 1 tahun dan 7 bulan penjara.***
Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Upaya penegakan hukum terhadap kejahat.
Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Aksi perampokan sadis yang nyaris mere.
Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Aksi cepat warga dan aparat kepo.
Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Aksi keji yang merenggut nyawa se.
Pemkab Pelalawan Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pemerintahan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi.
Baru 14 Hari Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pelalawan
PELALAWAN (PelalawanPos)– Baru 14 hari menghirup udara bebas usai k.








