Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Komnas HAM Nilai Pemberian Hukuman Mati Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Tak Beri Efek Jera
PelalawanPos.co- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak secara tegas pelaku kejahatan sosial diganjar hukuman mati. Karena, hukuman mati bagi pelaku tersebut tidak akan memberi manfaat yang luas.
Komisioner Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam menjelaskan, dengan hukuman mati tidak juga memberikan manfaat untuk membuat pelaku jera.
Menurut dia, kekerasan pelaku tetap akan terjadi meski ada ancaman hukuman mati.
"Ternyata nggak mencegah juga, tidak membuat calon pelaku kejahatan jera dengan hukuman itu. Jadi sebenarnya manfaat untuk mencegah tidak terlalu bermanfaat, hukum mati ditinggalkan karena tidak terlalu manfaat," ujar Anam dalam diskusi virtual yang digelar Universitas Trisakti, Minggu (23/1/2022).
Seharusnya, lanjut Anam, penegak hukum bisa memaksimalkan hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual. Ia menilai, ganjaran ini cukup bisa membuat para pelaku kejahatan seksual jera.
"Tapi yang harus kita pikirkan hukuman harus diberikan maksimal kalau di kita hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman 20 tahun, seharusnya ditingkatkan ancaman hukumannya biar maksimal," ucap dia.
Selain itu, Anam mengusulkan, ada hukuman di mana pelaku kejahatan seksual bertanggung jawab kepada korban. Misalnya, para pelaku bisa mengganti rugi dari sisi keuangan terhadap korban kekerasan seksual.
"Ada tanggung jawab pelaku terhadap korban, merampas harta benda bagaimana pemulihan. Kami berharap terjadi di kasus lain bukan hanya ini, ada tanggung jawab pemulihan," jelas dia.
Anam menambahkan, penerapan hukuman mati juga tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) di mana terdapat pasal yang menegaskan masyarakat mempunyai hak terbebas dari penyiksaan itu tidak boleh dikurangi oleh apapun dan siapapun.
Terlebih lagi, sekarang ini banyak negara-negara yang mulai menghapus hukuman mati untuk menghukum para pelaku kejahatan.
"Ini artinya yang menurut kami memang semangat kita untuk mereformasi bangsa kita belum maksimal, padahal dalam konstitusi kita tegas bahwa nggak boleh dikurangi oleh siapapun atau apapun," pungkas Anam.
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Keru.
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat ter.
Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security
Teluk Meranti (PelalawanPos.co)— Rencana pemasangan spanduk pemberi.
Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS
PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.
KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul
Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.
Geger! Oknum Guru SMPN Bernas Diduga Cabuli Anak Sesama Jenis, Komnas PA Buka Suara
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co)– Munculnya pemberitaan terkait .








