Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dukun Cabul Ini Gerayangi Pasien ABG "Ngakunya Bisa Nyembuhi"
PelalawanPos.co- Polisi menangkap pria yang diduga sebagai dukun cabul di di Sentolo, Kulonprogo Senin 10 Januari 2022.
Pelaku diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur akhirnya digelandang ke Polres Kulonprogo.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan tersangka dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh B, 65, warga Dusun Banaran Lor, Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo, Kulonprogo, diringkus polisi sekitar pukul 17.00 wib.
“Tersangka sudah kami amankan kemarin Senin tanggal 10 Januari sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Jeffry pada Selasa (11/1/2022) kemarin sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.
Dikatakan Jeffry, berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh jawatannya, pelaku mengakui keterangan yang dilaporkan korban kepada dirinya beberapa waktu lalu saat membuat laporan polisi di Polres Kulonprogo.
Kami juga telah melakukan pemeriksaan, hasil awal pelaku mengakui telah melakukan hal sesuai yang dilaporkan terlapor. Modusnya dilakukan seperti itu sebagai cara pengobatan dirinya ke korban. Kami juga telah memeriksa beberapa saksi,” terang Jeffry.
Terduga pelaku dukun cabul tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 81 ayat (2), persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.
Menurut Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Dikarenakan kasus yang melibatkan anak di bawah umur, maka Polres Kulonprogo juga melibatkan Dinsos Kulonprogo guna perlindungan dan pengawasan korban. Kami juga telah melakukan visum guna mendapatkan keterangan lengkap terkait kasus,” jelas Jeffry.
Jeffry mengimbau agar masyarakat tidak takut melaporkan tindakan kriminalitas, khususnya dugaan kasus pelecehan seksual atau pencabulan. Terlebih, korbannya merupakan anak di bawah umur.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan cara-cara pengobatan selain tim medis dan menjaga anak terutama putrinya,” kata Jeffry.**
Langka Cepat Polsek dan Satpol PP Pelalawan Tertibkan Warung Remang -Remang di KM 2 Koridor RAPP
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co.
Babak Baru Kasus Mafia Tanah Dialami Kakek Jum'at, Nama Mantan Kades Makmur Disebut-sebut
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co.
Sebelum Eksekusi Putusan, Panitera PN Pelalawan Laksanakan Orientasi Hukum Lapangan di KUD Rukun Makmur Langkan
Langgam (PelalawanPos.co)- Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan melaksana.
Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup
Kampar (PelalawanPos.co)-Selepas tragedi berdarah yang merenggut nyaw.
Jaksa Peneliti Nyatakan Lengkap Tersangka H Terbukti Setubuhi Penyandang Disabilitas
Pangkalan Kerinci (Populisnews) – Kejaksaan Negeri Pelalawan meneri.
Sidang Perdana Gugatan Legal Standing Dugaan Pencemaran Lingkungan PKS PT. JBS
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co.