Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dukun Cabul Ini Gerayangi Pasien ABG "Ngakunya Bisa Nyembuhi"
PelalawanPos.co- Polisi menangkap pria yang diduga sebagai dukun cabul di di Sentolo, Kulonprogo Senin 10 Januari 2022.
Pelaku diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur akhirnya digelandang ke Polres Kulonprogo.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan tersangka dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh B, 65, warga Dusun Banaran Lor, Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo, Kulonprogo, diringkus polisi sekitar pukul 17.00 wib.
“Tersangka sudah kami amankan kemarin Senin tanggal 10 Januari sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Jeffry pada Selasa (11/1/2022) kemarin sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.
Dikatakan Jeffry, berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh jawatannya, pelaku mengakui keterangan yang dilaporkan korban kepada dirinya beberapa waktu lalu saat membuat laporan polisi di Polres Kulonprogo.
Kami juga telah melakukan pemeriksaan, hasil awal pelaku mengakui telah melakukan hal sesuai yang dilaporkan terlapor. Modusnya dilakukan seperti itu sebagai cara pengobatan dirinya ke korban. Kami juga telah memeriksa beberapa saksi,” terang Jeffry.
Terduga pelaku dukun cabul tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 81 ayat (2), persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.
Menurut Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Dikarenakan kasus yang melibatkan anak di bawah umur, maka Polres Kulonprogo juga melibatkan Dinsos Kulonprogo guna perlindungan dan pengawasan korban. Kami juga telah melakukan visum guna mendapatkan keterangan lengkap terkait kasus,” jelas Jeffry.
Jeffry mengimbau agar masyarakat tidak takut melaporkan tindakan kriminalitas, khususnya dugaan kasus pelecehan seksual atau pencabulan. Terlebih, korbannya merupakan anak di bawah umur.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan cara-cara pengobatan selain tim medis dan menjaga anak terutama putrinya,” kata Jeffry.**
Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Upaya penegakan hukum terhadap kejahat.
Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Aksi perampokan sadis yang nyaris mere.
Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Aksi cepat warga dan aparat kepo.
Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Aksi keji yang merenggut nyawa se.
Pemkab Pelalawan Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pemerintahan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi.
Baru 14 Hari Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pelalawan
PELALAWAN (PelalawanPos)– Baru 14 hari menghirup udara bebas usai k.








