Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Hakim Vonis 4 Tahun Penjara Mantan Bupati Kuansing Mursini
PelalawanPos.co-Mantan Bupati Kuansing, Mursini dijatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 8,5 tahun.
Sidang vonis Mursini dibacakan Hakim PN Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Jumat (7/1/2022) sore secara virtual di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
"Menyatakan terdakwa Mursini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Ketua Majelis, Dahlan dalam putusan yang dibacakan.
Selain pidana pokok, Mursini juga dijatuhi pidana tambahan denda Rp100 juta. Selain itu, hakim juga meminta Mursini mengganti uang kerugian negara Rp150 juta.
"Denda Rp100 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan. Menghukum terdakwa untuk mengganti uang Rp150 juta paling lama 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," beber majelis.
Jika uang pengganti tidak dibayar Mursini dalam kurun waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan tetap, hakim memerintahkan agar harta benda Mursini disita untuk dilelang sebagai penggantinya.
Sebelumnya, Kejari Kuantan Singingi menetapkan Mursini sebagai tersangka pada Juli 2021. Mursini diduga telah melakukan korupsi pada enam kegiatan Setda Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD 2017.
Pada 1 September lalu, sidang dakwaan terhadap Mursini digelar di PN Tipikor Pekanbaru. JPU mendakwa politisi PPP itu mengatur fee pendanaan dari 6 kegiatan untuk keperluan pribadi dan kelompok.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Mursini disebut menyetor uang kepada orang yang mengaku sebagai pegawai KPK. Dana Rp650 juta itu disetorkan dua kali, masing-masing Rp500 juta dan sisanya Rp150 juta pada 2017.
"Terdakwa memerintahkan saksi M Saleh untuk menyediakan uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK," demikian ujar jaksa dalam dakwaan yang dibacakan.
Ketua KPK Firli Bahuri minta dakwaan itu dibuktikan jaksa. Hal itu untuk memberi kejelasan pada kasus yang ditangani oleh Korps Adhiyaksa di Kuantan Singingi.
"Ungkap saja dan seharusnya ini harus diungkap. Bukan cuma pengakuan, tapi dibuktikan," kata Firli.***
Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim terhadap Anak, Minta Aparat Bertindak Tegas
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Komisi Nasional Perlindungan A.
Komnas PA Riau dan Ditreskrimum Polda Riau Perkuat Sinergi Perlindungan Anak
PEKANBARU (PelalawanPos)– Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas.
Enam Pengedar Narkoba Jaringan Pelalawan–Pekanbaru Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pel.
Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap di Desa Langkan, Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Sabu dan Ganja
Langgam (PelalawanPos.co) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus p.
Polres Pelalawan Tangkap Tersangka Narkoba di Pos Security PT ADEI, Sita 4 Paket Sabu
Pelalawan (PelalawanPos)– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Langgam
Langgam (PelalawanPos)– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kem.








