• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 24717 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 24104 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 34252 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 37741 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 40078 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pekanbaru

Terpidana Korupsi Inhutani IV Dijebloskan ke Lapas Pekanbaru

Redaksi

Ahad, 31 Oktober 2021 00:15:00 WIB
Cetak
Terpidana Korupsi Inhutani IV Dijebloskan ke Lapas Pekanbaru
Mujiono ditangkap di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (29/10/2021)

PelalawanPos.co-  Terpidana korupsi PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) IV Sub Sektor Rengat, Provinsi Riau, Ir Mujiono, tiba di Pekanbaru, Ahad (31/10/2021). Ia langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru untuk menjalani masa hukuman 2 tahun penjara.

Mujiono diterbangkan dari Jakarta menggunakan pesawat Batik Air, menuju Bandara Sultan Syarif Kasim II. Di sana, ia telah ditunggu oleh Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja, Wakil Kajati, Hutama Wisnu dan Asisten Intelijen, Raharjo Budi Kisnanto.

Mujiono ditangkap di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 11.00 WITA, ketika akan menjemput anaknya pulang sekolah. Setelah itu, ia dibawa ke Kejari Palu untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta.

Baca Juga :
  • Hakim Tunda Sidang Praperadilan Dugaan SPPD Fiktif Masal Dewan Rokan Hilir
  • Hidup Banyak Hutang, Istri Satpam Bunuh Diri, Dua Anaknya Tewas Dibekap
  • Dugaan Korupsi Bedah Rumah, 5 Orang Jadi Tersangka

Jaja mengatakan, Mujiono kabur pada awal 2003 silam. Sebelum ke Palu, ia terlebih dahulu pergi ke Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. "Namanya buron, kan dia umpet-umpetan. Dia lari ke Banjarmasin dulu, lalu ke Palu," kata Jaja.

Keberadaan Mujiono diketahui di Palu setelah 18 tahun jadi buronan. "Alhamdulillah kami dapat informasi A1, langsung tim kami bergerak cepat," kata Jaja.

Jaja menyebut, penangkapan Mujiono merupakan keberhasilan operasi intelijen yang dilakukan pihaknya. Usai menerima surat permintaan dari Kejari Inhil, timnya langsung bergerak cepat.

"Lebih kurang tiga hari la. Tiga hari kita rapat dulu secara interen, secara rahasia. Langsung kita gerak. Tidak ada perlawanan," tutur Jaja.

Tim gabungan Tangkap Buron (TABUR) Kejati Riau dan Kejari Inhil berangkat ke Kota Palu pada Kamis (28/10/2021) kemarin. Tim yang sudah berkoordinasi dengan Kejati Sulawesi Tengah bergerak cepat dan langsung melakukan pengawasan di rumah kediaman terpidana.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan menghukum Mujiono dengan penjara selama 2 tahun, denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp600 juta.

Mujiono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di perusahaan plat merah PT Inhutani IV Sub Unit Rengat tahun 1996. Perbuatannya merugikan negara Rp1.542.146.440.

Terpidana melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 UU No 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU No mor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain Mujiono, perkara ini juga menjerat Agus Suharyanto, asisten di PT Inhutani IV Sub Sektor Barat. Ia juga jadi buronan bersama Mujiono, ketika majelis hakim memberikan penangguhan penahanan terhadap mereka.*


Sumber : cakaplah.com /  Editor : WN

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:48:01 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Upaya penegakan hukum terhadap kejahat.

Hukum

Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:07:50 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Aksi perampokan sadis yang nyaris mere.

Hukum

Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:23:26 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Aksi cepat warga dan aparat kepo.

Hukum

Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:13:31 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Aksi keji yang merenggut nyawa se.

Hukum

Pemkab Pelalawan Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pemerintahan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:10:47 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi.

Hukum

Baru 14 Hari Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pelalawan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:30:25 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Baru 14 hari menghirup udara bebas usai k.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
800 Pelari Padati Bhakti Praja, Fun Run Polres Pelalawan Panaskan Road to RBR 2026
21 Juni 2026
Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
20 Juni 2026
Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
20 Juni 2026
Perumda Tuah Sekata Buka Suara Soal Demo PNBMR, Tegaskan Tunggakan Usaha Bukan Penyimpangan Keuangan
20 Juni 2026
Bupati Zukri Sambut Menteri LH di Pelalawan, Sekat Kanal Jadi Senjata Lawan Kebakaran Gambut
20 Juni 2026
Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
19 Juni 2026
Kompak Cegah Karhutla, APP Gruop Dukung Basis Tata KelolaAir Gambut
19 Juni 2026
Komnas PA Pelalawan Pantau SPMB di SDN 006 Pangkalan Kerinci, Pastikan Hak Anak dan Transparansi Terjaga
19 Juni 2026
Fajar–Oktavia Menang! Harapan Baru Mahasiswa ITP2I untuk BEM yang Lebih Progresif
18 Juni 2026
Muharram Jadi Titik Awal Perubahan: Bupati Zukri Tanam Aren, Siapkan Masa Depan Ekonomi Kuala Kampar
18 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
  • 2 Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
  • 3 Muharram Jadi Titik Awal Perubahan: Bupati Zukri Tanam Aren, Siapkan Masa Depan Ekonomi Kuala Kampar
  • 4 Di Tengah Kritikan, Perumda Tuah Sekata Pastikan Agroniaga Tetap Jalan dan Kewajiban Ditata
  • 5 Lautan Manusia Sambut 1448 Hijriah, Pelalawan Ukir Tradisi Baru Bersama UAS dan Ikan Bakar 5,5 Ton
  • 6 Tangis Haru Sambut Kepulangan 223 Jamaah Haji Pelalawan, Bupati Zukri: Semoga Menjadi Haji Mabrur
  • 7 Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media