• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 16485 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 15961 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 26100 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 29637 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 31518 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pekanbaru

Terpidana Korupsi Inhutani IV Dijebloskan ke Lapas Pekanbaru

Redaksi

Ahad, 31 Oktober 2021 00:15:00 WIB
Cetak
Terpidana Korupsi Inhutani IV Dijebloskan ke Lapas Pekanbaru
Mujiono ditangkap di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (29/10/2021)

PelalawanPos.co-  Terpidana korupsi PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) IV Sub Sektor Rengat, Provinsi Riau, Ir Mujiono, tiba di Pekanbaru, Ahad (31/10/2021). Ia langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru untuk menjalani masa hukuman 2 tahun penjara.

Mujiono diterbangkan dari Jakarta menggunakan pesawat Batik Air, menuju Bandara Sultan Syarif Kasim II. Di sana, ia telah ditunggu oleh Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja, Wakil Kajati, Hutama Wisnu dan Asisten Intelijen, Raharjo Budi Kisnanto.

Mujiono ditangkap di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 11.00 WITA, ketika akan menjemput anaknya pulang sekolah. Setelah itu, ia dibawa ke Kejari Palu untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta.

Baca Juga :
  • Hakim Tunda Sidang Praperadilan Dugaan SPPD Fiktif Masal Dewan Rokan Hilir
  • Hidup Banyak Hutang, Istri Satpam Bunuh Diri, Dua Anaknya Tewas Dibekap
  • Dugaan Korupsi Bedah Rumah, 5 Orang Jadi Tersangka

Jaja mengatakan, Mujiono kabur pada awal 2003 silam. Sebelum ke Palu, ia terlebih dahulu pergi ke Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. "Namanya buron, kan dia umpet-umpetan. Dia lari ke Banjarmasin dulu, lalu ke Palu," kata Jaja.

Keberadaan Mujiono diketahui di Palu setelah 18 tahun jadi buronan. "Alhamdulillah kami dapat informasi A1, langsung tim kami bergerak cepat," kata Jaja.

Jaja menyebut, penangkapan Mujiono merupakan keberhasilan operasi intelijen yang dilakukan pihaknya. Usai menerima surat permintaan dari Kejari Inhil, timnya langsung bergerak cepat.

"Lebih kurang tiga hari la. Tiga hari kita rapat dulu secara interen, secara rahasia. Langsung kita gerak. Tidak ada perlawanan," tutur Jaja.

Tim gabungan Tangkap Buron (TABUR) Kejati Riau dan Kejari Inhil berangkat ke Kota Palu pada Kamis (28/10/2021) kemarin. Tim yang sudah berkoordinasi dengan Kejati Sulawesi Tengah bergerak cepat dan langsung melakukan pengawasan di rumah kediaman terpidana.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan menghukum Mujiono dengan penjara selama 2 tahun, denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp600 juta.

Mujiono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di perusahaan plat merah PT Inhutani IV Sub Unit Rengat tahun 1996. Perbuatannya merugikan negara Rp1.542.146.440.

Terpidana melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 UU No 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU No mor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain Mujiono, perkara ini juga menjerat Agus Suharyanto, asisten di PT Inhutani IV Sub Sektor Barat. Ia juga jadi buronan bersama Mujiono, ketika majelis hakim memberikan penangguhan penahanan terhadap mereka.*


Sumber : cakaplah.com /  Editor : WN

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim terhadap Anak, Minta Aparat Bertindak Tegas

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:38:48 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Komisi Nasional Perlindungan A.

Hukum

Komnas PA Riau dan Ditreskrimum Polda Riau Perkuat Sinergi Perlindungan Anak

Senin, 02 Maret 2026 - 17:41:10 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos)– Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas.

Hukum

Enam Pengedar Narkoba Jaringan Pelalawan–Pekanbaru Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

Ahad, 01 Maret 2026 - 14:57:50 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pel.

Hukum

Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap di Desa Langkan, Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Sabu dan Ganja

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:01:44 WIB

Langgam (PelalawanPos.co) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus p.

Hukum

Polres Pelalawan Tangkap Tersangka Narkoba di Pos Security PT ADEI, Sita 4 Paket Sabu

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:13:40 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan.

Hukum

Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Langgam

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:23:56 WIB

Langgam (PelalawanPos)– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kem.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Masjid Al-Hidayah 131 Pangkalan Kerinci Gelar Sholat Idul Fitri Perdana Besok
20 Maret 2026
Menjemput Idul Fitri: Momentum Rekonsiliasi dalam Keluarga Muslim
19 Maret 2026
Polres Pelalawan dan Baznas Ajak 150 Anak Yatim Belanja Gratis di Ramayana Pangkalan Kerinci
19 Maret 2026
Bupati Zukri Hadiri Bukber PPTK di RTH Taman Bola, Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Umum
18 Maret 2026
Meski Diguyur Hujan, Pendamping Siaga Salurkan Zakat Fitrah Baznas Pelalawan ke Mustahik di Pangkalan Kerinci
18 Maret 2026
Aktivis Duga Jadi Korban Penyiraman Air Keras, KMPKS Desak Perlindungan HAM dan Evaluasi Menteri HAM
18 Maret 2026
Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
17 Maret 2026
Kebakaran Lahan di Merbau Pelalawan Berhasil Dikendalikan, Tim Gabungan Lakukan Pendinginan
17 Maret 2026
Bukber Bersama Wartawan, Bupati Zukri Ajak Pers Jadi Mitra Strategis di Tengah Tantangan Anggaran
17 Maret 2026
Iswadi Muhammad Yazid Raih Gelar Doktor ke-510 UIN Suska Riau, Teliti Konsep Mahar dalam Perspektif Wahbah Az-Zuhaili
16 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
  • 2 Iswadi Muhammad Yazid Raih Gelar Doktor ke-510 UIN Suska Riau, Teliti Konsep Mahar dalam Perspektif Wahbah Az-Zuhaili
  • 3 Di Tengah Puasa Ramadan, Bupati Zukri Datangi Rumah Warga Pulau Payung, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Keluhan
  • 4 138 Mahasiswa Riau di Jawa Ikuti Program Balik Basamo 2026, Dilepas dari Asrama Putera Riau Yogyakarta
  • 5 Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim terhadap Anak, Minta Aparat Bertindak Tegas
  • 6 Bupati Pelalawan Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026, Tekankan Kesabaran Kunci Keberhasilan Pengamanan Idulfitri
  • 7 Bupati Zukri Buka Operasi Pasar Pengendalian Inflasi, Prioritaskan Masyarakat P3KE

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media