Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Kades Segamai Segera Disidangkan
PelalawanPos.co- Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi APBDes Segamai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan 2019-2020 dengan tersangka Rizaldi ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Rizaldi merupakan Kepala Desa Segamai. Saat ini, ia sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sejak Jumat (30/7/2021) lalu, usai proses tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya. (Berkas perkara) Sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Fustathul Amul Huzni, Jumat (8/10/2021).
Saat ini, Tim JPU menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu. Majelis hakim lah nantinya yang akan menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Insya Allah, Tim JPU siap untuk membuktikan dakwaannya," singkat mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Ogan Komering Ulu itu.
Dari informasi yang dihimpun, pengusutan perkara ini menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat terkait adanya kejanggalan pada pelaksanaan pembangunan semenisasi di Desa Segamai.
Selain terbengkalai, juga ditemukan tumpukan material semen merek Tiga Roda sebanyak 200 zak telah membeku di lokasi proyek tersebut.
Sementara pekerjaan itu dibangun menggunakan dana Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2019/2020.
Rizaldi dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut. Perbuatannya itu merugikan negara Rp1 miliar.
Atas perbuatannya, Rizaldi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.**
Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Upaya penegakan hukum terhadap kejahat.
Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Aksi perampokan sadis yang nyaris mere.
Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Aksi cepat warga dan aparat kepo.
Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Aksi keji yang merenggut nyawa se.
Pemkab Pelalawan Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pemerintahan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi.
Baru 14 Hari Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pelalawan
PELALAWAN (PelalawanPos)– Baru 14 hari menghirup udara bebas usai k.








