Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Empat Warga Sumatera Barat Ditangkap Terkait Perdagangan Kulit Harimau
PelalawanPos.co- Keempat warga Sumatera Barat (Sumbar) yang ditangkap terkait perdagangan kulit Harimau Sumatera telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Dimana keempat pelaku tersebut diciduk polisi bersama BBKSDA Riau saat hendak bertransaksi di SPBU Kubang Jaya, tadi pagi, Jumat (24/9/2021).
Polisi akhirnya mengetahui masing-masing peran para pelaku. Tiga pelaku merupakan laki-laki dan satu orang perempuan.
"Pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari orang yang menjerat harimau. Yang telah terjerat kemudian dikuliti dengan cara menyayat bagian kulit sepanjang 15 cm," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.
Narto pun menjelaskan masing-masing peran para pelaku. Dimana pelaku perempuan inisial MY (48) berperan sebagai pemilik kulit harimau tersebut.
"Pelaku SY (62) menjadi penghubung dari penjual ke pembeli. Pelaku SH (47) perannya juga sebagai penguhubung dan dia juga melakukan pengemasan. Kemudian, pelaku RS (50) turut membantu mengemas barang bukti," papar Narto.
Pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1), dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah,"
Kemudian Pasal 21 Ayat (2) huruf. d : Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau diluar Indonesia.**
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Keru.
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat ter.
Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security
Teluk Meranti (PelalawanPos.co)— Rencana pemasangan spanduk pemberi.
Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS
PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.
KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul
Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.
Geger! Oknum Guru SMPN Bernas Diduga Cabuli Anak Sesama Jenis, Komnas PA Buka Suara
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co)– Munculnya pemberitaan terkait .








