Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Empat Warga Sumatera Barat Ditangkap Terkait Perdagangan Kulit Harimau
PelalawanPos.co- Keempat warga Sumatera Barat (Sumbar) yang ditangkap terkait perdagangan kulit Harimau Sumatera telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Dimana keempat pelaku tersebut diciduk polisi bersama BBKSDA Riau saat hendak bertransaksi di SPBU Kubang Jaya, tadi pagi, Jumat (24/9/2021).
Polisi akhirnya mengetahui masing-masing peran para pelaku. Tiga pelaku merupakan laki-laki dan satu orang perempuan.
"Pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari orang yang menjerat harimau. Yang telah terjerat kemudian dikuliti dengan cara menyayat bagian kulit sepanjang 15 cm," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.
Narto pun menjelaskan masing-masing peran para pelaku. Dimana pelaku perempuan inisial MY (48) berperan sebagai pemilik kulit harimau tersebut.
"Pelaku SY (62) menjadi penghubung dari penjual ke pembeli. Pelaku SH (47) perannya juga sebagai penguhubung dan dia juga melakukan pengemasan. Kemudian, pelaku RS (50) turut membantu mengemas barang bukti," papar Narto.
Pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1), dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah,"
Kemudian Pasal 21 Ayat (2) huruf. d : Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau diluar Indonesia.**
Polres Pelalawan Amankan Empat Pengedar Narkoba, Sita 8 Paket Sabu
PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Upaya pemberantasan peredaran narkotik.
Polres Pelalawan Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Terbangiang
Bandar Petalangan (PelalawanPos.co)– Polres Pelalawan tengah menang.
Polsek Pangkalan Kerinci Amankan Empat Pelaku Penggelapan Buah Sawit di Kebun PT Pesawon Raya
Pelalawan (PelalawanPos)– Empat orang pelaku penggelapan buah sawit.
Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Sungai Buluh Memanas, Seorang IRT Dilaporkan ke Polres Pelalawan
Pelalawan (PelalawanPos) – Suasana sidang pemeriksaan setempat (sid.
Anak Angkat Curi Emas Rp150 Juta, Polsek Ukui Amankan Pelaku
Pelalawan (PelalawanPos.co)-Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi .
Dua Kurir Sabu dari Pekanbaru Dibekuk Satresnarkoba Polres Pelalawan di KM 55
Pelalawan (PelalawanPos.co )-Dua orang pemasok narkoba jenis sabu dar.








