• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 26156 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 25541 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 35692 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 39180 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 41613 Kali

  • Home
  • Peristiwa
  • Pelalawan

Warga Langgam Meradang, Puluhan Rumah Belum dapat Kompensasi Akibat Aktivitas PT GSI

Redaksi

Sabtu, 07 Agustus 2021 17:49:41 WIB
Cetak
Warga Langgam Meradang, Puluhan Rumah Belum dapat Kompensasi Akibat Aktivitas PT GSI
Warga KelurahanLanggam Seruduk PT GSI, Terkait Kompensasi Perbaikan Rumah Warga Akibat Aktivitas Pengeboran PT GSI.


PelalawanPos.co-Puluhan rumah di Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau belum mendapat kompensasi atau perbaikkan rumah warga akibat aktivitas pengeboran PT Gelombang Seismik (GSI).

Pasalnya, sejumlah warga Kelurahan Langgam menuntut pihak perusahaan PT Gelombang Seismik (GSI) untuk memberikan kompensasi atau perbaikkan rumah warga yang mengalami kerusakan akibat aktivitas pengeboran perusahaan.

Untuk itu, warga terdampak menuntut 5 poin kepada PT Gelombang Seismik (GSI); 

Baca Juga :
  • Terima Mandat Ketua JMSI, Asep SP Siap Memperkaya Literasi Pelalawan
  • Satria Shooting Club Gelar Latihan Bersama di Gor Tualang Kecamatan Perawang
  • Satpol PP Didesak Tertibkan Payung Ceper Stadion Utama Riau

(1). Untuk rumah masyarakat yang sudah dihitung estimasi biayanya oleh PT GSI dan sudah penandatanganan berita acara kesepakatan antara perusahaan dengan pemilik rumah apakah dibayarkan konprnsasi atau rumahnya diperbaiki maka   realisasinya paling lambat 3 hari setelah penandatanganan kesepakatan.

2.Untuk rumah yang belum dilakukan penghitungan ulang estimasi biaya oleh PT GSI, kiranya dapat dihitung ulang kembali dan penyelesaian penghitungan ulang seluruh rumah yg belum dihitung paling lama 10 hari setelah kesepakatan ditandatangani.

3.Untuk warga yang rumahnya minta diperbaiki oleh perusahaan akibat inbas dari rekording PT GSI. cara memperbaikinya setelah ada kesepakatan antara tukang perusahaan dengan tukang pemilik rumah baru dikerjakan oleh tukang prusahaan.

4.Batas waktu penyelesaian pembayaran konpensasi atau perbaikan rumah retak paling lambat tanggal 15 Agustus 2021.

5. Apabila poin 1 sd 4 tidak di laksanakan maka aktivitas PT GSI di Kecamatan Langgam akan di istirahatkan.

Kepada PelalawanPos.co, Sabtu (7/8/2021). Koordinator Rumah warga Terdampak, Jasferi menyayangkan sikap pihak perusahaan yang mengabaikan pihak hak hak masyarakat untuk membayarkan ganti rugi akibat aktivitas PT GSI di Kecamatan Langgam.

"Kami bersama masyarakat yang belum dibayarkan haknya akan bersikap tegas kepada perusahaan, apabila mengabaikan hak hak masyarakat," tegas Jasferi yang juga sebagai Panglimo Bungsu DPC Laskar Melayu Riau (LMR) Kecamatan Langgam.

Sementara itu, warga Kelurahan Langgam yang terdampak akibat aktivitas pengeboran, Mahendra (28) meminta pihak perusahaan bertanggung jawab untuk kompensasi rumah warga yang terdampak akibat aktivitas pengeboran PT GSI.

"Kita hanya menuntut perusahaan untuk membayarkan hak masyarakat karena sangat bertentangan terhadap undang-undang no 22 tahun 2001 pasal 33 ayat 3 butiran (d)," terangnya.

Ditambahkan Mahendra, bahwa pihak perusahaan tidak bisa melakukan aktivitas kegiatan sebelum mendapatkan persetujuan satu diantaranya pemilik rumah atau bangunan serta perkarangan.***


 Editor : Es

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

Belum Sebulan Diperbaiki, Jalan Datuk Bandar Rusak Lagi Akibat Pengalihan Arus, Warga Tagih Tanggung Jawab

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:56:04 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Kekecewaan menyelimuti warga J.

Peristiwa

Komnas PA Apresiasi Langkah Bupati Zukri Selamatkan Anak Anak dari Eksploitasi

Senin, 29 Juni 2026 - 19:58:26 WIB

PANGKALAN KERINCI – Langkah tegas Bupati Pelalawan H. Zukri SM, MM .

Peristiwa

Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:48:21 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Setelah bertahun-tahun menanti kepastian .

Peristiwa

Heboh Isu “Pocong Bersenjata” Resahkan Warga Pangkalan Kerinci, Polisi Turun Selidiki

Senin, 25 Mei 2026 - 22:07:46 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)— Warga Pangkalan Kerinci, ibu kota.

Peristiwa

Bupati Zukri Murka, Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Truk Sawit Overload

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:10:02 WIB

Bandar Seikijang (PelalawanPos) – Bupati Pelalawan H. Zukri Misran .

Peristiwa

Portal KM 55 Pangkalan Kerinci Roboh Dihantam Truk Ekspedisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:00:23 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Portal pembatas kendaraan di KM .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Deru Ketinting Menghidupkan Sungai Kampar, Harapan Baru Pariwisata Pelalawan
10 Juli 2026
KAMMI Soroti Tata Kelola MBG, Desak Audit Dapur di Pelalawan
10 Juli 2026
Belum Sebulan Diperbaiki, Jalan Datuk Bandar Rusak Lagi Akibat Pengalihan Arus, Warga Tagih Tanggung Jawab
10 Juli 2026
MPLS SMAN 2 Pangkalan Kerinci Hadirkan JMSI, Siswa Dibekali Literasi Digital dan Pemahaman Hukum
09 Juli 2026
Bupati Zukri Turun Tangan! Kabel Semrawut di Pangkalan Kerinci Siap Dipotong, Provider Diultimatum
09 Juli 2026
SDN Bernas Jadikan MPLS Ajang Edukasi Perlindungan Anak, Komnas PA Beri Pemahaman Hukum
09 Juli 2026
Lima Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan Resmi Disidangkan, Kejari Limpahkan Perkara ke Tipikor Pekanbaru
08 Juli 2026
Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Diresmikan, Bupati Zukri: Perkuat Konektivitas dan Dorong Ekonomi Pelalawan
08 Juli 2026
MPLS SDN 006 Pangkalan Kerinci Hadirkan Komnas PA, Ratusan Orang Tua Dibekali Pemahaman Hukum Perlindungan Anak
08 Juli 2026
Diduga Ada Upaya Damai Kasus Pencabulan Anak di Pelalawan, Komnas PA: Bisa Dipidana!
07 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SDN Bernas Jadikan MPLS Ajang Edukasi Perlindungan Anak, Komnas PA Beri Pemahaman Hukum
  • 2 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Diresmikan, Bupati Zukri: Perkuat Konektivitas dan Dorong Ekonomi Pelalawan
  • 3 MPLS SDN 006 Pangkalan Kerinci Hadirkan Komnas PA, Ratusan Orang Tua Dibekali Pemahaman Hukum Perlindungan Anak
  • 4 Komnas PA Pelalawan Tegaskan Kasus Pencabulan Anak Tak Bisa Diselesaikan Damai, Masyarakat Diminta Berani Melapor
  • 5 Musancab PDI Perjuangan Meranti Jadi Ajang Konsolidasi, H. Zukri Dorong Kader Bangun Ekonomi Lewat Pohon Aren
  • 6 Digerebek Tengah Malam, Pengedar Sabu Setengah Kilogram di Pangkalan Kuras Dibekuk Polres Pelalawan
  • 7 Pangkat Baru, Amanah Baru: 65 Personel Polres Pelalawan Resmi Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Dedikasi untuk Masyarakat

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media