• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 8365 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 8055 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 18253 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 21847 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 22592 Kali

  • Home
  • Peristiwa
  • Pelalawan

Warga Langgam Meradang, Puluhan Rumah Belum dapat Kompensasi Akibat Aktivitas PT GSI

Redaksi

Sabtu, 07 Agustus 2021 17:49:41 WIB
Cetak
Warga Langgam Meradang, Puluhan Rumah Belum dapat Kompensasi Akibat Aktivitas PT GSI
Warga KelurahanLanggam Seruduk PT GSI, Terkait Kompensasi Perbaikan Rumah Warga Akibat Aktivitas Pengeboran PT GSI.


PelalawanPos.co-Puluhan rumah di Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau belum mendapat kompensasi atau perbaikkan rumah warga akibat aktivitas pengeboran PT Gelombang Seismik (GSI).

Pasalnya, sejumlah warga Kelurahan Langgam menuntut pihak perusahaan PT Gelombang Seismik (GSI) untuk memberikan kompensasi atau perbaikkan rumah warga yang mengalami kerusakan akibat aktivitas pengeboran perusahaan.

Untuk itu, warga terdampak menuntut 5 poin kepada PT Gelombang Seismik (GSI); 

Baca Juga :
  • Terima Mandat Ketua JMSI, Asep SP Siap Memperkaya Literasi Pelalawan
  • Satria Shooting Club Gelar Latihan Bersama di Gor Tualang Kecamatan Perawang
  • Satpol PP Didesak Tertibkan Payung Ceper Stadion Utama Riau

(1). Untuk rumah masyarakat yang sudah dihitung estimasi biayanya oleh PT GSI dan sudah penandatanganan berita acara kesepakatan antara perusahaan dengan pemilik rumah apakah dibayarkan konprnsasi atau rumahnya diperbaiki maka   realisasinya paling lambat 3 hari setelah penandatanganan kesepakatan.

2.Untuk rumah yang belum dilakukan penghitungan ulang estimasi biaya oleh PT GSI, kiranya dapat dihitung ulang kembali dan penyelesaian penghitungan ulang seluruh rumah yg belum dihitung paling lama 10 hari setelah kesepakatan ditandatangani.

3.Untuk warga yang rumahnya minta diperbaiki oleh perusahaan akibat inbas dari rekording PT GSI. cara memperbaikinya setelah ada kesepakatan antara tukang perusahaan dengan tukang pemilik rumah baru dikerjakan oleh tukang prusahaan.

4.Batas waktu penyelesaian pembayaran konpensasi atau perbaikan rumah retak paling lambat tanggal 15 Agustus 2021.

5. Apabila poin 1 sd 4 tidak di laksanakan maka aktivitas PT GSI di Kecamatan Langgam akan di istirahatkan.

Kepada PelalawanPos.co, Sabtu (7/8/2021). Koordinator Rumah warga Terdampak, Jasferi menyayangkan sikap pihak perusahaan yang mengabaikan pihak hak hak masyarakat untuk membayarkan ganti rugi akibat aktivitas PT GSI di Kecamatan Langgam.

"Kami bersama masyarakat yang belum dibayarkan haknya akan bersikap tegas kepada perusahaan, apabila mengabaikan hak hak masyarakat," tegas Jasferi yang juga sebagai Panglimo Bungsu DPC Laskar Melayu Riau (LMR) Kecamatan Langgam.

Sementara itu, warga Kelurahan Langgam yang terdampak akibat aktivitas pengeboran, Mahendra (28) meminta pihak perusahaan bertanggung jawab untuk kompensasi rumah warga yang terdampak akibat aktivitas pengeboran PT GSI.

"Kita hanya menuntut perusahaan untuk membayarkan hak masyarakat karena sangat bertentangan terhadap undang-undang no 22 tahun 2001 pasal 33 ayat 3 butiran (d)," terangnya.

Ditambahkan Mahendra, bahwa pihak perusahaan tidak bisa melakukan aktivitas kegiatan sebelum mendapatkan persetujuan satu diantaranya pemilik rumah atau bangunan serta perkarangan.***


 Editor : Es

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

Tak Hadiri Undangan Dinas, PT. Serikat Putra Dinilai Tidak Serius Selesaikan Konflik Lahan

Jumat, 05 September 2025 - 13:34:37 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Upaya penyelesaian konflik lahan.

Peristiwa

Warga Resah Limbah dari Truk Fuso Diduga Subkon PT RAPP Cemari Lingkungan, Hima Persis Minta DLH Tindak Tegas

Rabu, 09 Juli 2025 - 10:50:44 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Warga Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Peristiwa

Warga Rekam Busa Limbah Beterbangan di Permukiman, Diduga Berasal dari Kawasan Pabrik PT RAPP

Sabtu, 05 Juli 2025 - 07:16:25 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Dugaan pencemaran lingkungan ole.

Peristiwa

Parit Induk Tersumbat, Warga RT 006 Pangkalan Kerinci Kota Keluhkan Tanah Timbun Proyek Ruko

Jumat, 04 Juli 2025 - 19:04:12 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Warga Perumahan PGRI yakni RT 006.

Peristiwa

Satu Ekor Sapi Warga Desa Pulau Muda Mati, Diduga Diterkam Harimau

Selasa, 01 Juli 2025 - 20:01:12 WIB

Teluk Meranti (PelalawanPos.co) - Baru beberapa waktu lalu masyarakat.

Peristiwa

Diterkam Harimau, Satu Pekerja PT Citra Holindo Meninggal Dunia di Kecamatan Teluk Meranti

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:16:24 WIB

Teluk Meranti (PelalawanPos.co)- Kejadian tragis terjadi di Kecamatan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bupati H Zukri SM MM Tinjau Lokasi Abrasi Sungai Kampar di Desa Kuala Terusan
05 September 2025
Tak Hadiri Undangan Dinas, PT. Serikat Putra Dinilai Tidak Serius Selesaikan Konflik Lahan
05 September 2025
Bursa Calon Ketua IKA UIR INHU Dibuka, Masyrullah Dicalonkan Para Alumni
04 September 2025
Bayar Lunas, Rumah Tak Kunjung Selesai: Ibu Rumah Tangga di Pelalawan Diduga Jadi Korban Penipuan
04 September 2025
Bupati Zukri Dampingi Polres Pelalawan dalam Patroli Skala Besar TNI-Polri dan Instansi Terkait
04 September 2025
Fakultas Hukum UIR Apresiasi Tendik, Berikan Reward Umrah dalam Pisah Sambut Dekan
04 September 2025
Kepala SMAN 2 Pangkalan Kerinci Apresiasi Kegiatan Sosialisasi Edukasi Seksual, Hadirkan Narasumber Anggota DPRD Riau
04 September 2025
Sahabat Media FC dan PUPR Pelalawan Gelar Laga Persahabatan, Eratkan Silaturahmi
03 September 2025
Tinjau Drainase, Bupati H Zukri Ajak Warga Jaga Kebersihan Drainase di Pangkalan Kerinci
02 September 2025
Bank Rohil Capai Prestasi, Bupati Bistamam Terima Plakat TOP BUMD Golden Awards Infobank Pertama di Riau
01 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bayar Lunas, Rumah Tak Kunjung Selesai: Ibu Rumah Tangga di Pelalawan Diduga Jadi Korban Penipuan
  • 2 Bupati Zukri Dampingi Polres Pelalawan dalam Patroli Skala Besar TNI-Polri dan Instansi Terkait
  • 3 Kepala SMAN 2 Pangkalan Kerinci Apresiasi Kegiatan Sosialisasi Edukasi Seksual, Hadirkan Narasumber Anggota DPRD Riau
  • 4 Sahabat Media FC dan PUPR Pelalawan Gelar Laga Persahabatan, Eratkan Silaturahmi
  • 5 Tinjau Drainase, Bupati H Zukri Ajak Warga Jaga Kebersihan Drainase di Pangkalan Kerinci
  • 6 Bank Rohil Capai Prestasi, Bupati Bistamam Terima Plakat TOP BUMD Golden Awards Infobank Pertama di Riau
  • 7 Demi Hak Pendidikan Anak, Komnas Pelalawan Turun Tangan Dampingi Orangtua

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media