Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Warga Langgam Meradang, Puluhan Rumah Belum dapat Kompensasi Akibat Aktivitas PT GSI

PelalawanPos.co-Puluhan rumah di Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau belum mendapat kompensasi atau perbaikkan rumah warga akibat aktivitas pengeboran PT Gelombang Seismik (GSI).
Pasalnya, sejumlah warga Kelurahan Langgam menuntut pihak perusahaan PT Gelombang Seismik (GSI) untuk memberikan kompensasi atau perbaikkan rumah warga yang mengalami kerusakan akibat aktivitas pengeboran perusahaan.
Untuk itu, warga terdampak menuntut 5 poin kepada PT Gelombang Seismik (GSI);
(1). Untuk rumah masyarakat yang sudah dihitung estimasi biayanya oleh PT GSI dan sudah penandatanganan berita acara kesepakatan antara perusahaan dengan pemilik rumah apakah dibayarkan konprnsasi atau rumahnya diperbaiki maka realisasinya paling lambat 3 hari setelah penandatanganan kesepakatan.
2.Untuk rumah yang belum dilakukan penghitungan ulang estimasi biaya oleh PT GSI, kiranya dapat dihitung ulang kembali dan penyelesaian penghitungan ulang seluruh rumah yg belum dihitung paling lama 10 hari setelah kesepakatan ditandatangani.
3.Untuk warga yang rumahnya minta diperbaiki oleh perusahaan akibat inbas dari rekording PT GSI. cara memperbaikinya setelah ada kesepakatan antara tukang perusahaan dengan tukang pemilik rumah baru dikerjakan oleh tukang prusahaan.
4.Batas waktu penyelesaian pembayaran konpensasi atau perbaikan rumah retak paling lambat tanggal 15 Agustus 2021.
5. Apabila poin 1 sd 4 tidak di laksanakan maka aktivitas PT GSI di Kecamatan Langgam akan di istirahatkan.
Kepada PelalawanPos.co, Sabtu (7/8/2021). Koordinator Rumah warga Terdampak, Jasferi menyayangkan sikap pihak perusahaan yang mengabaikan pihak hak hak masyarakat untuk membayarkan ganti rugi akibat aktivitas PT GSI di Kecamatan Langgam.
"Kami bersama masyarakat yang belum dibayarkan haknya akan bersikap tegas kepada perusahaan, apabila mengabaikan hak hak masyarakat," tegas Jasferi yang juga sebagai Panglimo Bungsu DPC Laskar Melayu Riau (LMR) Kecamatan Langgam.
Sementara itu, warga Kelurahan Langgam yang terdampak akibat aktivitas pengeboran, Mahendra (28) meminta pihak perusahaan bertanggung jawab untuk kompensasi rumah warga yang terdampak akibat aktivitas pengeboran PT GSI.
"Kita hanya menuntut perusahaan untuk membayarkan hak masyarakat karena sangat bertentangan terhadap undang-undang no 22 tahun 2001 pasal 33 ayat 3 butiran (d)," terangnya.
Ditambahkan Mahendra, bahwa pihak perusahaan tidak bisa melakukan aktivitas kegiatan sebelum mendapatkan persetujuan satu diantaranya pemilik rumah atau bangunan serta perkarangan.***
Tak Hadiri Undangan Dinas, PT. Serikat Putra Dinilai Tidak Serius Selesaikan Konflik Lahan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Upaya penyelesaian konflik lahan.
Warga Resah Limbah dari Truk Fuso Diduga Subkon PT RAPP Cemari Lingkungan, Hima Persis Minta DLH Tindak Tegas
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Warga Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Warga Rekam Busa Limbah Beterbangan di Permukiman, Diduga Berasal dari Kawasan Pabrik PT RAPP
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Dugaan pencemaran lingkungan ole.
Parit Induk Tersumbat, Warga RT 006 Pangkalan Kerinci Kota Keluhkan Tanah Timbun Proyek Ruko
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Warga Perumahan PGRI yakni RT 006.
Satu Ekor Sapi Warga Desa Pulau Muda Mati, Diduga Diterkam Harimau
Teluk Meranti (PelalawanPos.co) - Baru beberapa waktu lalu masyarakat.
Diterkam Harimau, Satu Pekerja PT Citra Holindo Meninggal Dunia di Kecamatan Teluk Meranti
Teluk Meranti (PelalawanPos.co)- Kejadian tragis terjadi di Kecamatan.