• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 15673 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 15147 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 25265 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 28803 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 30592 Kali

  • Home
  • Peristiwa
  • Pelalawan

Warga Langgam Meradang, Puluhan Rumah Belum dapat Kompensasi Akibat Aktivitas PT GSI

Redaksi

Sabtu, 07 Agustus 2021 17:49:41 WIB
Cetak
Warga Langgam Meradang, Puluhan Rumah Belum dapat Kompensasi Akibat Aktivitas PT GSI
Warga KelurahanLanggam Seruduk PT GSI, Terkait Kompensasi Perbaikan Rumah Warga Akibat Aktivitas Pengeboran PT GSI.


PelalawanPos.co-Puluhan rumah di Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau belum mendapat kompensasi atau perbaikkan rumah warga akibat aktivitas pengeboran PT Gelombang Seismik (GSI).

Pasalnya, sejumlah warga Kelurahan Langgam menuntut pihak perusahaan PT Gelombang Seismik (GSI) untuk memberikan kompensasi atau perbaikkan rumah warga yang mengalami kerusakan akibat aktivitas pengeboran perusahaan.

Untuk itu, warga terdampak menuntut 5 poin kepada PT Gelombang Seismik (GSI); 

Baca Juga :
  • Terima Mandat Ketua JMSI, Asep SP Siap Memperkaya Literasi Pelalawan
  • Satria Shooting Club Gelar Latihan Bersama di Gor Tualang Kecamatan Perawang
  • Satpol PP Didesak Tertibkan Payung Ceper Stadion Utama Riau

(1). Untuk rumah masyarakat yang sudah dihitung estimasi biayanya oleh PT GSI dan sudah penandatanganan berita acara kesepakatan antara perusahaan dengan pemilik rumah apakah dibayarkan konprnsasi atau rumahnya diperbaiki maka   realisasinya paling lambat 3 hari setelah penandatanganan kesepakatan.

2.Untuk rumah yang belum dilakukan penghitungan ulang estimasi biaya oleh PT GSI, kiranya dapat dihitung ulang kembali dan penyelesaian penghitungan ulang seluruh rumah yg belum dihitung paling lama 10 hari setelah kesepakatan ditandatangani.

3.Untuk warga yang rumahnya minta diperbaiki oleh perusahaan akibat inbas dari rekording PT GSI. cara memperbaikinya setelah ada kesepakatan antara tukang perusahaan dengan tukang pemilik rumah baru dikerjakan oleh tukang prusahaan.

4.Batas waktu penyelesaian pembayaran konpensasi atau perbaikan rumah retak paling lambat tanggal 15 Agustus 2021.

5. Apabila poin 1 sd 4 tidak di laksanakan maka aktivitas PT GSI di Kecamatan Langgam akan di istirahatkan.

Kepada PelalawanPos.co, Sabtu (7/8/2021). Koordinator Rumah warga Terdampak, Jasferi menyayangkan sikap pihak perusahaan yang mengabaikan pihak hak hak masyarakat untuk membayarkan ganti rugi akibat aktivitas PT GSI di Kecamatan Langgam.

"Kami bersama masyarakat yang belum dibayarkan haknya akan bersikap tegas kepada perusahaan, apabila mengabaikan hak hak masyarakat," tegas Jasferi yang juga sebagai Panglimo Bungsu DPC Laskar Melayu Riau (LMR) Kecamatan Langgam.

Sementara itu, warga Kelurahan Langgam yang terdampak akibat aktivitas pengeboran, Mahendra (28) meminta pihak perusahaan bertanggung jawab untuk kompensasi rumah warga yang terdampak akibat aktivitas pengeboran PT GSI.

"Kita hanya menuntut perusahaan untuk membayarkan hak masyarakat karena sangat bertentangan terhadap undang-undang no 22 tahun 2001 pasal 33 ayat 3 butiran (d)," terangnya.

Ditambahkan Mahendra, bahwa pihak perusahaan tidak bisa melakukan aktivitas kegiatan sebelum mendapatkan persetujuan satu diantaranya pemilik rumah atau bangunan serta perkarangan.***


 Editor : Es

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

Perjuangan Tujuh Tahun Rendi Berbuah Keadilan, Disnaker Pelalawan Jadi Penengah Hak Pekerja

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:13:15 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) – Pagi itu, wajah Rendi tampak .

Peristiwa

Polres Pelalawan Selidiki Temuan Gajah Mati di Areal Konsesi PT RAPP Ukui

Jumat, 06 Februari 2026 - 07:20:59 WIB

Ukui (PelalawanPos)-Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan melakukan pen.

Peristiwa

7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker

Senin, 02 Februari 2026 - 12:31:20 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos  – Dugaan praktik penyalahguna.

Peristiwa

Kerusakan Jalan Langgam–Lubuk Ogong Ditinjau Bersama, Camat Harap Perusahaan Turut Bertanggung Jawab

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:59:30 WIB

Langgam (PelalawanPos.co)-Camat Langgam bersama Dinas Perhubungan (Di.

Peristiwa

Penampakan Induk dan Anak Harimau Dekat SDN 016 Teluk Naga Resahkan Warga

Senin, 19 Januari 2026 - 13:33:37 WIB

TELUK MERANTI (PelalawanPos.co)– Penampakan seekor induk harimau be.

Peristiwa

Tujuh Mobil di Pangkalan Kerinci Rusak dalam Sepekan, Kualitas BBM di Pangkalan Kerinci Disorot

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:40:02 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co)-Sejumlah pemilik kendaraan di Kec.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Syukuran HUT ke-17, Perumda BPR Dana Amanah Gelar Buka Puasa Bersama dan Doa 40 Hari Pegawai
24 Februari 2026
Bupati Zukri Misran Buka Turnamen Zukri Ramadan Cup I di Pangkalan Kerinci
22 Februari 2026
Bupati Zukri Misran Hadiri Buka Puasa Bersama Muslimat NU, Tausiyah oleh Abdul Somad
21 Februari 2026
Ramadhan: Ibadah Naik, Akhlak Turun?
21 Februari 2026
Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap di Desa Langkan, Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Sabu dan Ganja
21 Februari 2026
Tausyiah Ustadz Wandi Saputra: Ramadhan Tiba, Saatnya Hati Bergembira dan Amal Dilipatgandakan
20 Februari 2026
Polres Pelalawan Tangkap Tersangka Narkoba di Pos Security PT ADEI, Sita 4 Paket Sabu
19 Februari 2026
Perjuangan Tujuh Tahun Rendi Berbuah Keadilan, Disnaker Pelalawan Jadi Penengah Hak Pekerja
19 Februari 2026
Bupati Zukri dan Wabup Husni Hadiri Festival Adat Togak Tonggol dan Mandi Balimau Kasai di Langgam
17 Februari 2026
Bupati Zukri dan Sultan Pelalawan X Ziarah Makam Sultan Sambut Ramadan 1447 H
15 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Zukri Misran Hadiri Buka Puasa Bersama Muslimat NU, Tausiyah oleh Abdul Somad
  • 2 Tausyiah Ustadz Wandi Saputra: Ramadhan Tiba, Saatnya Hati Bergembira dan Amal Dilipatgandakan
  • 3 Polres Pelalawan Tangkap Tersangka Narkoba di Pos Security PT ADEI, Sita 4 Paket Sabu
  • 4 Perjuangan Tujuh Tahun Rendi Berbuah Keadilan, Disnaker Pelalawan Jadi Penengah Hak Pekerja
  • 5 Bupati Zukri dan Wabup Husni Hadiri Festival Adat Togak Tonggol dan Mandi Balimau Kasai di Langgam
  • 6 Bupati Zukri dan Sultan Pelalawan X Ziarah Makam Sultan Sambut Ramadan 1447 H
  • 7 Baznas Pelalawan Serahkan Bantuan Pendampingan Berobat untuk Dua Warga Kurang Mampu

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media