Warga KelurahanLanggam Seruduk PT GSI, Terkait Kompensasi Perbaikan Rumah Warga Akibat Aktivitas Pengeboran PT GSI.
PelalawanPos.co-Puluhan rumah di Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau belum mendapat kompensasi atau perbaikkan rumah warga akibat aktivitas pengeboran PT Gelombang Seismik (GSI).
Pasalnya, sejumlah warga Kelurahan Langgam menuntut pihak perusahaan PT Gelombang Seismik (GSI) untuk memberikan kompensasi atau perbaikkan rumah warga yang mengalami kerusakan akibat aktivitas pengeboran perusahaan.
Untuk itu, warga terdampak menuntut 5 poin kepada PT Gelombang Seismik (GSI);
(1). Untuk rumah masyarakat yang sudah dihitung estimasi biayanya oleh PT GSI dan sudah penandatanganan berita acara kesepakatan antara perusahaan dengan pemilik rumah apakah dibayarkan konprnsasi atau rumahnya diperbaiki maka realisasinya paling lambat 3 hari setelah penandatanganan kesepakatan.
2.Untuk rumah yang belum dilakukan penghitungan ulang estimasi biaya oleh PT GSI, kiranya dapat dihitung ulang kembali dan penyelesaian penghitungan ulang seluruh rumah yg belum dihitung paling lama 10 hari setelah kesepakatan ditandatangani.
3.Untuk warga yang rumahnya minta diperbaiki oleh perusahaan akibat inbas dari rekording PT GSI. cara memperbaikinya setelah ada kesepakatan antara tukang perusahaan dengan tukang pemilik rumah baru dikerjakan oleh tukang prusahaan.
4.Batas waktu penyelesaian pembayaran konpensasi atau perbaikan rumah retak paling lambat tanggal 15 Agustus 2021.
5. Apabila poin 1 sd 4 tidak di laksanakan maka aktivitas PT GSI di Kecamatan Langgam akan di istirahatkan.
Kepada PelalawanPos.co, Sabtu (7/8/2021). Koordinator Rumah warga Terdampak, Jasferi menyayangkan sikap pihak perusahaan yang mengabaikan pihak hak hak masyarakat untuk membayarkan ganti rugi akibat aktivitas PT GSI di Kecamatan Langgam.
"Kami bersama masyarakat yang belum dibayarkan haknya akan bersikap tegas kepada perusahaan, apabila mengabaikan hak hak masyarakat," tegas Jasferi yang juga sebagai Panglimo Bungsu DPC Laskar Melayu Riau (LMR) Kecamatan Langgam.
Sementara itu, warga Kelurahan Langgam yang terdampak akibat aktivitas pengeboran, Mahendra (28) meminta pihak perusahaan bertanggung jawab untuk kompensasi rumah warga yang terdampak akibat aktivitas pengeboran PT GSI.
"Kita hanya menuntut perusahaan untuk membayarkan hak masyarakat karena sangat bertentangan terhadap undang-undang no 22 tahun 2001 pasal 33 ayat 3 butiran (d)," terangnya.
Ditambahkan Mahendra, bahwa pihak perusahaan tidak bisa melakukan aktivitas kegiatan sebelum mendapatkan persetujuan satu diantaranya pemilik rumah atau bangunan serta perkarangan.***