HIPMAWAN dan Warga Sorek Satu Kompak Tolak Izin Jalan untuk PT Arara Abadi

Senin, 13 April 2026

Ketua Umum HIPMAWAN Pekanbaru, Taufik Hidayat.

Pangkalan Kuras (PelalawanPos.co)– Himpunan Mahasiswa Pelalawan (HIPMAWAN) Pekanbaru bersama Ikatan Mahasiswa Pekanbaru dan masyarakat Kelurahan Sorek Satu menyatakan penolakan keras terhadap rencana perpanjangan izin penggunaan Jalan Datuk Laksamana oleh PT Arara Abadi.

Ketua Umum HIPMAWAN Pekanbaru, Taufik Hidayat, menegaskan bahwa penggunaan jalan tersebut oleh kendaraan operasional perusahaan dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku, khususnya terkait batas tonase kendaraan.

“Jalan Datuk Laksamana merupakan jalan kelas III C (TP 3C) dengan batas muatan sekitar 8–9 ton. Namun kendaraan operasional PT Arara Abadi bisa mencapai lebih dari 40 ton. Ini jelas pelanggaran serius terhadap aturan,” tegas Taufik.

Ia merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta ketentuan dari Kementerian PUPR.

Selain persoalan over tonase, HIPMAWAN juga menyoroti komitmen perusahaan yang dinilai tidak ditepati terkait perbaikan jalan. PT Arara Abadi sebelumnya berjanji akan memperbaiki jalan setelah Februari 2026, kemudian kembali menjanjikan perbaikan menjelang Lebaran. Namun hingga kini, lebih dari satu bulan pasca Lebaran, perbaikan belum juga direalisasikan.

“Ini bentuk ingkar janji. Jalan rusak dibiarkan, sementara masyarakat yang harus menanggung dampaknya setiap hari,” lanjutnya.

HIPMAWAN juga mengecam adanya permohonan perpanjangan izin penggunaan jalan tersebut, yang dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap keselamatan masyarakat serta aturan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pelalawan turut menjadi sorotan. HIPMAWAN menilai pengawasan di lapangan masih belum maksimal, terutama terkait tidak adanya rambu kelas jalan (TP 3C), ketidakjelasan batas tonase, serta lemahnya pengawasan terhadap kendaraan over dimension over load (ODOL).

Atas kondisi tersebut, HIPMAWAN bersama masyarakat Sorek Satu menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya menolak total perpanjangan izin penggunaan Jalan Datuk Laksamana, mengecam PT Arara Abadi atas dugaan pelanggaran aturan dan ingkar janji, mendesak penghentian operasional kendaraan berat di jalan tersebut, serta menuntut perbaikan jalan segera tanpa penundaan.

HIPMAWAN menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan, mereka bersama masyarakat akan mengambil langkah lanjutan, termasuk aksi massa hingga menempuh jalur hukum.

“Ini bukan sekadar soal jalan, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat dan kepatuhan terhadap hukum. Kami akan terus menyuarakan penolakan jika ini tetap dipaksakan,” tutup Taufik Hidayat.**