
Foto Ilustrasi.
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos) – Dugaan tindak kekerasan terhadap seorang aktivis kembali menjadi sorotan. Peristiwa penyerangan secara brutal yang diduga dilakukan oleh orang tak dikenal terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.37 WIB. Kejadian terjadi saat korban melintasi Jalan Salemba I - Talang, Jakarta Pusat.
Korban yang diketahui bernama Andrie Yunus mengalami luka serius setelah disiram cairan keras oleh pelaku.
Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi secara mendadak dan menyebabkan korban mengalami cedera fisik cukup parah. Hingga kini belum diketahui secara pasti motif maupun pelaku penyerangan, sementara pihak terkait diharapkan segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut
Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia. Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Umum Kesatuan Mahasiswa Peduli Kebijakan Sosial (KMPKS), Agung Maulana, penyerangan terhadap aktivis dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum serta jaminan hak hidup yang diatur dalam konstitusi.
Ia menyebutkan bahwa tindakan kekerasan terhadap warga negara tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta jaminan hak hidup dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
Menurut Agung, peristiwa tersebut juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kebebasan berpendapat di negara demokrasi. Ia menilai kritik terhadap kebijakan pemerintah seharusnya tidak berujung pada tindakan kekerasan ataupun kriminalisasi terhadap aktivis.
Dalam pernyataannya, KMPKS juga menyinggung peran Menteri Hak Asasi Manusia RI, Natalius Pigai, yang dinilai belum maksimal dalam memberikan perlindungan terhadap aktivis dan masyarakat sipil.
“Kami mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja Menteri HAM. Negara harus hadir memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat, terutama kepada aktivis yang menyuarakan aspirasi,” ujar Agung Maulana.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap hak asasi manusia harus dilaksanakan secara nyata dan menyeluruh, sehingga tidak ada lagi kekerasan terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapat di ruang publik.
Pihak terkait diharapkan segera mengusut tuntas kasus ini agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga rasa aman di tengah masyarakat.**