Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Terkait Kerugian Konsumen Akibat Turunnya Tegangan Listrik PLN, Ini Penjelasan Ilmu Hukum
PelalawanPos.co-Terkait permasalahan yang dialami pengusaha ternak kadang ayam yang dirugikan akibat turun naiknya tegangan listrik PLN di Desa Penarikan, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Medapat tanggapan serius dari berbagai pihak termasuk salah satunya, Ilmu Hukum dari Alumnus Universitas Islam Indonesia, Marisun Fahmi S, S.H., M.H, Jumat (18/6/2021) kepada media ini.
Dia menyebutkan bahwa dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenaga Listrikan, berkaitan dengan aturan mengenai tanggung jawab PLN terhadap kerugian konsumen, tidak ada mengatur bagaimana solusi apabila terjadi kerugian konsumen akibat gangguan tegangan listrik PLN.
Namun, apabila mengacu pada undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UU perlindungan konsumen), ada solusi apabila konsumen menderita kerugian akibat gangguan tegangan listrik PLN. Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan konsumen menyatakan;
"Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Selanjutnya, bentuk ganti rugi yang dimaksud pada ketentuan tersebut dipertegas dalam ayat (2) yaitu 'ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau memberi santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," dijelasakan Pemuda asli dari Kecamatan Bunut ini.
Lanjut Marisun Fahmi menerangkan sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, apabila kerugian tersebut disebabkan oleh pihak PT PLN maka pihak PT PLN berkewajiban mengganti kerugian yang diderita konsumen. Namun, guna menjaga kepercayaan dan kecintaan konsumen terhadap PT PLN perlu ada itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan.
"Apabila tidak ada itikad baik dari pihak PT PLN, konsumen berhak mengajukan gugatan berkaitan dengan kerugian yang diderita melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau konsumen dapat mengajukan gugatan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen," pungkas Marisun Fahmi.
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Keru.
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat ter.
Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security
Teluk Meranti (PelalawanPos.co)— Rencana pemasangan spanduk pemberi.
Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS
PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.
KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul
Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.
Geger! Oknum Guru SMPN Bernas Diduga Cabuli Anak Sesama Jenis, Komnas PA Buka Suara
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co)– Munculnya pemberitaan terkait .








