Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Pers, Salah Satunya Terkait Pemerasan Bermodus Mengaku Anggota BNN
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Kepolisian Resor Pelalawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerasan yang terjadi pada 22 Juli 2025 di Jalan Engku Raja Putra Lelo, Pangkalan Kerinci. Dalam press release yang digelar di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara memimpin langsung jalannya rilis perkara, didampingi Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas IPTU Thomas B. Siahaan, S.Sos. Acara tersebut turut dihadiri oleh awak media cetak dan online.
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial J, AA, dan K alias R. Ketiganya melakukan aksinya dengan modus mengaku sebagai tim gabungan dari BNNP Riau, lalu menuduh korban menggunakan narkotika jenis sabu untuk menakut-nakuti dan memeras.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menyampaikan bahwa begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan.
"Kami telah mengamankan tiga pelaku dan saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lainnya," ujar Kapolres.
Pelaku J mengakui bahwa aksi tersebut dilakukan semata-mata karena ingin memperoleh uang dengan cara instan. Mereka tidak memiliki pekerjaan tetap dan merencanakan aksi dengan berpura-pura sebagai aparat resmi agar korban merasa takut.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penggerebekan terhadap para pelaku membuahkan hasil. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya:
1 buah borgol besi,1 buah tempat HP sabhara, 1 buah tali pinggang, 4 unit telepon genggam, 2 buah dompet, 1 tas sandang warna hitam, Uang tunai Rp 2.560.000.
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat," tegas AKP Shilton.
Korban berinisial AE dan J mengalami kerugian besar setelah pelaku memaksa mereka mentransfer uang sebesar Rp 200 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama J.
"Kami sangat terkejut dan ketakutan saat mereka mengancam dengan senjata api," ungkap korban AE saat diwawancarai.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan/atau Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Polisi memastikan penyidikan terus berlanjut.
Kapolres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan aparat.
"Kami berharap masyarakat segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kami untuk mengungkap kasus serupa," tegas Kapolres.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan memberantas tindak kriminal di wilayah Pelalawan.***
Kejari Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar
Pelalawan (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kemba.
Polres Pelalawan Musnahkan Lebih 20 Ton Bawang Ilegal di TPA Desa Kemang
Pelalawan (PelalawanPos)– Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan memus.
Paman di Pelalawan Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Bejat, mungkin ungkapan itu tepa.
Untuk Ketiga Kalinya, Masjid Ar Razzaq Pangkalan Kerinci Dibobol Maling
PANGKALAN KERINCI (Pelalawanpos) - Aksi pencurian kotak amal kembali terjadi di Masjid Ar Razzaq .
Penyuluh Pertanian Dinilai Rentan Dikaitkan Kasus Pupuk Subsidi, Pemerhati Minta Penegakan Hukum Menyentuh Akar Masalah
Pekanbaru (PelalawanPos.co)— Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kera.
Kasus Batin Muncak Rantau Viral, Polemik Hukum Adat dan Hukum Positif Kembali Mengemuka di Riau
Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Viralnya kasus Jasman selaku Batin Muncak.








