Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Gunakan Data Nasabah FIF, Dua Pelaku Registrasi Ilegal Kartu Perdana Ditangkap Polisi
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengungkap praktik peredaran kartu prabayar perdana yang telah diregistrasi secara ilegal di wilayah Kota Pangkalan Kerinci. Dua orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial AS (22), warga Padang Lawas, Sumatera Utara, dan TMS (35), warga Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Keduanya ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone (OPPO, iPhone, dan Vivo), tujuh kartu SIM perdana Axis, empat kartu SIM perdana XL, 52 lembar fotokopi Kartu Keluarga, serta 217 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan untuk melakukan registrasi kartu prabayar secara ilegal.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, S.I.K., M.H. menjelaskan, kasus ini terungkap saat Tim Radar Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci melakukan patroli siber pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas jual beli kartu perdana XL dan Axis yang diduga sudah diregistrasi menggunakan data pribadi orang lain.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta memprofiling terduga pelaku. Salah satu pelaku, AS, kami amankan di sebuah konter ponsel bernama Afif Seluler di Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci,” ujar AKP Shilton, Selasa (28/10/2025).
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AS bekerja sebagai sales kartu XL dan Axis. Ia menjual kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan data pribadi yang diperoleh dari fotokopi Kartu Keluarga dan NIK yang dikirim oleh rekannya, TMS, yang bekerja di salah satu perusahaan pembiayaan (leasing) di Pekanbaru.
Melalui pengembangan kasus, Tim Radar Polsek Pangkalan Kerinci kemudian bergerak ke Pekanbaru dan berhasil menangkap TMS. Dari tangan TMS, turut disita satu unit handphone merek Vivo yang digunakan untuk mengirimkan data pribadi nasabah FIF ke AS guna registrasi kartu prabayar tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan penyalahgunaan data pribadi masyarakat,” tegas Kapolsek.
Lebih lanjut, AKP Shilton menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 67 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Kami terus mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada pihak lain. Penyalahgunaan data bisa berujung pada tindak pidana serius,” pungkas AKP Shilton.***
Pengadilan Negeri Pelalawan Beri Penjelasan Resmi atas Pemberitaan Putusan Gugatan Enam Warga Pulau Muda
Pelalawan (PelalawanPos.co)-Menanggapi pemberitaan sejumlah media den.
Wujudkan Kamtibmas Aman, Kapolres Pelalawan Turun Langsung Pimpin Patroli Malam
Pelalawan (PelalawanPos.co)-Dalam rangka menjaga keamanan dan keterti.
Pemuda Terusan Baru Jadi Korban Pemukulan, Pelaku Diduga Oknum Anggota LLMB Pelalawan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Seorang Pemuda Terusan Baru berna.
Gerak Cepat Gakkum DLH Pelalawan, Periksa Aktivitas PT MAS yang Diduga Langgar Aturan Lingkungan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dina.
LSM AJAR Riau Soroti Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Lalang Kabung Sejak 2019
Pelalawan (PelalawanPos.co)-Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Mi.
Kasasi Ditolak MA, Anggota DPRD Pelalawan Terjerat Kasus Ijazah dan Identitas Palsu
Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Upaya hukum terakhir seorang anggota Dewa.








