• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 12533 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 12086 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 22232 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 25794 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 27146 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Gunakan Data Nasabah FIF, Dua Pelaku Registrasi Ilegal Kartu Perdana Ditangkap Polisi

Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025 12:18:33 WIB
Cetak
Gunakan Data Nasabah FIF, Dua Pelaku Registrasi Ilegal Kartu Perdana Ditangkap Polisi

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengungkap praktik peredaran kartu prabayar perdana yang telah diregistrasi secara ilegal di wilayah Kota Pangkalan Kerinci. Dua orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial AS (22), warga Padang Lawas, Sumatera Utara, dan TMS (35), warga Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Keduanya ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone (OPPO, iPhone, dan Vivo), tujuh kartu SIM perdana Axis, empat kartu SIM perdana XL, 52 lembar fotokopi Kartu Keluarga, serta 217 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan untuk melakukan registrasi kartu prabayar secara ilegal.

Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, S.I.K., M.H. menjelaskan, kasus ini terungkap saat Tim Radar Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci melakukan patroli siber pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas jual beli kartu perdana XL dan Axis yang diduga sudah diregistrasi menggunakan data pribadi orang lain.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta memprofiling terduga pelaku. Salah satu pelaku, AS, kami amankan di sebuah konter ponsel bernama Afif Seluler di Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci,” ujar AKP Shilton, Selasa (28/10/2025).

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AS bekerja sebagai sales kartu XL dan Axis. Ia menjual kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan data pribadi yang diperoleh dari fotokopi Kartu Keluarga dan NIK yang dikirim oleh rekannya, TMS, yang bekerja di salah satu perusahaan pembiayaan (leasing) di Pekanbaru.

Melalui pengembangan kasus, Tim Radar Polsek Pangkalan Kerinci kemudian bergerak ke Pekanbaru dan berhasil menangkap TMS. Dari tangan TMS, turut disita satu unit handphone merek Vivo yang digunakan untuk mengirimkan data pribadi nasabah FIF ke AS guna registrasi kartu prabayar tersebut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan penyalahgunaan data pribadi masyarakat,” tegas Kapolsek.

Lebih lanjut, AKP Shilton menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 67 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Kami terus mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada pihak lain. Penyalahgunaan data bisa berujung pada tindak pidana serius,” pungkas AKP Shilton.***

 


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Polres Pelalawan Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Terbangiang

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:45:19 WIB

Bandar Petalangan (PelalawanPos.co)– Polres Pelalawan tengah menang.

Hukum

Polsek Pangkalan Kerinci Amankan Empat Pelaku Penggelapan Buah Sawit di Kebun PT Pesawon Raya

Jumat, 28 November 2025 - 12:00:56 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Empat orang pelaku penggelapan buah sawit.

Hukum

Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Sungai Buluh Memanas, Seorang IRT Dilaporkan ke Polres Pelalawan

Jumat, 28 November 2025 - 09:53:07 WIB

Pelalawan (PelalawanPos) – Suasana sidang pemeriksaan setempat (sid.

Hukum

Anak Angkat Curi Emas Rp150 Juta, Polsek Ukui Amankan Pelaku

Kamis, 27 November 2025 - 12:40:51 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi .

Hukum

Dua Kurir Sabu dari Pekanbaru Dibekuk Satresnarkoba Polres Pelalawan di KM 55

Jumat, 21 November 2025 - 14:31:54 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co )-Dua orang pemasok narkoba jenis sabu dar.

Hukum

Tim Gabungan Satpol PP dan Polres Pelalawan Gelar Razia Lapou Tuak, Puluhan Botol Miras Diamankan

Rabu, 19 November 2025 - 11:53:41 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)– Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Pelal.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Komnas PA Pelalawan Berikan Edukasi Hukum Perlindungan Anak kepada Kepala Sekolah
16 Desember 2025
HIPMAWAN Pelalawan Kecewa Izin Penggunaan Jalan Datuk Laksamana untuk PT Arara Abadi
15 Desember 2025
Himadikum dan MAPALA UMRI Tinjau Langsung Dampak Banjir di Desa Garoga Tapanuli Selatan
14 Desember 2025
KABARAS Pelalawan Berangkatkan Truk Bantuan ke Sumut dan Aceh, Lanjutkan Aksi Kemanusiaan
13 Desember 2025
Kelurahan Kerinci Timur Serahkan Bantuan Rp 65 Juta dan 5 Ton Pakaian untuk Korban Bencana Sumatera
12 Desember 2025
Ustadz Wandi Syahputra: Sholat sebagai Solusi, Kunci Menghadapi Masalah dan Mendekatkan Diri kepada Allah
12 Desember 2025
Polres Pelalawan Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Terbangiang
12 Desember 2025
DPC GRANAT Pelalawan Resmi Dilantik, Bupati Zukri: Perang Melawan Narkoba Tanggung Jawab Bersama
12 Desember 2025
Pemkab Pelalawan Gelar Sholat Ghaib, Yasinan, dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana di Sumatra
12 Desember 2025
Wazir Syah Kembali Pimpin PSSI Pelalawan Periode 2025–2029
11 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Komnas PA Pelalawan Berikan Edukasi Hukum Perlindungan Anak kepada Kepala Sekolah
  • 2 HIPMAWAN Pelalawan Kecewa Izin Penggunaan Jalan Datuk Laksamana untuk PT Arara Abadi
  • 3 Himadikum dan MAPALA UMRI Tinjau Langsung Dampak Banjir di Desa Garoga Tapanuli Selatan
  • 4 KABARAS Pelalawan Berangkatkan Truk Bantuan ke Sumut dan Aceh, Lanjutkan Aksi Kemanusiaan
  • 5 Kelurahan Kerinci Timur Serahkan Bantuan Rp 65 Juta dan 5 Ton Pakaian untuk Korban Bencana Sumatera
  • 6 Ustadz Wandi Syahputra: Sholat sebagai Solusi, Kunci Menghadapi Masalah dan Mendekatkan Diri kepada Allah
  • 7 Polres Pelalawan Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Terbangiang

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media