• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 14850 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 14353 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 24466 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 28009 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 29682 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Gunakan Data Nasabah FIF, Dua Pelaku Registrasi Ilegal Kartu Perdana Ditangkap Polisi

Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025 12:18:33 WIB
Cetak
Gunakan Data Nasabah FIF, Dua Pelaku Registrasi Ilegal Kartu Perdana Ditangkap Polisi

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengungkap praktik peredaran kartu prabayar perdana yang telah diregistrasi secara ilegal di wilayah Kota Pangkalan Kerinci. Dua orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial AS (22), warga Padang Lawas, Sumatera Utara, dan TMS (35), warga Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Keduanya ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone (OPPO, iPhone, dan Vivo), tujuh kartu SIM perdana Axis, empat kartu SIM perdana XL, 52 lembar fotokopi Kartu Keluarga, serta 217 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan untuk melakukan registrasi kartu prabayar secara ilegal.

Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, S.I.K., M.H. menjelaskan, kasus ini terungkap saat Tim Radar Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci melakukan patroli siber pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas jual beli kartu perdana XL dan Axis yang diduga sudah diregistrasi menggunakan data pribadi orang lain.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta memprofiling terduga pelaku. Salah satu pelaku, AS, kami amankan di sebuah konter ponsel bernama Afif Seluler di Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci,” ujar AKP Shilton, Selasa (28/10/2025).

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AS bekerja sebagai sales kartu XL dan Axis. Ia menjual kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan data pribadi yang diperoleh dari fotokopi Kartu Keluarga dan NIK yang dikirim oleh rekannya, TMS, yang bekerja di salah satu perusahaan pembiayaan (leasing) di Pekanbaru.

Melalui pengembangan kasus, Tim Radar Polsek Pangkalan Kerinci kemudian bergerak ke Pekanbaru dan berhasil menangkap TMS. Dari tangan TMS, turut disita satu unit handphone merek Vivo yang digunakan untuk mengirimkan data pribadi nasabah FIF ke AS guna registrasi kartu prabayar tersebut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan penyalahgunaan data pribadi masyarakat,” tegas Kapolsek.

Lebih lanjut, AKP Shilton menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 67 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Kami terus mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada pihak lain. Penyalahgunaan data bisa berujung pada tindak pidana serius,” pungkas AKP Shilton.***

 


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Kejari Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:24:41 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kemba.

Hukum

Polres Pelalawan Musnahkan Lebih 20 Ton Bawang Ilegal di TPA Desa Kemang

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:15:58 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan memus.

Hukum

Paman di Pelalawan Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakan

Ahad, 18 Januari 2026 - 19:28:07 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Bejat, mungkin ungkapan itu tepa.

Hukum

Untuk Ketiga Kalinya, Masjid Ar Razzaq Pangkalan Kerinci Dibobol Maling

Ahad, 18 Januari 2026 - 11:18:25 WIB

PANGKALAN KERINCI (Pelalawanpos) - Aksi pencurian kotak amal kembali terjadi di Masjid Ar Razzaq .

Hukum

Penyuluh Pertanian Dinilai Rentan Dikaitkan Kasus Pupuk Subsidi, Pemerhati Minta Penegakan Hukum Menyentuh Akar Masalah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:04:13 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)— Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kera.

Hukum

Kasus Batin Muncak Rantau Viral, Polemik Hukum Adat dan Hukum Positif Kembali Mengemuka di Riau

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:37:00 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Viralnya kasus Jasman selaku Batin Muncak.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras
01 Februari 2026
Ketua MPC Pemuda Pancasila Pelalawan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
31 Januari 2026
Ceramah Ustadz Wandi Saputra: Perbanyak Istighfar, Bersihkan Hati di Bulan Sya’ban
30 Januari 2026
Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
30 Januari 2026
Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games
30 Januari 2026
Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
29 Januari 2026
Aktivis Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian
29 Januari 2026
Dorong Pertanian Ramah Lingkungan, ITP2I Gelar Pelatihan Penapisan Jamur Trichoderma di Desa Simpang Beringin
29 Januari 2026
Sinergi Sekolah dan Pemerintah, Komnas PA Sosialisasikan Perlindungan Anak
28 Januari 2026
ITP Pelalawan Indonesia Gelar Pelatihan Desain Promosi Digital Berbasis Canva dan AI di Desa Padang Luas
28 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
  • 2 ITP Pelalawan Indonesia Gelar Pelatihan Desain Promosi Digital Berbasis Canva dan AI di Desa Padang Luas
  • 3 HIPMAWAN Tolak Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian
  • 4 EMP Bentu Limited Bersama Pemerintah Kecamatan Langgam dan Korek Tanam 1.000 Pohon
  • 5 Kecamatan Pangkalan Kerinci Ikuti Musrenbang RKPD Pelalawan 2027 Secara Virtual
  • 6 Masyarakat Pulau Rupat Sambut Baik Pencabutan Izin PT SRL
  • 7 Menanti Nahkoda Baru Perumda Tuah Sekata

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media