• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 10472 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 10006 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 20228 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 23840 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 24960 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Gunakan Data Nasabah FIF, Dua Pelaku Registrasi Ilegal Kartu Perdana Ditangkap Polisi

Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025 12:18:33 WIB
Cetak
Gunakan Data Nasabah FIF, Dua Pelaku Registrasi Ilegal Kartu Perdana Ditangkap Polisi

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengungkap praktik peredaran kartu prabayar perdana yang telah diregistrasi secara ilegal di wilayah Kota Pangkalan Kerinci. Dua orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial AS (22), warga Padang Lawas, Sumatera Utara, dan TMS (35), warga Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Keduanya ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone (OPPO, iPhone, dan Vivo), tujuh kartu SIM perdana Axis, empat kartu SIM perdana XL, 52 lembar fotokopi Kartu Keluarga, serta 217 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan untuk melakukan registrasi kartu prabayar secara ilegal.

Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, S.I.K., M.H. menjelaskan, kasus ini terungkap saat Tim Radar Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci melakukan patroli siber pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas jual beli kartu perdana XL dan Axis yang diduga sudah diregistrasi menggunakan data pribadi orang lain.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta memprofiling terduga pelaku. Salah satu pelaku, AS, kami amankan di sebuah konter ponsel bernama Afif Seluler di Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci,” ujar AKP Shilton, Selasa (28/10/2025).

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AS bekerja sebagai sales kartu XL dan Axis. Ia menjual kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan data pribadi yang diperoleh dari fotokopi Kartu Keluarga dan NIK yang dikirim oleh rekannya, TMS, yang bekerja di salah satu perusahaan pembiayaan (leasing) di Pekanbaru.

Melalui pengembangan kasus, Tim Radar Polsek Pangkalan Kerinci kemudian bergerak ke Pekanbaru dan berhasil menangkap TMS. Dari tangan TMS, turut disita satu unit handphone merek Vivo yang digunakan untuk mengirimkan data pribadi nasabah FIF ke AS guna registrasi kartu prabayar tersebut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan penyalahgunaan data pribadi masyarakat,” tegas Kapolsek.

Lebih lanjut, AKP Shilton menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 67 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Kami terus mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada pihak lain. Penyalahgunaan data bisa berujung pada tindak pidana serius,” pungkas AKP Shilton.***

 


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Pengadilan Negeri Pelalawan Beri Penjelasan Resmi atas Pemberitaan Putusan Gugatan Enam Warga Pulau Muda

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:28:13 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Menanggapi pemberitaan sejumlah media den.

Hukum

Wujudkan Kamtibmas Aman, Kapolres Pelalawan Turun Langsung Pimpin Patroli Malam

Ahad, 19 Oktober 2025 - 12:14:25 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Dalam rangka menjaga keamanan dan keterti.

Hukum

Pemuda Terusan Baru Jadi Korban Pemukulan, Pelaku Diduga Oknum Anggota LLMB Pelalawan

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:11:28 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Seorang Pemuda Terusan Baru berna.

Hukum

Gerak Cepat Gakkum DLH Pelalawan, Periksa Aktivitas PT MAS yang Diduga Langgar Aturan Lingkungan

Kamis, 09 Oktober 2025 - 14:35:50 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dina.

Hukum

LSM AJAR Riau Soroti Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Lalang Kabung Sejak 2019

Rabu, 08 Oktober 2025 - 11:47:10 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Mi.

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Anggota DPRD Pelalawan Terjerat Kasus Ijazah dan Identitas Palsu

Jumat, 03 Oktober 2025 - 13:33:12 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Upaya hukum terakhir seorang anggota Dewa.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Gunakan Data Nasabah FIF, Dua Pelaku Registrasi Ilegal Kartu Perdana Ditangkap Polisi
29 Oktober 2025
Sahabat Media Pelalawan Menang 2-0 atas Askab PSSI: Silaturahmi Lewat Sepak Bola
29 Oktober 2025
Agar Tak Termakan Hoak, Pemdes Ini Luruskan Regulasinya
28 Oktober 2025
Dosen UNRI Apresiasi Inovasi SiKece, Dorong Integrasi SPBE di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur
28 Oktober 2025
Pencurian Marak di Pangkalan Kerinci, Warga dan Yayasan Kemanusiaan Jadi Korban
27 Oktober 2025
Bupati Pelalawan H. Zukri Resmi Tutup Turnamen U-40 Karang Taruna Desa Kiyap Jaya
27 Oktober 2025
Pondok Pesantren Hidayatul Ma’arifiyah Jadi Tuan Rumah Upacara Hari Santri Nasional 2025 Kabupaten Pelalawan
27 Oktober 2025
Ketika Kepedulian Menyapa dari Pintu ke Pintu: Kisah Baznas dan JMSI Pelalawan Menebar Harapan
26 Oktober 2025
AJI Pekanbaru Gelar Workshop dan Fellowship Jurnalisme Solutif untuk Lanskap Berkelanjutan
26 Oktober 2025
Bupati Zukri Resmi Lantik Tengku Zulfan sebagai Sekda Pelalawan
25 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Gunakan Data Nasabah FIF, Dua Pelaku Registrasi Ilegal Kartu Perdana Ditangkap Polisi
  • 2 Pencurian Marak di Pangkalan Kerinci, Warga dan Yayasan Kemanusiaan Jadi Korban
  • 3 Bupati Pelalawan H. Zukri Resmi Tutup Turnamen U-40 Karang Taruna Desa Kiyap Jaya
  • 4 Pondok Pesantren Hidayatul Ma’arifiyah Jadi Tuan Rumah Upacara Hari Santri Nasional 2025 Kabupaten Pelalawan
  • 5 Ketika Kepedulian Menyapa dari Pintu ke Pintu: Kisah Baznas dan JMSI Pelalawan Menebar Harapan
  • 6 AJI Pekanbaru Gelar Workshop dan Fellowship Jurnalisme Solutif untuk Lanskap Berkelanjutan
  • 7 Bupati Zukri Resmi Lantik Tengku Zulfan sebagai Sekda Pelalawan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media