Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Pengadilan Negeri Pelalawan Beri Penjelasan Resmi atas Pemberitaan Putusan Gugatan Enam Warga Pulau Muda

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Menanggapi pemberitaan sejumlah media dengan judul “Putusan Mengejutkan PN Pelalawan: Gugatan Enam Warga Pulau Muda Ditolak, Publik Pertanyakan Keadilan”, Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan memberikan klarifikasi resmi melalui Juru Bicara, Esa Pratama Putra Daeli, S.H., M.H, Rabu (22/10/2025).
Dalam pernyataannya, PN Pelalawan menegaskan bahwa isi pemberitaan yang menyebut majelis hakim “menolak gugatan” para penggugat tidaklah benar. Pengadilan menjelaskan bahwa perkara perdata dengan nomor 32/Pdt.G/2025/PN Plw antara enam warga Pulau Muda—yakni Jamil, Mardi, Herman Hartono, Nurhadi Pratama Putra, Jamilah, dan Muhandri melawan PT Arara Abadi telah diputus pada Senin, 20 Oktober 2025.
Perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan yang diketuai oleh Dr. Andry Simbolon, S.H., M.H., dengan hakim anggota Ellen Yolanda Sinaga, S.H., M.H. dan Alvin Ramadhan Nur Luis, S.H., M.H.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan:
MENGADILI
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
1. Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
2. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.675.500,00 (tiga juta enam ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah).
PN Pelalawan menegaskan, terdapat perbedaan mendasar antara putusan “menolak gugatan” dan “tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)”.
“Putusan menolak gugatan dijatuhkan apabila penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya. Sedangkan putusan tidak dapat diterima dijatuhkan jika gugatan mengandung cacat formil, seperti gugatan yang kabur (obscuur libel), salah pihak (error in persona), sudah pernah diputus sebelumnya (ne bis in idem), atau karena ketidaksesuaian kompetensi serta kuasa hukum yang tidak sah,” jelas Esa Pratama Putra Daeli.
Ia juga menambahkan bahwa baik penggugat maupun tergugat dapat mengakses salinan lengkap putusan melalui akun e-court masing-masing untuk memahami secara utuh pertimbangan majelis hakim dalam perkara tersebut.
Dengan klarifikasi ini, PN Pelalawan berharap masyarakat dapat memahami perbedaan istilah hukum secara tepat dan tidak menafsirkan secara keliru hasil putusan pengadilan.(rilis)
Wujudkan Kamtibmas Aman, Kapolres Pelalawan Turun Langsung Pimpin Patroli Malam
Pelalawan (PelalawanPos.co)-Dalam rangka menjaga keamanan dan keterti.
Pemuda Terusan Baru Jadi Korban Pemukulan, Pelaku Diduga Oknum Anggota LLMB Pelalawan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Seorang Pemuda Terusan Baru berna.
Gerak Cepat Gakkum DLH Pelalawan, Periksa Aktivitas PT MAS yang Diduga Langgar Aturan Lingkungan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dina.
LSM AJAR Riau Soroti Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Lalang Kabung Sejak 2019
Pelalawan (PelalawanPos.co)-Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Mi.
Kasasi Ditolak MA, Anggota DPRD Pelalawan Terjerat Kasus Ijazah dan Identitas Palsu
Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Upaya hukum terakhir seorang anggota Dewa.
Cegah Karhutla, Bupati Zukri Bersama Forkopimda Lakukan Pemasangan Plang Larangan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Bupati Pelalawan H. Zukri bersama.