• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 14850 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 14353 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 24466 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 28009 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 29682 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Pengadilan Negeri Pelalawan Beri Penjelasan Resmi atas Pemberitaan Putusan Gugatan Enam Warga Pulau Muda

Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 18:28:13 WIB
Cetak
Pengadilan Negeri Pelalawan Beri Penjelasan Resmi atas Pemberitaan Putusan Gugatan Enam Warga Pulau Muda
Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Menanggapi pemberitaan sejumlah media dengan judul “Putusan Mengejutkan PN Pelalawan: Gugatan Enam Warga Pulau Muda Ditolak, Publik Pertanyakan Keadilan”, Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan memberikan klarifikasi resmi melalui Juru Bicara, Esa Pratama Putra Daeli, S.H., M.H, Rabu (22/10/2025). 

Dalam pernyataannya, PN Pelalawan menegaskan bahwa isi pemberitaan yang menyebut majelis hakim “menolak gugatan” para penggugat tidaklah benar. Pengadilan menjelaskan bahwa perkara perdata dengan nomor 32/Pdt.G/2025/PN Plw antara enam warga Pulau Muda—yakni Jamil, Mardi, Herman Hartono, Nurhadi Pratama Putra, Jamilah, dan Muhandri melawan PT Arara Abadi telah diputus pada Senin, 20 Oktober 2025.

Perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan yang diketuai oleh Dr. Andry Simbolon, S.H., M.H., dengan hakim anggota Ellen Yolanda Sinaga, S.H., M.H. dan Alvin Ramadhan Nur Luis, S.H., M.H.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan:

MENGADILI
Dalam Eksepsi:

1. Mengabulkan eksepsi tergugat;

Dalam Pokok Perkara:

1. Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);

2. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.675.500,00 (tiga juta enam ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah).

PN Pelalawan menegaskan, terdapat perbedaan mendasar antara putusan “menolak gugatan” dan “tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)”.

“Putusan menolak gugatan dijatuhkan apabila penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya. Sedangkan putusan tidak dapat diterima dijatuhkan jika gugatan mengandung cacat formil, seperti gugatan yang kabur (obscuur libel), salah pihak (error in persona), sudah pernah diputus sebelumnya (ne bis in idem), atau karena ketidaksesuaian kompetensi serta kuasa hukum yang tidak sah,” jelas Esa Pratama Putra Daeli.

Ia juga menambahkan bahwa baik penggugat maupun tergugat dapat mengakses salinan lengkap putusan melalui akun e-court masing-masing untuk memahami secara utuh pertimbangan majelis hakim dalam perkara tersebut.

Dengan klarifikasi ini, PN Pelalawan berharap masyarakat dapat memahami perbedaan istilah hukum secara tepat dan tidak menafsirkan secara keliru hasil putusan pengadilan.(rilis)


Sumber : PN Pelalawan /  Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Kejari Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:24:41 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kemba.

Hukum

Polres Pelalawan Musnahkan Lebih 20 Ton Bawang Ilegal di TPA Desa Kemang

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:15:58 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan memus.

Hukum

Paman di Pelalawan Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakan

Ahad, 18 Januari 2026 - 19:28:07 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Bejat, mungkin ungkapan itu tepa.

Hukum

Untuk Ketiga Kalinya, Masjid Ar Razzaq Pangkalan Kerinci Dibobol Maling

Ahad, 18 Januari 2026 - 11:18:25 WIB

PANGKALAN KERINCI (Pelalawanpos) - Aksi pencurian kotak amal kembali terjadi di Masjid Ar Razzaq .

Hukum

Penyuluh Pertanian Dinilai Rentan Dikaitkan Kasus Pupuk Subsidi, Pemerhati Minta Penegakan Hukum Menyentuh Akar Masalah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:04:13 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)— Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kera.

Hukum

Kasus Batin Muncak Rantau Viral, Polemik Hukum Adat dan Hukum Positif Kembali Mengemuka di Riau

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:37:00 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Viralnya kasus Jasman selaku Batin Muncak.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras
01 Februari 2026
Ketua MPC Pemuda Pancasila Pelalawan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
31 Januari 2026
Ceramah Ustadz Wandi Saputra: Perbanyak Istighfar, Bersihkan Hati di Bulan Sya’ban
30 Januari 2026
Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
30 Januari 2026
Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games
30 Januari 2026
Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
29 Januari 2026
Aktivis Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian
29 Januari 2026
Dorong Pertanian Ramah Lingkungan, ITP2I Gelar Pelatihan Penapisan Jamur Trichoderma di Desa Simpang Beringin
29 Januari 2026
Sinergi Sekolah dan Pemerintah, Komnas PA Sosialisasikan Perlindungan Anak
28 Januari 2026
ITP Pelalawan Indonesia Gelar Pelatihan Desain Promosi Digital Berbasis Canva dan AI di Desa Padang Luas
28 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
  • 2 ITP Pelalawan Indonesia Gelar Pelatihan Desain Promosi Digital Berbasis Canva dan AI di Desa Padang Luas
  • 3 HIPMAWAN Tolak Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian
  • 4 EMP Bentu Limited Bersama Pemerintah Kecamatan Langgam dan Korek Tanam 1.000 Pohon
  • 5 Kecamatan Pangkalan Kerinci Ikuti Musrenbang RKPD Pelalawan 2027 Secara Virtual
  • 6 Masyarakat Pulau Rupat Sambut Baik Pencabutan Izin PT SRL
  • 7 Menanti Nahkoda Baru Perumda Tuah Sekata

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media