• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 31540 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 30914 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 41099 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 44542 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 47252 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Kasasi Ditolak MA, Anggota DPRD Pelalawan Terjerat Kasus Ijazah dan Identitas Palsu

Redaksi

Jumat, 03 Oktober 2025 13:33:12 WIB
Cetak
Kasasi Ditolak MA, Anggota DPRD Pelalawan Terjerat Kasus Ijazah dan Identitas Palsu

Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Upaya hukum terakhir seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan dari Partai Golkar dalam kasus dugaan penggunaan ijazah dan indentitas orang lain resmi kandas. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh yang bersangkutan melalui kuasa hukmnya.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan hukum dari pengadilan tingkat sebelumnya—Pengadilan Negeri Pelalawan dan Pengadilan Tinggi Riau—yang menyatakan perbuatan anggota dewan itu sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kronologi Kasus dan Penegasan Fakta Neger Kasus ini bermula dari gugatan PMH yang diajukan oleh Harsini, selaku ahli waris dari almarhum Sunardi bin Miyadi.

Anggota DPRD Pelalawan tersebut diduga telah menggunakan ijazah dan identitas milik almarhum Sunardi bin Miyadi sebagai salah satu syarat untuk proses pencalonan menjadi anggota DPRD Pelalawan dan/atau administrasi lainnya.

Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Pelalawan mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan dengan tegas menyatakan perbuatan tergugat I Sunardi (anggota DPRD Pelalawan) yang menggunakan ijazah milik almarhum Sunardi adalah tindakan Perbuatan Melawan Hukum. Putusan ini kemudian diperkuat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Riau, sebelum akhirnya kasasi ke Mahkamah Agung oleh pihak tergugat.

Hal ini disampai kuasa hukum ahli waris, Soni, SH MH M.Ling kepada awak media, Kamis (2/10/2025). Ia membenarkan informasi itu, bahwa permohonan kasasi dengan nomor perkara 4026 K/ PDT/2025 yang diajukan oleh anggota dewan melalui kuasa hukumnya tersebut telah diputus dengan amar putusan 'Tolak Perbaikan.

Dijelaskan Soni, Putusan Tolak Perbaikan artinya Makamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi secara keseluruhan, namun ada amar putusan sebelumnya yang dinilai perlu diperbaiki tanpa membatalkan keseluruhan putusan tetapi ada kesalahan yang kecil yang harus diperbaiki seperti jumlah ganti kerugian dan lain-lain.

“Karena turunan salinan dari makamah agung belum kita terima jadi kita juga belum bisa pastikan perbaikan kecil yang akan dilakukan terhadap putusan kasasi ini,” ujar Kuasa Hukum.

Lanjut Soni menyebutkan, bahwa penolakan kasasi oleh MA ini secara definitif mengukuhkan temuan fakta hukum di dua tingkatan pengadilan sebelumnya, yang menyatakan adanya penggunaan dokumen (ijazah) dan identitas milik orang lain secara melawan hukum.

"Dengan adanya putusan yang sudah inkracht ini, pihak penggugat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) bersama beberapa awak media yang mengawal kasus ini berharap adanya tindak lanjut yang serius, tidak hanya secara perdata namun juga terkait sanksi politik serta Pidananya," tegasnya.

Hal senada, Ketua LSM Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Provinsi Riau, Amri Koto yang intens mengawal kasus ini, menyatakan bahwa putusan MA ini adalah penegasan hukum yang tidak terbantahkan.

Ia mendesak agar putusan ini menjadi dasar bagi pihak terkait, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pimpinan DPRD Pelalawan serta Polres Pelalawan, untuk mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ini adalah kemenangan keadilan. Kami akan terus mengawal agar putusan hukum yang sudah inkracht ini berdampak langsung pada status keanggotaan dewan yang bersangkutan, karena syarat pencalonannya jelas-jelas terbukti menggunakan dokumen dan indentitas milik orang lain," tegas Amri.

Hingga berita ini diturunkan, anggota DPRD yang bersangkutan atau kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung yang telah mereka ajukan.(tim) 


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan

Senin, 14 September 2026 - 18:48:57 WIB

Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Keru.

Hukum

Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring

Ahad, 13 September 2026 - 18:48:29 WIB

Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat ter.

Hukum

Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:17:16 WIB

Teluk Meranti (PelalawanPos.co)— Rencana pemasangan spanduk pemberi.

Hukum

Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:39:55 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.

Hukum

KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul

Ahad, 16 Agustus 2026 - 12:19:34 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.

Hukum

Geger! Oknum Guru SMPN Bernas Diduga Cabuli Anak Sesama Jenis, Komnas PA Buka Suara

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 19:09:08 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co)– Munculnya pemberitaan terkait .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Huzni Kembali ke Pidsus, Kini Pimpin Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru
15 September 2026
100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
15 September 2026
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
14 September 2026
HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
14 September 2026
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
13 September 2026
Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
11 September 2026
Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono
11 September 2026
Bupati Zukri Gerak Cepat Atasi Banjir Pangkalan Kerinci: Jangan Tunggu Banjir Datang Baru Bergerak!
11 September 2026
Puluhan Tahun Tak Kunjung Tuntas, Pengukuran Lahan PT THIP Dikawal Ratusan Warga hingga Malam
11 September 2026
Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 H, Wabup Ajak Masyarakat Perbanyak Doa
10 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
  • 2 Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
  • 3 Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono
  • 4 Bupati Zukri Gerak Cepat Atasi Banjir Pangkalan Kerinci: Jangan Tunggu Banjir Datang Baru Bergerak!
  • 5 Puluhan Tahun Tak Kunjung Tuntas, Pengukuran Lahan PT THIP Dikawal Ratusan Warga hingga Malam
  • 6 Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 H, Wabup Ajak Masyarakat Perbanyak Doa
  • 7 JMSI Dumai Resmi Dilantik, Pesan Keras Syafriadi: Wartawan Harus Paham Kode Etik

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media