• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 12493 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 12039 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 22193 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 25754 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 27097 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Kasasi Ditolak MA, Anggota DPRD Pelalawan Terjerat Kasus Ijazah dan Identitas Palsu

Redaksi

Jumat, 03 Oktober 2025 13:33:12 WIB
Cetak
Kasasi Ditolak MA, Anggota DPRD Pelalawan Terjerat Kasus Ijazah dan Identitas Palsu

Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Upaya hukum terakhir seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan dari Partai Golkar dalam kasus dugaan penggunaan ijazah dan indentitas orang lain resmi kandas. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh yang bersangkutan melalui kuasa hukmnya.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan hukum dari pengadilan tingkat sebelumnya—Pengadilan Negeri Pelalawan dan Pengadilan Tinggi Riau—yang menyatakan perbuatan anggota dewan itu sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kronologi Kasus dan Penegasan Fakta Neger Kasus ini bermula dari gugatan PMH yang diajukan oleh Harsini, selaku ahli waris dari almarhum Sunardi bin Miyadi.

Anggota DPRD Pelalawan tersebut diduga telah menggunakan ijazah dan identitas milik almarhum Sunardi bin Miyadi sebagai salah satu syarat untuk proses pencalonan menjadi anggota DPRD Pelalawan dan/atau administrasi lainnya.

Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Pelalawan mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan dengan tegas menyatakan perbuatan tergugat I Sunardi (anggota DPRD Pelalawan) yang menggunakan ijazah milik almarhum Sunardi adalah tindakan Perbuatan Melawan Hukum. Putusan ini kemudian diperkuat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Riau, sebelum akhirnya kasasi ke Mahkamah Agung oleh pihak tergugat.

Hal ini disampai kuasa hukum ahli waris, Soni, SH MH M.Ling kepada awak media, Kamis (2/10/2025). Ia membenarkan informasi itu, bahwa permohonan kasasi dengan nomor perkara 4026 K/ PDT/2025 yang diajukan oleh anggota dewan melalui kuasa hukumnya tersebut telah diputus dengan amar putusan 'Tolak Perbaikan.

Dijelaskan Soni, Putusan Tolak Perbaikan artinya Makamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi secara keseluruhan, namun ada amar putusan sebelumnya yang dinilai perlu diperbaiki tanpa membatalkan keseluruhan putusan tetapi ada kesalahan yang kecil yang harus diperbaiki seperti jumlah ganti kerugian dan lain-lain.

“Karena turunan salinan dari makamah agung belum kita terima jadi kita juga belum bisa pastikan perbaikan kecil yang akan dilakukan terhadap putusan kasasi ini,” ujar Kuasa Hukum.

Lanjut Soni menyebutkan, bahwa penolakan kasasi oleh MA ini secara definitif mengukuhkan temuan fakta hukum di dua tingkatan pengadilan sebelumnya, yang menyatakan adanya penggunaan dokumen (ijazah) dan identitas milik orang lain secara melawan hukum.

"Dengan adanya putusan yang sudah inkracht ini, pihak penggugat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) bersama beberapa awak media yang mengawal kasus ini berharap adanya tindak lanjut yang serius, tidak hanya secara perdata namun juga terkait sanksi politik serta Pidananya," tegasnya.

Hal senada, Ketua LSM Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Provinsi Riau, Amri Koto yang intens mengawal kasus ini, menyatakan bahwa putusan MA ini adalah penegasan hukum yang tidak terbantahkan.

Ia mendesak agar putusan ini menjadi dasar bagi pihak terkait, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pimpinan DPRD Pelalawan serta Polres Pelalawan, untuk mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ini adalah kemenangan keadilan. Kami akan terus mengawal agar putusan hukum yang sudah inkracht ini berdampak langsung pada status keanggotaan dewan yang bersangkutan, karena syarat pencalonannya jelas-jelas terbukti menggunakan dokumen dan indentitas milik orang lain," tegas Amri.

Hingga berita ini diturunkan, anggota DPRD yang bersangkutan atau kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung yang telah mereka ajukan.(tim) 


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Polres Pelalawan Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Terbangiang

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:45:19 WIB

Bandar Petalangan (PelalawanPos.co)– Polres Pelalawan tengah menang.

Hukum

Polsek Pangkalan Kerinci Amankan Empat Pelaku Penggelapan Buah Sawit di Kebun PT Pesawon Raya

Jumat, 28 November 2025 - 12:00:56 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Empat orang pelaku penggelapan buah sawit.

Hukum

Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Sungai Buluh Memanas, Seorang IRT Dilaporkan ke Polres Pelalawan

Jumat, 28 November 2025 - 09:53:07 WIB

Pelalawan (PelalawanPos) – Suasana sidang pemeriksaan setempat (sid.

Hukum

Anak Angkat Curi Emas Rp150 Juta, Polsek Ukui Amankan Pelaku

Kamis, 27 November 2025 - 12:40:51 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi .

Hukum

Dua Kurir Sabu dari Pekanbaru Dibekuk Satresnarkoba Polres Pelalawan di KM 55

Jumat, 21 November 2025 - 14:31:54 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co )-Dua orang pemasok narkoba jenis sabu dar.

Hukum

Tim Gabungan Satpol PP dan Polres Pelalawan Gelar Razia Lapou Tuak, Puluhan Botol Miras Diamankan

Rabu, 19 November 2025 - 11:53:41 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)– Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Pelal.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Komnas PA Pelalawan Berikan Edukasi Hukum Perlindungan Anak kepada Kepala Sekolah
16 Desember 2025
HIPMAWAN Pelalawan Kecewa Izin Penggunaan Jalan Datuk Laksamana untuk PT Arara Abadi
15 Desember 2025
Himadikum dan MAPALA UMRI Tinjau Langsung Dampak Banjir di Desa Garoga Tapanuli Selatan
14 Desember 2025
KABARAS Pelalawan Berangkatkan Truk Bantuan ke Sumut dan Aceh, Lanjutkan Aksi Kemanusiaan
13 Desember 2025
Kelurahan Kerinci Timur Serahkan Bantuan Rp 65 Juta dan 5 Ton Pakaian untuk Korban Bencana Sumatera
12 Desember 2025
Ustadz Wandi Syahputra: Sholat sebagai Solusi, Kunci Menghadapi Masalah dan Mendekatkan Diri kepada Allah
12 Desember 2025
Polres Pelalawan Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Terbangiang
12 Desember 2025
DPC GRANAT Pelalawan Resmi Dilantik, Bupati Zukri: Perang Melawan Narkoba Tanggung Jawab Bersama
12 Desember 2025
Pemkab Pelalawan Gelar Sholat Ghaib, Yasinan, dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana di Sumatra
12 Desember 2025
Wazir Syah Kembali Pimpin PSSI Pelalawan Periode 2025–2029
11 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Himadikum dan MAPALA UMRI Tinjau Langsung Dampak Banjir di Desa Garoga Tapanuli Selatan
  • 2 KABARAS Pelalawan Berangkatkan Truk Bantuan ke Sumut dan Aceh, Lanjutkan Aksi Kemanusiaan
  • 3 Kelurahan Kerinci Timur Serahkan Bantuan Rp 65 Juta dan 5 Ton Pakaian untuk Korban Bencana Sumatera
  • 4 Ustadz Wandi Syahputra: Sholat sebagai Solusi, Kunci Menghadapi Masalah dan Mendekatkan Diri kepada Allah
  • 5 Polres Pelalawan Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Terbangiang
  • 6 DPC GRANAT Pelalawan Resmi Dilantik, Bupati Zukri: Perang Melawan Narkoba Tanggung Jawab Bersama
  • 7 Pemkab Pelalawan Gelar Sholat Ghaib, Yasinan, dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana di Sumatra

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media