• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 14854 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 14356 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 24470 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 28012 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 29685 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Kasasi Ditolak MA, Anggota DPRD Pelalawan Terjerat Kasus Ijazah dan Identitas Palsu

Redaksi

Jumat, 03 Oktober 2025 13:33:12 WIB
Cetak
Kasasi Ditolak MA, Anggota DPRD Pelalawan Terjerat Kasus Ijazah dan Identitas Palsu

Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Upaya hukum terakhir seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan dari Partai Golkar dalam kasus dugaan penggunaan ijazah dan indentitas orang lain resmi kandas. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh yang bersangkutan melalui kuasa hukmnya.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan hukum dari pengadilan tingkat sebelumnya—Pengadilan Negeri Pelalawan dan Pengadilan Tinggi Riau—yang menyatakan perbuatan anggota dewan itu sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kronologi Kasus dan Penegasan Fakta Neger Kasus ini bermula dari gugatan PMH yang diajukan oleh Harsini, selaku ahli waris dari almarhum Sunardi bin Miyadi.

Anggota DPRD Pelalawan tersebut diduga telah menggunakan ijazah dan identitas milik almarhum Sunardi bin Miyadi sebagai salah satu syarat untuk proses pencalonan menjadi anggota DPRD Pelalawan dan/atau administrasi lainnya.

Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Pelalawan mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan dengan tegas menyatakan perbuatan tergugat I Sunardi (anggota DPRD Pelalawan) yang menggunakan ijazah milik almarhum Sunardi adalah tindakan Perbuatan Melawan Hukum. Putusan ini kemudian diperkuat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Riau, sebelum akhirnya kasasi ke Mahkamah Agung oleh pihak tergugat.

Hal ini disampai kuasa hukum ahli waris, Soni, SH MH M.Ling kepada awak media, Kamis (2/10/2025). Ia membenarkan informasi itu, bahwa permohonan kasasi dengan nomor perkara 4026 K/ PDT/2025 yang diajukan oleh anggota dewan melalui kuasa hukumnya tersebut telah diputus dengan amar putusan 'Tolak Perbaikan.

Dijelaskan Soni, Putusan Tolak Perbaikan artinya Makamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi secara keseluruhan, namun ada amar putusan sebelumnya yang dinilai perlu diperbaiki tanpa membatalkan keseluruhan putusan tetapi ada kesalahan yang kecil yang harus diperbaiki seperti jumlah ganti kerugian dan lain-lain.

“Karena turunan salinan dari makamah agung belum kita terima jadi kita juga belum bisa pastikan perbaikan kecil yang akan dilakukan terhadap putusan kasasi ini,” ujar Kuasa Hukum.

Lanjut Soni menyebutkan, bahwa penolakan kasasi oleh MA ini secara definitif mengukuhkan temuan fakta hukum di dua tingkatan pengadilan sebelumnya, yang menyatakan adanya penggunaan dokumen (ijazah) dan identitas milik orang lain secara melawan hukum.

"Dengan adanya putusan yang sudah inkracht ini, pihak penggugat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) bersama beberapa awak media yang mengawal kasus ini berharap adanya tindak lanjut yang serius, tidak hanya secara perdata namun juga terkait sanksi politik serta Pidananya," tegasnya.

Hal senada, Ketua LSM Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Provinsi Riau, Amri Koto yang intens mengawal kasus ini, menyatakan bahwa putusan MA ini adalah penegasan hukum yang tidak terbantahkan.

Ia mendesak agar putusan ini menjadi dasar bagi pihak terkait, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pimpinan DPRD Pelalawan serta Polres Pelalawan, untuk mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ini adalah kemenangan keadilan. Kami akan terus mengawal agar putusan hukum yang sudah inkracht ini berdampak langsung pada status keanggotaan dewan yang bersangkutan, karena syarat pencalonannya jelas-jelas terbukti menggunakan dokumen dan indentitas milik orang lain," tegas Amri.

Hingga berita ini diturunkan, anggota DPRD yang bersangkutan atau kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung yang telah mereka ajukan.(tim) 


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Kejari Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:24:41 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kemba.

Hukum

Polres Pelalawan Musnahkan Lebih 20 Ton Bawang Ilegal di TPA Desa Kemang

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:15:58 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan memus.

Hukum

Paman di Pelalawan Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakan

Ahad, 18 Januari 2026 - 19:28:07 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Bejat, mungkin ungkapan itu tepa.

Hukum

Untuk Ketiga Kalinya, Masjid Ar Razzaq Pangkalan Kerinci Dibobol Maling

Ahad, 18 Januari 2026 - 11:18:25 WIB

PANGKALAN KERINCI (Pelalawanpos) - Aksi pencurian kotak amal kembali terjadi di Masjid Ar Razzaq .

Hukum

Penyuluh Pertanian Dinilai Rentan Dikaitkan Kasus Pupuk Subsidi, Pemerhati Minta Penegakan Hukum Menyentuh Akar Masalah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:04:13 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)— Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kera.

Hukum

Kasus Batin Muncak Rantau Viral, Polemik Hukum Adat dan Hukum Positif Kembali Mengemuka di Riau

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:37:00 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Viralnya kasus Jasman selaku Batin Muncak.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Rokok Ilegal Masih Marak di Pelalawan, PD Hima Persis Soroti Kinerja Aparat
02 Februari 2026
Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras
01 Februari 2026
Ketua MPC Pemuda Pancasila Pelalawan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
31 Januari 2026
Ceramah Ustadz Wandi Saputra: Perbanyak Istighfar, Bersihkan Hati di Bulan Sya’ban
30 Januari 2026
Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
30 Januari 2026
Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games
30 Januari 2026
Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
29 Januari 2026
Aktivis Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian
29 Januari 2026
Dorong Pertanian Ramah Lingkungan, ITP2I Gelar Pelatihan Penapisan Jamur Trichoderma di Desa Simpang Beringin
29 Januari 2026
Sinergi Sekolah dan Pemerintah, Komnas PA Sosialisasikan Perlindungan Anak
28 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
  • 2 ITP Pelalawan Indonesia Gelar Pelatihan Desain Promosi Digital Berbasis Canva dan AI di Desa Padang Luas
  • 3 HIPMAWAN Tolak Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian
  • 4 EMP Bentu Limited Bersama Pemerintah Kecamatan Langgam dan Korek Tanam 1.000 Pohon
  • 5 Kecamatan Pangkalan Kerinci Ikuti Musrenbang RKPD Pelalawan 2027 Secara Virtual
  • 6 Masyarakat Pulau Rupat Sambut Baik Pencabutan Izin PT SRL
  • 7 Menanti Nahkoda Baru Perumda Tuah Sekata

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media