• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 26169 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 25554 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 35705 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 39193 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 41625 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Kasasi Ditolak MA, Anggota DPRD Pelalawan Terjerat Kasus Ijazah dan Identitas Palsu

Redaksi

Jumat, 03 Oktober 2025 13:33:12 WIB
Cetak
Kasasi Ditolak MA, Anggota DPRD Pelalawan Terjerat Kasus Ijazah dan Identitas Palsu

Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Upaya hukum terakhir seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan dari Partai Golkar dalam kasus dugaan penggunaan ijazah dan indentitas orang lain resmi kandas. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh yang bersangkutan melalui kuasa hukmnya.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan hukum dari pengadilan tingkat sebelumnya—Pengadilan Negeri Pelalawan dan Pengadilan Tinggi Riau—yang menyatakan perbuatan anggota dewan itu sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kronologi Kasus dan Penegasan Fakta Neger Kasus ini bermula dari gugatan PMH yang diajukan oleh Harsini, selaku ahli waris dari almarhum Sunardi bin Miyadi.

Anggota DPRD Pelalawan tersebut diduga telah menggunakan ijazah dan identitas milik almarhum Sunardi bin Miyadi sebagai salah satu syarat untuk proses pencalonan menjadi anggota DPRD Pelalawan dan/atau administrasi lainnya.

Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Pelalawan mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan dengan tegas menyatakan perbuatan tergugat I Sunardi (anggota DPRD Pelalawan) yang menggunakan ijazah milik almarhum Sunardi adalah tindakan Perbuatan Melawan Hukum. Putusan ini kemudian diperkuat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Riau, sebelum akhirnya kasasi ke Mahkamah Agung oleh pihak tergugat.

Hal ini disampai kuasa hukum ahli waris, Soni, SH MH M.Ling kepada awak media, Kamis (2/10/2025). Ia membenarkan informasi itu, bahwa permohonan kasasi dengan nomor perkara 4026 K/ PDT/2025 yang diajukan oleh anggota dewan melalui kuasa hukumnya tersebut telah diputus dengan amar putusan 'Tolak Perbaikan.

Dijelaskan Soni, Putusan Tolak Perbaikan artinya Makamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi secara keseluruhan, namun ada amar putusan sebelumnya yang dinilai perlu diperbaiki tanpa membatalkan keseluruhan putusan tetapi ada kesalahan yang kecil yang harus diperbaiki seperti jumlah ganti kerugian dan lain-lain.

“Karena turunan salinan dari makamah agung belum kita terima jadi kita juga belum bisa pastikan perbaikan kecil yang akan dilakukan terhadap putusan kasasi ini,” ujar Kuasa Hukum.

Lanjut Soni menyebutkan, bahwa penolakan kasasi oleh MA ini secara definitif mengukuhkan temuan fakta hukum di dua tingkatan pengadilan sebelumnya, yang menyatakan adanya penggunaan dokumen (ijazah) dan identitas milik orang lain secara melawan hukum.

"Dengan adanya putusan yang sudah inkracht ini, pihak penggugat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) bersama beberapa awak media yang mengawal kasus ini berharap adanya tindak lanjut yang serius, tidak hanya secara perdata namun juga terkait sanksi politik serta Pidananya," tegasnya.

Hal senada, Ketua LSM Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Provinsi Riau, Amri Koto yang intens mengawal kasus ini, menyatakan bahwa putusan MA ini adalah penegasan hukum yang tidak terbantahkan.

Ia mendesak agar putusan ini menjadi dasar bagi pihak terkait, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pimpinan DPRD Pelalawan serta Polres Pelalawan, untuk mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ini adalah kemenangan keadilan. Kami akan terus mengawal agar putusan hukum yang sudah inkracht ini berdampak langsung pada status keanggotaan dewan yang bersangkutan, karena syarat pencalonannya jelas-jelas terbukti menggunakan dokumen dan indentitas milik orang lain," tegas Amri.

Hingga berita ini diturunkan, anggota DPRD yang bersangkutan atau kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung yang telah mereka ajukan.(tim) 


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

KAMMI Soroti Tata Kelola MBG, Desak Audit Dapur di Pelalawan

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:21:54 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indo.

Hukum

Diduga Ada Upaya Damai Kasus Pencabulan Anak di Pelalawan, Komnas PA: Bisa Dipidana!

Selasa, 07 Juli 2026 - 08:53:57 WIB

Pangkalan Kerinci  (PelalawanPos)– Munculnya informasi dugaan .

Hukum

Komnas PA Pelalawan Tegaskan Kasus Pencabulan Anak Tak Bisa Diselesaikan Damai, Masyarakat Diminta Berani Melapor

Senin, 06 Juli 2026 - 19:10:00 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) – Dugaan adanya upaya penyelesa.

Hukum

Digerebek Tengah Malam, Pengedar Sabu Setengah Kilogram di Pangkalan Kuras Dibekuk Polres Pelalawan

Sabtu, 04 Juli 2026 - 20:55:50 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Komitmen Polres Pelalawan dalam memerangi.

Hukum

Digerebek Saat Diduga Edarkan Ganja, Pria di Pangkalan Kerinci Diamankan Polisi, 58 Paket Siap Edar Disita

Kamis, 02 Juli 2026 - 13:35:12 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Komitmen Polres Pelalawan dalam memberant.

Hukum

Kurang Sepekan, Polisi Berhasil Ungkap Pencurian Mobil di RSUD Selasih

Senin, 29 Juni 2026 - 22:41:12 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Gerak cepat jajaran Polsek Pangkalan Keri.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Deru Ketinting Menghidupkan Sungai Kampar, Harapan Baru Pariwisata Pelalawan
10 Juli 2026
KAMMI Soroti Tata Kelola MBG, Desak Audit Dapur di Pelalawan
10 Juli 2026
Belum Sebulan Diperbaiki, Jalan Datuk Bandar Rusak Lagi Akibat Pengalihan Arus, Warga Tagih Tanggung Jawab
10 Juli 2026
MPLS SMAN 2 Pangkalan Kerinci Hadirkan JMSI, Siswa Dibekali Literasi Digital dan Pemahaman Hukum
09 Juli 2026
Bupati Zukri Turun Tangan! Kabel Semrawut di Pangkalan Kerinci Siap Dipotong, Provider Diultimatum
09 Juli 2026
SDN Bernas Jadikan MPLS Ajang Edukasi Perlindungan Anak, Komnas PA Beri Pemahaman Hukum
09 Juli 2026
Lima Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan Resmi Disidangkan, Kejari Limpahkan Perkara ke Tipikor Pekanbaru
08 Juli 2026
Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Diresmikan, Bupati Zukri: Perkuat Konektivitas dan Dorong Ekonomi Pelalawan
08 Juli 2026
MPLS SDN 006 Pangkalan Kerinci Hadirkan Komnas PA, Ratusan Orang Tua Dibekali Pemahaman Hukum Perlindungan Anak
08 Juli 2026
Diduga Ada Upaya Damai Kasus Pencabulan Anak di Pelalawan, Komnas PA: Bisa Dipidana!
07 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SDN Bernas Jadikan MPLS Ajang Edukasi Perlindungan Anak, Komnas PA Beri Pemahaman Hukum
  • 2 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Diresmikan, Bupati Zukri: Perkuat Konektivitas dan Dorong Ekonomi Pelalawan
  • 3 MPLS SDN 006 Pangkalan Kerinci Hadirkan Komnas PA, Ratusan Orang Tua Dibekali Pemahaman Hukum Perlindungan Anak
  • 4 Komnas PA Pelalawan Tegaskan Kasus Pencabulan Anak Tak Bisa Diselesaikan Damai, Masyarakat Diminta Berani Melapor
  • 5 Musancab PDI Perjuangan Meranti Jadi Ajang Konsolidasi, H. Zukri Dorong Kader Bangun Ekonomi Lewat Pohon Aren
  • 6 Digerebek Tengah Malam, Pengedar Sabu Setengah Kilogram di Pangkalan Kuras Dibekuk Polres Pelalawan
  • 7 Pangkat Baru, Amanah Baru: 65 Personel Polres Pelalawan Resmi Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Dedikasi untuk Masyarakat

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media