Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Polsek Ukui Bongkar Sindikat Mobil Bodong, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Ukui (PelalawanPos.co)- Jajaran Polsek Ukui dibeck up Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus jual beli mobil bodong di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Alhasil satu orang pelaku berinisial RH berhasil ditangkap bersama 4 unit mobil tanpa dilengkapi surat-surat alias bodong, 2 unit jenis Toyota Avanza, 2 unit mobil Daihatsu jenis Xenia dan Sigra.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Ukui, AKP Ardi Surya Kusuma STK, SIK, membenarkan adanya pengungkapan kasus mobil bodong tersebut, Selasa (30/9/2025).
"Satu orang pelaku telah berhasil kita amankan bersama barang bukti 4 unit mobil tanpa dilengkapi surat-surat," ujar Kapolsek Ukui, AKP Surya Kusuma.
Dijelaskan AKP Surya, pengungkapan ini berawal adanya informasi yang diterima bahwa di Blok IV Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui ada beredar mobil mobil bodong.
"Kita memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Pernando Silitonga SH untuk melakukan penyelidikan dan turun ke lapangan pada Selasa tanggal 16 September 2025. Hingga berhasil mengendus salah satu warga dicurigai memiliki mobil bodong. Kemudian personil Polsek Ukui mendatangi rumah RH dan ditemukan mobil Daihatsu Xenia warna abu -abu metalik dengan nomor polisi B 2722 BZP yang sedang terparkir di samping rumah," kata AKP Surya.
Selanjutnya polisi melakukan pengecekan terhadap surat surat kendaraan tersebut. Ternyata STNK mobil Daihatsu Xenia atas nama RH hasil pemeriksaan adalah palsu. Tanpa dapat berkilah, pemilik mobil bodong bersama kendaraanya di gelandang ke Polsek Ukui untuk menjalani pemeriksaan.
"Pelaku sudah kita tahan. Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang pemalsuan Akta Otentik atau Pemalsuan Surat-Surat dan Pertolongan Jahat sebagaimana dalam Pasal 266 KUHP atau pasal 263 KUHP dan Pasal 481 KUHP,"' tegas AKP Surya.
Lanjut Kapolsek AKP Surya, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah menjual 15 unit mobil di Dusun Toro dengan menggunakan STNK palsu yang di peroleh dari IN di Sukabumi, Jawa Barat.
"Setelah membeli mobil dengan harga rata-rata dari Rp 60 juta sampai Rp 80 juta lalu dijual dengan keuntungan Rp 5 juta per unit," tambah Kapolsek lagi.
Selanjutnya tim gabungan Unit Reskrim Polsek Ukui bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan turun melakukan pengembangan pada Selasa tanggal 23 September 2025. Dari hasil penyisiran kembali berhasil polisi temukan barang bukti tiga unit mobil bodong yakni 2 unit Toyota Avanza warna hitam dan Daihatsu Sigra warna Putih.
"Kini kasusnya terus di kembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya. Serta dimana tempat memalsukan dokumen kendaraan tersebut juga sedang diselidiki," pungkas Kapolsek Ukui. ***
YPPLHI Laporkan Dugaan Perkebunan Ilegal dan Perusakan DAS di Kecamatan Pangkalan Kerinci
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Yayasan Peduli dan Penyelamatan L.
Polsek Pangkalan Kerinci Ringkus Dua Pengedar Narkoba Asal Kabupaten Asahan di Jalan Maharaja Indra
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Tim Unit Reskrim Polsek Pangkalan.
Kejari Pelalawan Terima SPDP Kasus Penipuan Umroh, Jaksa Mulai Teliti Berkas
Pelalawan (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan mener.
Kapolsek Bunut Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Dua Tersangka Ditahan
Bunut (PelalawanPos.co)-Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bunut Polre.
Warga Teluk Meranti Resah, Pencuri Walet Berkeliaran Hingga Terekam Kamera
Teluk Meranti (PelalawanPos.co)-Warga Kecamatan Teluk Meranti, Kabupa.
Terjerat Kasus Penipuan Tanah, Mantan Kades Lalang Kabung Resmi Jadi Tersangka
Pelalawan (PelalawanPos.co)-Tim penyidik Satreskim Polres menahan man.