Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Terjerat Kasus Penipuan Tanah, Mantan Kades Lalang Kabung Resmi Jadi Tersangka
Pelalawan (PelalawanPos.co)-Tim penyidik Satreskim Polres menahan mantan Kepala Desa (Kades) Lalang Kabung, AR bersama seorang ibu rumah tangga (IRT) NR di tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah, Kamis (18/9/2025) sore.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, STrK, SIK, membenarkan penetapan dua tersangka kasus dugaan penipuan jual beli tanah tersebut.
"Ya dua tersangka dugaan penipuan penjualan lahan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan kepada tim awak media.
Sementara kasus dugaan penipuan jual beli lahan terkuak dari hasil laporan Muasrofi yang telah membeli tanah seluas 200x200 di desa Lalang Kabung, kecamatan Pelalawan, kabupaten Pelalawan tahun 2022 sebesar Rp 46 juta dari tersangka Nr.
Namun tanah yang telah dilakukan steking dengan biaya sebesar Rp 26 juta mulai di garap dan di tanami bibir kelapa sawit. Tiba-tiba terkuak, kalau lahan itu milik orang lain dan masuk ke desa Sering, kecamatan Pelalawan.
Ironisnya lagi lahan yang telah dibeli korban dan memiliki Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRKT) ditandatangani oleh Kades Lalang Kabung, Nanang Helmanto diberikan pada tanggal 21 Agustus 2023 oleh Nr selaku penjual tanah.
Namun bulan Juli 2024, di ketahui tanah yang dibeli korban masuk ke desa Sering, hingga SKRKT yang ia miliki dibatalkan oleh Kades Lalang Kabung. Atas kejadian itu korban mencoba menghubungi Nr untuk meminta kembali uangnya, karena lahan yang ia beli bermasalah.
Tetapi dengan alasan Nr, kalau uang ia terima sudah tidak ada. Korban Muasrofi yang sudah habis kesabaran tidak terima, di dampingi penasehat hukumnya, Chandra Yoga Adiyanto SH.,MH.,C.Med mendatangi Polsek Pangkalan Kerinci untuk melaporkan Nr pada akhir 2024 lalu. Kemudian kasus dugaan penipuan dilimpahkan ke Polres Pelalawan.
Setelah menjalani proses penyelidikan cukup panjang dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi secara merathon. Akhirnya tim penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan menetapkan Nr bersama AR, selaku mantan Kades Lalang Kabung sebagai tersangka.
Usai diperiksa, Kamis sejak pagi hingga pukul 17.00 WIB, sebagai tersangka AR mantan Kades dan Nr sebagai IRT langsung ditahan penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan dengan di jerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Penasehat hukum korban, Chandra Yoga Adiyanto SH, MH, C.Med kepada awak media memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah bekerja maksimal, dalam menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan penjualan tanah tersebut, hingga menetapkan tersangka dan di tahan.
"Terimakasih penyidik kepolisian telah menegakkan keadilan pada korban. Hingga kasusnya telah di proses dan terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Chandra Yoga Adiyanto SH.,MH.,C.Med****
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Keru.
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat ter.
Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security
Teluk Meranti (PelalawanPos.co)— Rencana pemasangan spanduk pemberi.
Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS
PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.
KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul
Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.
Geger! Oknum Guru SMPN Bernas Diduga Cabuli Anak Sesama Jenis, Komnas PA Buka Suara
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co)– Munculnya pemberitaan terkait .








