• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 26173 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 25558 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 35709 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 39197 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 41629 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Terjerat Kasus Penipuan Tanah, Mantan Kades Lalang Kabung Resmi Jadi Tersangka

Redaksi

Jumat, 19 September 2025 09:05:44 WIB
Cetak
Terjerat Kasus Penipuan Tanah, Mantan Kades Lalang Kabung Resmi Jadi Tersangka
Mantan Kades Lalang Kabung AR Bersama Ibu Rumah Tangga IR ditahan Polres Pelalawan.

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Tim penyidik Satreskim Polres menahan mantan Kepala Desa (Kades) Lalang Kabung, AR bersama seorang ibu rumah tangga (IRT) NR di tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah, Kamis (18/9/2025) sore.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, STrK, SIK, membenarkan penetapan dua tersangka kasus dugaan penipuan jual beli tanah tersebut.

"Ya dua tersangka dugaan penipuan penjualan lahan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan kepada tim awak media. 

Sementara kasus dugaan penipuan jual beli lahan terkuak dari hasil laporan Muasrofi yang telah membeli tanah seluas 200x200 di desa Lalang Kabung, kecamatan Pelalawan, kabupaten Pelalawan tahun 2022 sebesar Rp 46 juta dari tersangka Nr.

Namun tanah yang telah dilakukan steking dengan biaya sebesar Rp 26 juta mulai di garap dan di tanami bibir kelapa sawit. Tiba-tiba terkuak, kalau lahan itu milik orang lain dan masuk ke desa Sering, kecamatan Pelalawan.

Ironisnya lagi lahan yang telah dibeli korban dan memiliki Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRKT) ditandatangani oleh Kades Lalang Kabung, Nanang Helmanto diberikan pada tanggal 21 Agustus 2023 oleh Nr selaku penjual tanah.

Namun bulan Juli 2024, di ketahui tanah yang dibeli korban masuk ke desa Sering, hingga SKRKT yang ia miliki dibatalkan oleh Kades Lalang Kabung. Atas kejadian itu korban mencoba menghubungi Nr untuk meminta kembali uangnya, karena lahan yang ia beli bermasalah.

Tetapi dengan alasan Nr, kalau uang ia terima sudah tidak ada. Korban Muasrofi yang sudah habis kesabaran tidak terima, di dampingi penasehat hukumnya, Chandra Yoga Adiyanto SH.,MH.,C.Med mendatangi Polsek Pangkalan Kerinci untuk melaporkan Nr pada akhir 2024 lalu. Kemudian kasus dugaan penipuan dilimpahkan ke Polres Pelalawan.

Setelah menjalani proses penyelidikan cukup panjang dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi secara merathon. Akhirnya tim penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan menetapkan Nr bersama AR, selaku mantan Kades Lalang Kabung sebagai tersangka.

Usai diperiksa, Kamis sejak pagi hingga pukul 17.00 WIB, sebagai tersangka  AR mantan Kades dan Nr sebagai IRT langsung ditahan penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan dengan di jerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Penasehat hukum korban, Chandra Yoga Adiyanto SH, MH, C.Med kepada awak media memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah bekerja maksimal, dalam menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan penjualan tanah tersebut, hingga menetapkan tersangka dan di tahan.

"Terimakasih penyidik kepolisian telah menegakkan keadilan pada korban. Hingga kasusnya telah di proses dan terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Chandra Yoga Adiyanto SH.,MH.,C.Med****


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

KAMMI Soroti Tata Kelola MBG, Desak Audit Dapur di Pelalawan

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:21:54 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indo.

Hukum

Diduga Ada Upaya Damai Kasus Pencabulan Anak di Pelalawan, Komnas PA: Bisa Dipidana!

Selasa, 07 Juli 2026 - 08:53:57 WIB

Pangkalan Kerinci  (PelalawanPos)– Munculnya informasi dugaan .

Hukum

Komnas PA Pelalawan Tegaskan Kasus Pencabulan Anak Tak Bisa Diselesaikan Damai, Masyarakat Diminta Berani Melapor

Senin, 06 Juli 2026 - 19:10:00 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) – Dugaan adanya upaya penyelesa.

Hukum

Digerebek Tengah Malam, Pengedar Sabu Setengah Kilogram di Pangkalan Kuras Dibekuk Polres Pelalawan

Sabtu, 04 Juli 2026 - 20:55:50 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Komitmen Polres Pelalawan dalam memerangi.

Hukum

Digerebek Saat Diduga Edarkan Ganja, Pria di Pangkalan Kerinci Diamankan Polisi, 58 Paket Siap Edar Disita

Kamis, 02 Juli 2026 - 13:35:12 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Komitmen Polres Pelalawan dalam memberant.

Hukum

Kurang Sepekan, Polisi Berhasil Ungkap Pencurian Mobil di RSUD Selasih

Senin, 29 Juni 2026 - 22:41:12 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Gerak cepat jajaran Polsek Pangkalan Keri.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Deru Ketinting Menghidupkan Sungai Kampar, Harapan Baru Pariwisata Pelalawan
10 Juli 2026
KAMMI Soroti Tata Kelola MBG, Desak Audit Dapur di Pelalawan
10 Juli 2026
Belum Sebulan Diperbaiki, Jalan Datuk Bandar Rusak Lagi Akibat Pengalihan Arus, Warga Tagih Tanggung Jawab
10 Juli 2026
MPLS SMAN 2 Pangkalan Kerinci Hadirkan JMSI, Siswa Dibekali Literasi Digital dan Pemahaman Hukum
09 Juli 2026
Bupati Zukri Turun Tangan! Kabel Semrawut di Pangkalan Kerinci Siap Dipotong, Provider Diultimatum
09 Juli 2026
SDN Bernas Jadikan MPLS Ajang Edukasi Perlindungan Anak, Komnas PA Beri Pemahaman Hukum
09 Juli 2026
Lima Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan Resmi Disidangkan, Kejari Limpahkan Perkara ke Tipikor Pekanbaru
08 Juli 2026
Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Diresmikan, Bupati Zukri: Perkuat Konektivitas dan Dorong Ekonomi Pelalawan
08 Juli 2026
MPLS SDN 006 Pangkalan Kerinci Hadirkan Komnas PA, Ratusan Orang Tua Dibekali Pemahaman Hukum Perlindungan Anak
08 Juli 2026
Diduga Ada Upaya Damai Kasus Pencabulan Anak di Pelalawan, Komnas PA: Bisa Dipidana!
07 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SDN Bernas Jadikan MPLS Ajang Edukasi Perlindungan Anak, Komnas PA Beri Pemahaman Hukum
  • 2 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Diresmikan, Bupati Zukri: Perkuat Konektivitas dan Dorong Ekonomi Pelalawan
  • 3 MPLS SDN 006 Pangkalan Kerinci Hadirkan Komnas PA, Ratusan Orang Tua Dibekali Pemahaman Hukum Perlindungan Anak
  • 4 Komnas PA Pelalawan Tegaskan Kasus Pencabulan Anak Tak Bisa Diselesaikan Damai, Masyarakat Diminta Berani Melapor
  • 5 Musancab PDI Perjuangan Meranti Jadi Ajang Konsolidasi, H. Zukri Dorong Kader Bangun Ekonomi Lewat Pohon Aren
  • 6 Digerebek Tengah Malam, Pengedar Sabu Setengah Kilogram di Pangkalan Kuras Dibekuk Polres Pelalawan
  • 7 Pangkat Baru, Amanah Baru: 65 Personel Polres Pelalawan Resmi Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Dedikasi untuk Masyarakat

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media