• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 8879 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 8526 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 18738 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 22336 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 23165 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Terjerat Kasus Penipuan Tanah, Mantan Kades Lalang Kabung Resmi Jadi Tersangka

Redaksi

Jumat, 19 September 2025 09:05:44 WIB
Cetak
Terjerat Kasus Penipuan Tanah, Mantan Kades Lalang Kabung Resmi Jadi Tersangka
Mantan Kades Lalang Kabung AR Bersama Ibu Rumah Tangga IR ditahan Polres Pelalawan.

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Tim penyidik Satreskim Polres menahan mantan Kepala Desa (Kades) Lalang Kabung, AR bersama seorang ibu rumah tangga (IRT) NR di tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah, Kamis (18/9/2025) sore.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, STrK, SIK, membenarkan penetapan dua tersangka kasus dugaan penipuan jual beli tanah tersebut.

"Ya dua tersangka dugaan penipuan penjualan lahan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan kepada tim awak media. 

Sementara kasus dugaan penipuan jual beli lahan terkuak dari hasil laporan Muasrofi yang telah membeli tanah seluas 200x200 di desa Lalang Kabung, kecamatan Pelalawan, kabupaten Pelalawan tahun 2022 sebesar Rp 46 juta dari tersangka Nr.

Namun tanah yang telah dilakukan steking dengan biaya sebesar Rp 26 juta mulai di garap dan di tanami bibir kelapa sawit. Tiba-tiba terkuak, kalau lahan itu milik orang lain dan masuk ke desa Sering, kecamatan Pelalawan.

Ironisnya lagi lahan yang telah dibeli korban dan memiliki Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRKT) ditandatangani oleh Kades Lalang Kabung, Nanang Helmanto diberikan pada tanggal 21 Agustus 2023 oleh Nr selaku penjual tanah.

Namun bulan Juli 2024, di ketahui tanah yang dibeli korban masuk ke desa Sering, hingga SKRKT yang ia miliki dibatalkan oleh Kades Lalang Kabung. Atas kejadian itu korban mencoba menghubungi Nr untuk meminta kembali uangnya, karena lahan yang ia beli bermasalah.

Tetapi dengan alasan Nr, kalau uang ia terima sudah tidak ada. Korban Muasrofi yang sudah habis kesabaran tidak terima, di dampingi penasehat hukumnya, Chandra Yoga Adiyanto SH.,MH.,C.Med mendatangi Polsek Pangkalan Kerinci untuk melaporkan Nr pada akhir 2024 lalu. Kemudian kasus dugaan penipuan dilimpahkan ke Polres Pelalawan.

Setelah menjalani proses penyelidikan cukup panjang dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi secara merathon. Akhirnya tim penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan menetapkan Nr bersama AR, selaku mantan Kades Lalang Kabung sebagai tersangka.

Usai diperiksa, Kamis sejak pagi hingga pukul 17.00 WIB, sebagai tersangka  AR mantan Kades dan Nr sebagai IRT langsung ditahan penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan dengan di jerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Penasehat hukum korban, Chandra Yoga Adiyanto SH, MH, C.Med kepada awak media memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah bekerja maksimal, dalam menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan penjualan tanah tersebut, hingga menetapkan tersangka dan di tahan.

"Terimakasih penyidik kepolisian telah menegakkan keadilan pada korban. Hingga kasusnya telah di proses dan terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Chandra Yoga Adiyanto SH.,MH.,C.Med****


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Air Mata Perdamaian di Desa Sungai Ara: Kapolres Pelalawan Jadi Penengah

Kamis, 18 September 2025 - 14:41:57 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Senyum lega tampak di wajah warga.

Hukum

Polsek Teluk Meranti Ringkus Pengedar, Tertangkap Usai Nyabu

Rabu, 17 September 2025 - 19:34:20 WIB

Teluk Meranti (PelalawanPos.co) -Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti be.

Hukum

Aksi Jagal Anjing Terbongkar, Polres Pelalawan Amankan Pelaku di Pangkalan Kerinci

Senin, 15 September 2025 - 18:52:50 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Satreskrim Polres Pelalawan berha.

Hukum

Polres Pelalawan Ringkus Pengedar Narkoba di Pangkalan Kerinci

Ahad, 14 September 2025 - 10:34:13 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Satuan Reserse Narkoba Polres Pel.

Hukum

Polres Pelalawan Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Kecamatan Ukui

Jumat, 12 September 2025 - 07:56:04 WIB

Ukui (PelalawanPos.co)- Kepolisian Sektor (Polsek) Ukui bersama jajar.

Hukum

Bejat! Pria di Pangkalan Kerinci Cabuli Anak Sambung, Ditangkap Polres Pelalawan

Senin, 08 September 2025 - 14:27:31 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Unit Reskrim Polres Pelalawan ke.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Terjerat Kasus Penipuan Tanah, Mantan Kades Lalang Kabung Resmi Jadi Tersangka
19 September 2025
MoU Jargas Tahap II Ditandatangani, Bupati Zukri Pastikan Warga Nikmati Energi Murah dan Ramah Lingkungan
18 September 2025
Air Mata Perdamaian di Desa Sungai Ara: Kapolres Pelalawan Jadi Penengah
18 September 2025
Lewat City Gas Tour 2025, PGN Diminta Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat Pelalawan
18 September 2025
Mahasiswa Pelalawan Angkat Suara soal PT Agrinas, Diduga Beroperasi Tanpa Dokumen Perizinan
18 September 2025
Turnamen Olahraga Pelajar SD Se-Pelalawan Dibuka, Bupati Ajak Anak Hidup Sehat
18 September 2025
Camat Langgam Bersama BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Tenaga Kerja
17 September 2025
Polsek Teluk Meranti Ringkus Pengedar, Tertangkap Usai Nyabu
17 September 2025
Melalui Rapat Koordinasi, Pemkab Pelalawa Perkuat Program Kabupaten Layak Anak
17 September 2025
Asnol Minta Pemkab Segera Tuntaskan Sebelum Bom Waktu Meledak
17 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Terjerat Kasus Penipuan Tanah, Mantan Kades Lalang Kabung Resmi Jadi Tersangka
  • 2 Air Mata Perdamaian di Desa Sungai Ara: Kapolres Pelalawan Jadi Penengah
  • 3 Lewat City Gas Tour 2025, PGN Diminta Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat Pelalawan
  • 4 Mahasiswa Pelalawan Angkat Suara soal PT Agrinas, Diduga Beroperasi Tanpa Dokumen Perizinan
  • 5 Turnamen Olahraga Pelajar SD Se-Pelalawan Dibuka, Bupati Ajak Anak Hidup Sehat
  • 6 Camat Langgam Bersama BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Tenaga Kerja
  • 7 Polsek Teluk Meranti Ringkus Pengedar, Tertangkap Usai Nyabu

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media