Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Terjerat Kasus Penipuan Tanah, Mantan Kades Lalang Kabung Resmi Jadi Tersangka

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Tim penyidik Satreskim Polres menahan mantan Kepala Desa (Kades) Lalang Kabung, AR bersama seorang ibu rumah tangga (IRT) NR di tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah, Kamis (18/9/2025) sore.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, STrK, SIK, membenarkan penetapan dua tersangka kasus dugaan penipuan jual beli tanah tersebut.
"Ya dua tersangka dugaan penipuan penjualan lahan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan kepada tim awak media.
Sementara kasus dugaan penipuan jual beli lahan terkuak dari hasil laporan Muasrofi yang telah membeli tanah seluas 200x200 di desa Lalang Kabung, kecamatan Pelalawan, kabupaten Pelalawan tahun 2022 sebesar Rp 46 juta dari tersangka Nr.
Namun tanah yang telah dilakukan steking dengan biaya sebesar Rp 26 juta mulai di garap dan di tanami bibir kelapa sawit. Tiba-tiba terkuak, kalau lahan itu milik orang lain dan masuk ke desa Sering, kecamatan Pelalawan.
Ironisnya lagi lahan yang telah dibeli korban dan memiliki Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRKT) ditandatangani oleh Kades Lalang Kabung, Nanang Helmanto diberikan pada tanggal 21 Agustus 2023 oleh Nr selaku penjual tanah.
Namun bulan Juli 2024, di ketahui tanah yang dibeli korban masuk ke desa Sering, hingga SKRKT yang ia miliki dibatalkan oleh Kades Lalang Kabung. Atas kejadian itu korban mencoba menghubungi Nr untuk meminta kembali uangnya, karena lahan yang ia beli bermasalah.
Tetapi dengan alasan Nr, kalau uang ia terima sudah tidak ada. Korban Muasrofi yang sudah habis kesabaran tidak terima, di dampingi penasehat hukumnya, Chandra Yoga Adiyanto SH.,MH.,C.Med mendatangi Polsek Pangkalan Kerinci untuk melaporkan Nr pada akhir 2024 lalu. Kemudian kasus dugaan penipuan dilimpahkan ke Polres Pelalawan.
Setelah menjalani proses penyelidikan cukup panjang dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi secara merathon. Akhirnya tim penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan menetapkan Nr bersama AR, selaku mantan Kades Lalang Kabung sebagai tersangka.
Usai diperiksa, Kamis sejak pagi hingga pukul 17.00 WIB, sebagai tersangka AR mantan Kades dan Nr sebagai IRT langsung ditahan penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan dengan di jerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Penasehat hukum korban, Chandra Yoga Adiyanto SH, MH, C.Med kepada awak media memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah bekerja maksimal, dalam menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan penjualan tanah tersebut, hingga menetapkan tersangka dan di tahan.
"Terimakasih penyidik kepolisian telah menegakkan keadilan pada korban. Hingga kasusnya telah di proses dan terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Chandra Yoga Adiyanto SH.,MH.,C.Med****
Air Mata Perdamaian di Desa Sungai Ara: Kapolres Pelalawan Jadi Penengah
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Senyum lega tampak di wajah warga.
Polsek Teluk Meranti Ringkus Pengedar, Tertangkap Usai Nyabu
Teluk Meranti (PelalawanPos.co) -Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti be.
Aksi Jagal Anjing Terbongkar, Polres Pelalawan Amankan Pelaku di Pangkalan Kerinci
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Satreskrim Polres Pelalawan berha.
Polres Pelalawan Ringkus Pengedar Narkoba di Pangkalan Kerinci
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Satuan Reserse Narkoba Polres Pel.
Polres Pelalawan Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Kecamatan Ukui
Ukui (PelalawanPos.co)- Kepolisian Sektor (Polsek) Ukui bersama jajar.
Bejat! Pria di Pangkalan Kerinci Cabuli Anak Sambung, Ditangkap Polres Pelalawan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Unit Reskrim Polres Pelalawan ke.