• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 16462 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 15937 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 26079 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 29615 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 31492 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Terjerat Kasus Penipuan Tanah, Mantan Kades Lalang Kabung Resmi Jadi Tersangka

Redaksi

Jumat, 19 September 2025 09:05:44 WIB
Cetak
Terjerat Kasus Penipuan Tanah, Mantan Kades Lalang Kabung Resmi Jadi Tersangka
Mantan Kades Lalang Kabung AR Bersama Ibu Rumah Tangga IR ditahan Polres Pelalawan.

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Tim penyidik Satreskim Polres menahan mantan Kepala Desa (Kades) Lalang Kabung, AR bersama seorang ibu rumah tangga (IRT) NR di tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah, Kamis (18/9/2025) sore.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, STrK, SIK, membenarkan penetapan dua tersangka kasus dugaan penipuan jual beli tanah tersebut.

"Ya dua tersangka dugaan penipuan penjualan lahan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan kepada tim awak media. 

Sementara kasus dugaan penipuan jual beli lahan terkuak dari hasil laporan Muasrofi yang telah membeli tanah seluas 200x200 di desa Lalang Kabung, kecamatan Pelalawan, kabupaten Pelalawan tahun 2022 sebesar Rp 46 juta dari tersangka Nr.

Namun tanah yang telah dilakukan steking dengan biaya sebesar Rp 26 juta mulai di garap dan di tanami bibir kelapa sawit. Tiba-tiba terkuak, kalau lahan itu milik orang lain dan masuk ke desa Sering, kecamatan Pelalawan.

Ironisnya lagi lahan yang telah dibeli korban dan memiliki Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRKT) ditandatangani oleh Kades Lalang Kabung, Nanang Helmanto diberikan pada tanggal 21 Agustus 2023 oleh Nr selaku penjual tanah.

Namun bulan Juli 2024, di ketahui tanah yang dibeli korban masuk ke desa Sering, hingga SKRKT yang ia miliki dibatalkan oleh Kades Lalang Kabung. Atas kejadian itu korban mencoba menghubungi Nr untuk meminta kembali uangnya, karena lahan yang ia beli bermasalah.

Tetapi dengan alasan Nr, kalau uang ia terima sudah tidak ada. Korban Muasrofi yang sudah habis kesabaran tidak terima, di dampingi penasehat hukumnya, Chandra Yoga Adiyanto SH.,MH.,C.Med mendatangi Polsek Pangkalan Kerinci untuk melaporkan Nr pada akhir 2024 lalu. Kemudian kasus dugaan penipuan dilimpahkan ke Polres Pelalawan.

Setelah menjalani proses penyelidikan cukup panjang dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi secara merathon. Akhirnya tim penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan menetapkan Nr bersama AR, selaku mantan Kades Lalang Kabung sebagai tersangka.

Usai diperiksa, Kamis sejak pagi hingga pukul 17.00 WIB, sebagai tersangka  AR mantan Kades dan Nr sebagai IRT langsung ditahan penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan dengan di jerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Penasehat hukum korban, Chandra Yoga Adiyanto SH, MH, C.Med kepada awak media memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah bekerja maksimal, dalam menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan penjualan tanah tersebut, hingga menetapkan tersangka dan di tahan.

"Terimakasih penyidik kepolisian telah menegakkan keadilan pada korban. Hingga kasusnya telah di proses dan terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Chandra Yoga Adiyanto SH.,MH.,C.Med****


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim terhadap Anak, Minta Aparat Bertindak Tegas

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:38:48 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Komisi Nasional Perlindungan A.

Hukum

Komnas PA Riau dan Ditreskrimum Polda Riau Perkuat Sinergi Perlindungan Anak

Senin, 02 Maret 2026 - 17:41:10 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos)– Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas.

Hukum

Enam Pengedar Narkoba Jaringan Pelalawan–Pekanbaru Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

Ahad, 01 Maret 2026 - 14:57:50 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pel.

Hukum

Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap di Desa Langkan, Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Sabu dan Ganja

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:01:44 WIB

Langgam (PelalawanPos.co) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus p.

Hukum

Polres Pelalawan Tangkap Tersangka Narkoba di Pos Security PT ADEI, Sita 4 Paket Sabu

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:13:40 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan.

Hukum

Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Langgam

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:23:56 WIB

Langgam (PelalawanPos)– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kem.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Menjemput Idul Fitri: Momentum Rekonsiliasi dalam Keluarga Muslim
19 Maret 2026
Polres Pelalawan dan Baznas Ajak 150 Anak Yatim Belanja Gratis di Ramayana Pangkalan Kerinci
19 Maret 2026
Bupati Zukri Hadiri Bukber PPTK di RTH Taman Bola, Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Umum
18 Maret 2026
Meski Diguyur Hujan, Pendamping Siaga Salurkan Zakat Fitrah Baznas Pelalawan ke Mustahik di Pangkalan Kerinci
18 Maret 2026
Aktivis Duga Jadi Korban Penyiraman Air Keras, KMPKS Desak Perlindungan HAM dan Evaluasi Menteri HAM
18 Maret 2026
Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
17 Maret 2026
Kebakaran Lahan di Merbau Pelalawan Berhasil Dikendalikan, Tim Gabungan Lakukan Pendinginan
17 Maret 2026
Bukber Bersama Wartawan, Bupati Zukri Ajak Pers Jadi Mitra Strategis di Tengah Tantangan Anggaran
17 Maret 2026
Iswadi Muhammad Yazid Raih Gelar Doktor ke-510 UIN Suska Riau, Teliti Konsep Mahar dalam Perspektif Wahbah Az-Zuhaili
16 Maret 2026
IKA UIR Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim, Pererat Silaturahmi Alumni di Bulan Ramadan
15 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
  • 2 Iswadi Muhammad Yazid Raih Gelar Doktor ke-510 UIN Suska Riau, Teliti Konsep Mahar dalam Perspektif Wahbah Az-Zuhaili
  • 3 Di Tengah Puasa Ramadan, Bupati Zukri Datangi Rumah Warga Pulau Payung, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Keluhan
  • 4 138 Mahasiswa Riau di Jawa Ikuti Program Balik Basamo 2026, Dilepas dari Asrama Putera Riau Yogyakarta
  • 5 Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim terhadap Anak, Minta Aparat Bertindak Tegas
  • 6 Bupati Pelalawan Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026, Tekankan Kesabaran Kunci Keberhasilan Pengamanan Idulfitri
  • 7 Bupati Zukri Buka Operasi Pasar Pengendalian Inflasi, Prioritaskan Masyarakat P3KE

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media