Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Jalin Kerjasama Dengan Kejari
Pemkab Pelalawan Optimalkan Penerimaan PAD Dari Pajak Tertunggak Badan Usaha

PELALAWAN (PelalawanPos) – Dalam memoptimalkan Pendapatan Asli daerah (PAD), Pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan melakukan berbagai strategi agar sumber pemasukan daerah dapat dilakukan secara efektif dalam mendukung pembiayaan pembangunan yang tengah digalakkan.
Salah satu yang dilakukan Pemkab pelalawna untuk menggenjomk ped=ndapatna daerah melalui penagihan tunggakan pajak kepada badan usaha yang belum menyetorkan pajak darerah ke pada Bappenda pelalawan.
Berdasarkan temuan BPK RI terhadap 26 Badan Usaha/pengusaha yang menunggak pajak sejumlah Rp. 4.288.667.115,00 (empat milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus enam puluh tujuh ribu seratus lima belas rupiah).
.jpg)
Dari temuan tersebut, Pemkab Pelalawan melalui Inspektorat Kabupaten Pelalawan bekerjasama dengan Kejaksaaan Negeri Pelalawan berhasil meraup tunggakan pajak pengusaha atau wajib pajak sebesar Rp. 1.516.358.576,00 (satu milyar lima ratus enam belas juta tiga ratus lima puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) untuk 11 Badan Usaha.
Bupati Pelalawan H. Zukri SM menyebutkan pada akhir Mei 2025 lalu ada satu Badan Usaha yang melakukan pengembalian dengan menyetorkan uang sejumlah Rp. 1.310.994.200,00 (satu milyar tiga ratus sepuluh juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus rupiah) ke Kas Daerah.
“Ada yang menyetorkan pajak tertunggak ke kas daerah,” kata Bupati Pelalawan H Zukri
Ditambahkannya, kolaborasi untuk menambah keuangan Pemkab Pelalawan ini diinisiasi oleh Inspektorat Kabupaten Pelalawan dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pelalawan. Pemulihan keuangan daerah ini yang merupakan hasil pemeriksaan BPK RI dan tunggakan pajak daerah atas kerjasama Pemda Pelalawan dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui bidang perdata dan tata usaha negara tahun 2025.
"Jadi apa yang kita lakukan hari ini adalah suatu bentuk komitmen dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Hari ini bukan lagi bicara MoU tapi kita sudah melakukan upaya-upaya bahkan sudah terealisasi dari MoU yang sudah pernah kita laksanakan," tandasnya.
Saat ini, lanjut Bupati, secara hukum sudah ada 2 (dua) upaya yang dilakukan yakni terhadap perusahaan yang menunggak pajak yang sudah kita lakukan dalam 2 tahun belakangan ini. Misalnya, ada dua perusahaan yang tertunggak cukup besar namun dengan bantuan dari Kejari dan tim, tunggakan ini sudah tertagih.
"Artinya, kerjasama dengan Kejari Pelalawan dalam hal ini sangat berdampak besar. Kita menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas kerjasama ini yang sangat berdampak bagi pemulihan keuangan daerah," tandasnya.
Kerjasama ini tentunya sangat membantu Pemkab Pelalawan di tengah kondisi efisiensi anggaran saat ini. Ke depan, pihaknya akan mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lainnya untuk dapat bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan khususnya dengan Bidang Datun baik berupa pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain serta Pelayanan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Harapan kami semoga Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan Kejaksaan Negeri Pelalawan terus bersinergi dan bekerjasama guna membangun Kabupaten Pelalawan yang lebih maju," jelas Bupati Zukri.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Azrijal, SH, MH di kesempatan tersebut menjelaskan bahwa peran pihaknya dalam pemulihan keuangan daerah bukan hanya melakukan tindakan korupsi saja namun juga bekerjasama dengan Pemkab Pelalawan dalam hal pemulihan keuangan negara.
"Jadi ada dua tindakan yang kami lakukan dalam hal bekerjasama dengan Pemkab Pelalawan, yang pertama yakni bantuan hukum dengan Bapenda kemudian ada tindakan hukum lainnya bekerjasama dengan Inspektorat. Dan ini adalah komitmen Kejari Pelalawan dalam hal turut memulihkan perekonomian keuangan negara terutama di Kabupaten Pelalawan," kata Azrijal.
Dia menjelaskan bahwa Dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah berusaha untuk menagih ataupun meminta kepada Badan Usaha/ Perusahaan tersebut untuk menindaklanjuti temuan BPK RI, namun upaya ini belum maksimal.
"Apalagi mengingat beberapa temuan ini sudah lama, yaitu dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2024, maka Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Inspektorat Daerah dan Badan Pendapatan Daerah melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan upaya pemulihan keuangan daerah ini melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," ujarnya.
Azrijal mengatakan, untuk pemulihan keuangan daerah hasil pemeriksaan BPK RI ini berbagai upaya mediasi dilakukan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pelalawan bekerjasama dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan terhadap 26 Badan Usaha untuk 26 kegiatan.
"Dan itu dimulai akhir Mei lalu di Kejaksaan Negeri Pelalawan. Dan total temuan terhadap 26 Badan Usaha tersebut sebesar Rp. 4.288.667.115,00. Dan realisasi yang telah terpulihkan selama proses mediasi adalah sejumlah Rp. 1.516.358.576 untuk 11 Badan Usaha," ungkap Azrijal.
Lanjut Kajari, sementara sisa temuan yang belum terpungut sejumlah Rp. 2.772.309.128,00 akan dilunasi secara bertahap oleh 15 Badan Usaha sampai dengan batas maksimal yaitu bulan Agustus 2025 sebagaimana yang dijanjikan dalam Berita Acara Mediasi.
"Jadi jika 15 Badan Usaha tersebut telah melunasi, maka terpulihkanlah keuangan daerah sejumlah Rp. 4.288.667.115,00 (empat milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus enam puluh tujuh ribu seratus lima belas rupiah)," katanya.
Masih kata Kajari, sedangkan untuk Pemulihan Piutang Pajak Daerah yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah, terdapat jumlah piutang sejumlah Rp. 1.245.469.246,00 untuk 2 Badan Usaha.
"Realisasi yang telah terpulihkan adalah sejumlah Rp. 1.010.384.069,00 (satu milyar sepuluh juta tiga ratus delapan puluh empat ribu enam puluh sembilan rupiah), dengan sisa tunggakan sejumlah Rp. 253.553.053,00 (dua ratus lima puluh tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima puluh tiga rupiah) dengan batas waktu pelunasan pada bulan Mei ini," pungkas Kajari Pelalawan Azrijal, SH, MH.
Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Pelalawan Asfandiar Emrani, SH, M.Si kepada media ini mengatakan, selama ini pihaknya bersama dinas terkait telah berupaya menyurati pihak kontraktor untuk mengembalikan uang yang menjadi temuan BPK RI.
Menurutnya, temuan tersebut tidak akan terhapus dari database BPK selama belum dilunasi. Berdasarkan hal tersebut pihaknya berinisiatif melakukan kerjasama bersama Kasi Datun Kejari Pelalawan, melalui tindakan hukum lainnya dalam bentuk mediasi untuk dapat mengembalikan keuangan Pemkab.
"Upaya mendapatkan tambahan keuangan ini, merupakan salah satu bentuk usaha dari Inspektorat untuk membantu tambahan anggaran bagi Pemkab ditengah kondisi efisiensi anggaran," sebutnya (Adv -Pelalawan/Erik)
Bursa Calon Ketua IKA UIR INHU Dibuka, Masyrullah Dicalonkan Para Alumni
Inhu (PelalawanPos.co)-Nama Masyrullah mencuat sebagai calon kuat Ket.
Sahabat Media FC dan PUPR Pelalawan Gelar Laga Persahabatan, Eratkan Silaturahmi
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Pertandingan persahabatan sepak b.
Bank Rohil Capai Prestasi, Bupati Bistamam Terima Plakat TOP BUMD Golden Awards Infobank Pertama di Riau
Rohil ( PPC )Sebuah momentum bersejarah tercipta di Kabupaten Rokan Hilir. PT. Bank Rohil (Perser.
Polres Pelalawan Gelar Show of Force, Pastikan Kamtibmas Kondusif
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Kepolisian Resor (Polres) Pelalaw.
Siswa Berprestasi, Alamgir Abrisam Fahmi Siswa SDN 003 Pangkalan Kerinci Raih Emas di Riau Challenge 1
Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Prestasi membanggakan kembali ditorehkan .
Perlindungan Kerja: BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Jaminan Bagi Pekerja SPPG Pelalawan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Kabar gembira datang bagi para pe.